Lewati ke konten utama
Rabu, 21 Oktober 2026 / 10 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
KH M Cholil Nafis
Ketua Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis seusai pembukaan Ijtima’ Sanawi DPS ke-22 di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Foto: Junaidi/ MUI Digital
Berita

Ketua DSN-MUI: Fatwa Syariah Berkontribusi terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Ketua DSN-MUI: Fatwa Syariah Berkontribusi terhadap Kesejahteraan Masyarakat

/ 10 Jumadil Awal 1448 H 3 menit baca 83 dibaca

Jakarta, MUI Digital –  Ketua Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, menjelaskan bahwa fatwa DSN-MUI turut berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. 

Fatwa menjadi pedoman bagi pelaku industri dalam mengembangkan produk dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah.

Ia mencontohkan instrumen sukuk yang penerapannya didukung oleh fatwa syariah. Menurutnya, keberadaan fatwa memberikan kesempatan kepada masyarakat yang menghendaki penerapan prinsip syariah untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dan jasa keuangan.

“Jadi sebenarnya fatwa dengan teman-teman Dewan Pengawas Syariah itu punya impak terhadap kesejahteraan,” ujarnya seusai pembukaan Ijtima’ Sanawi DPS ke-22 di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ia menambahkan, penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan juga dapat menarik masyarakat yang sebelumnya belum tertarik menggunakan layanan keuangan karena belum adanya kesesuaian dengan prinsip syariah.

“Ketika ada syariah mereka mau bermain di jasa keuangan itu,” jelasnya.

Menurutnya, salah satu pembeda instrumen keuangan syariah terletak pada transparansi aset dasar (underlying asset) dan kejelasan penyaluran dana (lending). 

Dengan demikian, transaksi keuangan syariah tidak hanya berorientasi pada pertukaran instrumen keuangan, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan kegiatan ekonomi yang nyata dan produktif.

“Jadi nggak sekadar menjual uang, membeli uang. Jadi apa bedanya di underlying asetnya, lalu lending-nya ke mana,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, apabila dana digunakan untuk pembangunan jalan, keberadaan aset dan produktivitas kegiatan tersebut harus jelas. Menurutnya, prinsip ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa transaksi keuangan memiliki dasar kegiatan usaha yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaannya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) berperan melakukan pengkajian dan pengawasan untuk memastikan kegiatan usaha serta produk keuangan sesuai dengan fatwa yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa tenaga ahli syariah juga dilibatkan untuk membimbing pelaku industri dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut.

“Semua produknya itu dilakukan hasil telaah ya dari tenaga ahli syariah itu yang membimbing mereka sesuai dengan fatwa,” tuturnya.

Ia juga menilai investasi syariah perlu dikembangkan dengan memperhatikan aspek transparansi dan keuntungan ekonomi.

Menurutnya, prinsip syariah dan kinerja ekonomi perlu berjalan beriringan agar industri keuangan syariah dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita berharap dua-duanya, namanya ekonomi syariah, ekonominya jalan, syariahnya juga jalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penguatan ekonomi syariah membutuhkan koordinasi antara DPS, pelaku industri, dan pemangku kebijakan. 

Hal tersebut menjadi salah satu agenda dalam Ijtima’ Sanawi DPS, yang juga membahas evaluasi regulasi dan fatwa serta hubungan antara DPS dan industri keuangan syariah.

“Yang ketiga tentu meningkatkan koordinasi, kolaborasi. Jadi koordinasi DPS, kolaborasi kita dengan pihak pemangku kebijakan. Di sini adalah OJK, Kemenkeu, BI, dan pihak terkait,” jelasnya.

Ia berharap fatwa dan pengawasan syariah dapat terus mendukung perkembangan industri keuangan syariah sekaligus memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional.

“Mudah-mudahan ekonomi syariah menyumbang terhadap kesejahteraan masyarakat, menjalankan ajaran agama bagi yang muslim. Bagi nonmuslim memberikan nilai baik, karena ini tidak membedakan agama,” harapnya. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads