Lewati ke konten utama
Kamis, 10 September 2026 / 28 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan
Jawa Timur

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

/ 28 Rabiul Awal 1448 H 2 menit baca

Surabaya, MUI Jatim – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur secara resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh pengurus MUI Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur untuk menyelenggarakan Shalat Istisqa. Arahan ini diterbitkan secara resmi melalui dokumen bernomor A-92/DP-P/IX/2026, yang juga dirujuk melalui dokumen 92 Instruksi Sholat Istisqa’ – DP MUI Kab Kota Se-Jatim.pdf, tertanggal (10/9/2026).

Keputusan ini diambil setelah memperhatikan kondisi kemarau panjang yang menyebabkan krisis air di berbagai wilayah. Hingga awal bulan September 2026, tercatat sebanyak 24 kabupaten dan kota di Jawa Timur telah menetapkan status kedaruratan kekeringan. Bencana ini dilaporkan telah memberikan dampak langsung kepada 36.091 kepala keluarga.

Ketua Umum MUI Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, MA, bersama Sekretaris Umum, Dr. H. M. Hasan Ubaidillah, S.H.I., M.Si., menyampaikan lima poin instruksi utama sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat. Poin pertama meminta agar pengurus daerah segera menggerakkan dan memfasilitasi pelaksanaan Shalat Istisqa, khususnya di wilayah yang terdampak kekeringan.

Poin kedua, MUI mengimbau agar para ulama, tokoh agama, pengasuh pesantren, takmir masjid, organisasi kemasyarakatan Islam, dan seluruh elemen umat Islam diajak untuk bersama-sama melaksanakan shalat memohon hujan. Selanjutnya pada poin ketiga, masyarakat didorong untuk memperbanyak istighfar, doa, dan sedekah, serta menjaga sekaligus menghemat penggunaan air.

Pada instruksi keempat, MUI daerah diminta untuk membangun sinergi bersama Pemerintah Kabupaten atau Kota, Dinas Kesehatan, BPBD, BAZNAS, serta lembaga-lembaga terkait lainnya. Sinergi ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak kekeringan, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan air bersih. Terakhir, waktu dan teknis pelaksanaan kegiatan ibadah tersebut dipersilakan untuk disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan spesifik di masing-masing daerah.

BAGIKAN: