Kemenag Keluarkan Panduan Takbiran di Bali Jika Idul Fitri Berbarengan Nyepi
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Kementerian Agama menyampaikan panduan jika Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 berbarengan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 H.
Panduan ini dirumuskan berdasarkan hasil koordinasi Kemenag dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Bali.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan kedua perayaan keagamaan ini, jika waktunya memang bersamaan, tetap dapat berlangsung dengan baik, penuh toleransi dan saling menghormati, serta menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujarnya dalam keterangan yang diterima MUI Digital di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Berikut panduan takbiran di Bali jika bersamaan dengan momen Hari Raya Nyepi:
Pertama, Umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Baca juga: Hikmah Ramadhan, Kiai Ni'am: Gibah Digital Lebih Berbahaya dan Dosanya Bisa Jadi Lebih Abadi
Kedua, pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushola, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.