Lewati ke konten utama
Sabtu, 5 September 2026 / 23 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Jawa Timur

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

2 menit baca
Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana
Bagikan:

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kemungkinan adanya unsur pidana di balik maraknya insiden keracunan dalam operasional dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau Makan Bergizi Gratis (MBG). Sanksi administratif dinilai belum cukup untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Sekretaris Umum MUI Jawa Timur, Dr. KH. M. Hasan Ubaidillah, menegaskan bahwa keberadaan dapur-dapur program gizi di berbagai daerah membutuhkan pengawasan yang ketat dari semua pihak. Penyelenggara harus disiplin memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.

“Sebagaimana kita tahu bahwa syarat SPPG itu harus ada ahli gizi dan pengawas ahli gizi di sana. Ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan menu benar-benar sesuai dengan standar gizi yang dibutuhkan,” tegas Kiai Hasan Ubaidillah.

Menanggapi insiden keracunan yang belakangan terjadi, Kiai Hasan meminta agar kejadian tersebut dijadikan bahan evaluasi besar-besaran. Pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu memproses penyelenggara yang terbukti lalai.

“Harus kita dorong kasus-kasus seperti ini apabila ada unsur-unsur kesengajaan, apalagi kemudian ada unsur pidananya, untuk diproses hukum. Hal ini agar penyelenggara SPPG tidak semena-mena dan tidak serampangan menyajikan menu-menu yang dibutuhkan oleh masyarakat kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menyoroti langkah penghentian operasional atau penutupan dapur SPPG bermasalah yang dirasa belum menyelesaikan akar permasalahan. Menurutnya, sanksi pencabutan izin semacam itu hanya bersifat penyelesaian administratif, namun belum menyentuh aspek keadilan bagi para korban.

“Kalau hanya penghentian dan menutup dapur SPPG itu sifatnya kan administratif. Tapi untuk korban-korban yang ada ini tentu mereka butuh keadilan. Kalau memang ada unsur kelalaian dan unsur pidana, maka aparat harus segera melakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Kiai Hasan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal jalannya program gizi ini. Ia berharap dengan adanya evaluasi dan penindakan hukum yang tegas, program strategis pemerintah sesuai arahan Presiden dapat berjalan maksimal tanpa membahayakan keselamatan warga.

“Penting sekali untuk kita kawal bersama program ini agar peristiwa keracunan yang marak akhir-akhir ini tidak terus-menerus terjadi,” pungkasnya.