KARHUTLA DAN TOBAT EKOLOGIS
KARHUTLA DAN TOBAT EKOLOGIS
KARHUTLA DAN TOBAT EKOLOGIS
Seruan Dakwah untuk Menjaga Bumi, Menyelamatkan Sesama, dan Merawat Sumatera Selatan

Oleh: H. Ahmad Soleh Sakni., Lc., MA., CDAI., C.A.H -Ketua MUI Sumsel Bidang Dakwah
Karhutla: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Juga Persoalan Moral dan Amanah
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral, sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Ketika hutan terbakar, lahan rusak, udara dipenuhi asap, kesehatan masyarakat terganggu, dan aktivitas pendidikan serta ekonomi terhambat, kita perlu melakukan introspeksi bersama.
Islam mengajarkan bahwa bumi merupakan amanah Allah SWT yang harus dijaga, bukan dirusak demi kepentingan sesaat.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar urusan duniawi, melainkan bagian dari tanggung jawab keagamaan.
2. Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016: Membakar Lahan yang Merusak Hukumnya Haram
Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.
Fatwa tersebut menegaskan sejumlah ketentuan penting:
• Membakar hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, kerugian bagi orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya hukumnya haram.
• Memfasilitasi, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari pembakaran yang menimbulkan dampak tersebut juga hukumnya haram.
• Pembakaran yang menimbulkan kerusakan merupakan kejahatan yang pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai tingkat kerusakan dan dampaknya.
• Pengendalian kebakaran hutan dan lahan hukumnya wajib.
• Pemanfaatan hutan dan lahan harus memenuhi ketentuan yang sah, ditujukan bagi kemaslahatan, serta tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran.
Dengan demikian, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan melalui pemadaman api setelah kebakaran terjadi. Pencegahan, pengawasan, edukasi, dan penegakan tanggung jawab harus menjadi gerakan bersama.
Tidak boleh ada keuntungan yang dibangun di atas penderitaan masyarakat. Tidak boleh ada kepentingan ekonomi yang mengabaikan keselamatan manusia dan kelestarian alam.
3. Tobat Ekologis: Bertobat Bukan Hanya dengan Lisan, tetapi Juga dengan Tindakan
Tobat ekologis adalah kesadaran untuk kembali kepada Allah SWT dengan menghentikan tindakan yang merusak lingkungan, memperbaiki kerusakan yang telah terjadi, dan berkomitmen menjaga alam sebagai amanah-Nya.
Tobat ekologis sekurang-kurangnya mencakup empat langkah:
Pertama, tobat spiritual.
Menyadari bahwa merusak alam dan menyebabkan penderitaan sesama merupakan persoalan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Kedua, tobat perilaku.
Berhenti melakukan pembakaran lahan yang merusak, tidak memfasilitasinya, tidak membiarkannya ketika memiliki tanggung jawab untuk mencegah, serta tidak mengambil keuntungan dari praktik yang merugikan masyarakat.
Ketiga, tobat sosial.
Memulihkan lingkungan, membantu masyarakat terdampak, melaporkan potensi kebakaran, dan menguatkan budaya gotong royong.
Keempat, tobat kelembagaan.
Mendorong pemerintah, pelaku usaha, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk menjalankan tanggung jawab masing-masing dalam mencegah karhutla.
Tobat yang sejati bukan sekadar penyesalan atas apa yang telah terjadi, tetapi juga perubahan nyata agar kerusakan serupa tidak terus berulang.
4. Seruan kepada Seluruh Da’i, Mubalig, dan Mubaligah di Sumatera Selatan
Saya mengajak seluruh da’i, mubalig, mubaligah, khatib, pengasuh pesantren, pengurus masjid, dan majelis taklim di Sumatera Selatan untuk menjadikan dakwah lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
Mari kita sampaikan kepada umat bahwa menjaga hutan, mencegah karhutla, melindungi kesehatan masyarakat, dan merawat lingkungan adalah bagian dari pengamalan nilai-nilai Islam.
Dakwah tentang lingkungan dapat disampaikan melalui:
• Khutbah Jumat
• Pengajian rutin dan majelis taklim.
• Pendidikan di pesantren, madrasah, dan sekolah.
• Ceramah keagamaan di media sosial, radio, dan televisi.
• Gerakan masjid peduli lingkungan.
• Edukasi pencegahan kebakaran kepada masyarakat, termasuk petani dan pelaku usaha.
Jangan menunggu asap menyelimuti permukiman baru kita berbicara tentang lingkungan. Jangan menunggu hutan terbakar baru kita mengingatkan umat tentang amanah menjaga bumi.
Dakwah harus hadir sebelum bencana, saat bencana, dan setelah bencana.
Para pendakwah juga perlu mengajak masyarakat memahami Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 secara utuh, agar umat mengetahui batas-batas yang dilarang agama sekaligus memahami kewajiban menjaga lingkungan.
5. Kepada Pejabat, Pengusaha, dan Masyarakat: Mari Menjalankan Amanah Masing-Masing
Karhutla merupakan persoalan bersama, tetapi setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda.
Kepada pemerintah dan para pejabat:
Jalankan amanah melalui pencegahan, pengawasan, penanganan yang cepat, edukasi publik, dan penegakan hukum yang adil. Lindungi masyarakat dan pastikan kebijakan lingkungan berpihak pada kemaslahatan bersama.
Kepada pelaku usaha:
Jadikan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab usaha. Pastikan kegiatan operasional tidak menimbulkan kerusakan dan lakukan pencegahan kebakaran secara sungguh-sungguh.
Kepada masyarakat:
Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang menimbulkan kerusakan. Tingkatkan kepedulian, laporkan potensi kebakaran, dan bantu melindungi lingkungan sekitar.
Kepada ulama dan para pendakwah:
Teruslah memberikan pencerahan dengan ilmu, keteladanan, dan bahasa yang menyejukkan. Tegaskan mana yang benar dan salah, tanpa kehilangan adab dan semangat persaudaraan.
Kepada seluruh elemen masyarakat:
Mari berhenti saling mencurigai tanpa bukti, tetapi jangan pula menutup mata terhadap pelanggaran. Kritik yang disertai fakta, nasihat yang santun, dan penegakan hukum yang adil merupakan bagian dari ikhtiar memperbaiki keadaan.
Kita tidak boleh membiarkan kesalahan. Namun, kita juga tidak boleh menjadikan musibah sebagai alasan untuk saling menghujat dan memperlebar perpecahan.
6. Jangan Saling Menghujat, Mari Saling Mendoakan dan Menguatkan
Di tengah persoalan karhutla, kita membutuhkan keberanian untuk mengingatkan sekaligus kebijaksanaan untuk merangkul.
Kita boleh berbeda pendapat tentang penyebab, kebijakan, dan cara penanganan. Akan tetapi, jangan sampai perbedaan itu membuat kita kehilangan kepedulian terhadap sesama.
Mari saling mendoakan:
• Agar para pemimpin diberi kebijaksanaan dalam menjalankan amanah.
• Agar petugas di lapangan diberi kekuatan dan keselamatan.
• Agar masyarakat yang terdampak diberi perlindungan dan ketabahan.
• Agar para pengusaha memiliki kesadaran dan tanggung jawab ekologis.
• Agar para ulama dan pendakwah diberi hikmah dalam menyampaikan kebenaran.
• Agar Sumatera Selatan dijauhkan dari bencana asap dan kerusakan lingkungan.
Mendoakan bukan berarti membenarkan kesalahan. Menasihati bukan berarti membenci. Mengkritik bukan berarti memusuhi. Dan mengingatkan bukan berarti merasa paling benar.
Kita harus berani menegakkan kebenaran, tetapi tetap menjaga persaudaraan. Kita harus berani mengoreksi kesalahan, tetapi tetap membuka pintu perbaikan.
Allah SWT berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Ma’idah: 2)
Inilah landasan penting gerakan bersama: saling menguatkan dalam kebaikan, saling mengingatkan dalam kebenaran, dan saling mencegah dalam kemungkaran.
───
PENUTUP: MENYELAMATKAN ALAM ADALAH BAGIAN DARI MENJAGA AMANAH KEIMANAN
Karhutla hendaknya menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan kita dengan Allah SWT, sesama manusia, dan alam ciptaan-Nya.
Mari jadikan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 bukan hanya dokumen yang dibaca, tetapi pedoman yang dipahami, disampaikan, dan diamalkan.
Mari jadikan masjid sebagai pusat pencerahan ekologis, mimbar Jumat sebagai ruang penyadaran, pesantren sebagai tempat pendidikan kepedulian lingkungan, dan masyarakat sebagai pelaku utama gerakan menjaga bumi.
Kita tidak membutuhkan lebih banyak hujatan. Kita membutuhkan lebih banyak kesadaran, keteladanan, keberanian mencegah kerusakan, dan kerja sama yang nyata.
Kita tidak boleh hanya sibuk mencari siapa yang salah. Kita harus memastikan kesalahan dihentikan, kerusakan diperbaiki, tanggung jawab ditegakkan, dan bencana dicegah agar tidak terulang.
Mari bersama-sama membangun Sumatera Selatan yang religius, peduli lingkungan, dan kuat dalam persaudaraan.
Sebab, tobat ekologis bukan hanya tentang memohon ampun atas kerusakan masa lalu, tetapi juga tentang berjanji menjaga kehidupan pada masa depan.
اللَّهُمَّ احْفَظْ بِلَادَنَا سُومَاتْرَا الْجَنُوبِيَّةَ مِنَ الْبَلَاءِ وَالْحَرَائِقِ وَالْفَسَادِ، وَوَفِّقْنَا لِحِفْظِ الْأَرْضِ وَالْبِيئَةِ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا عَلَى الْخَيْرِ وَالتَّقْوَى.
Ya Allah, lindungilah Sumatera Selatan dari bencana, kebakaran, dan kerusakan. Bimbinglah kami agar mampu menjaga bumi dan lingkungan. Satukanlah hati kami dalam kebaikan dan ketakwaan.
Amin ya Rabbal ‘alamin.