Lewati ke konten utama
Selasa, 4 Agustus 2026 / 20 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Jawa Timur

Nasab Anak Zina

2 menit baca
Nasab Anak Zina
Bagikan:
Muhammad Kurdi, Malang
Pertanyaan : bagaimana status nasab anak zina terhadap bapak biologisnya yang telah menikahi ibunya ?
Jawaban:
Menurut fatwa MUI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina Dan Perlakuan Terhadapnya, dinyatakan bahwa Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Begitu juga Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.  Berdasarkan sabda Nabi:
قال النبي صلى الله عليه وسلم في ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة
Nabi saw bersabda tentang anak hasil zina: agi keluarga ibunya (HR. Abu Dawud)
Selain itu, Nabi juga bersabda:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ ،  عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ» بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ.
Dari ‘Amr ibn Syu’aib ra dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda: Setiap orang yang menzinai perempuan baik merdeka maupun budak, maka anaknya adalah anak hasil zina, tidak mewarisi dan tidak mewariskan (HR. Al-Turmudzi)
Jumhur ulama madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah menyatakan bahwa prinsip penetapan nasab adalah karena adanya hubungan pernikahan yang sah. Selain karena pernikahan yang sah, maka tidak ada akibat hukum hubungan nasab, dan dengan demikian anak zina dinasabkan kepada ibunya, tidak dinasabkan pada lelaki yang menzina.
Imam al-Sayyid al-Bakry dalam kitab I’anatu alThalibin juz 2 halaman 128 sebagai berikut:
ولد الزنا لا ينسب لأب وانما ينسب لأمه
Anak zina itu tidak dinasabkan kepada ayah, ia hanya dinasabkan kepada ibunya.
Imam Ibn Hazm dalam Kitab al-Muhalla juz 10 halaman 323 sebagai berikut:
الولد يلحق بالمرأة اذا زنت به ولا يلحق بالرجل
Anak itu dinasabkan kepada ibunya jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya, dan tidak dinasabkan kepada lelaki.