Lewati ke konten utama
Kamis, 10 September 2026 / 28 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
MUI Banten Matangkan Persiapan MUSDA VI, Pelaksanaan Dijadwalkan 8–10 Desember 2026
Banten

MUI Banten Matangkan Persiapan MUSDA VI, Pelaksanaan Dijadwalkan 8–10 Desember 2026

MUI Banten Matangkan Persiapan MUSDA VI, Pelaksanaan Dijadwalkan 8–10 Desember 2026

/ 27 Rabiul Awal 1448 H 5 menit baca

SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten terus mematangkan persiapan pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) VI MUI Provinsi Banten Tahun 2026. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi MUSDA VI yang mempertemukan jajaran Organizing Committee (OC) dan Steering Committee (SC), Rabu (9/9/2026).

Rapat yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut menjadi forum konsolidasi untuk memastikan seluruh tahapan persiapan MUSDA VI berjalan secara terarah, mulai dari penyusunan materi dan rekomendasi, kepesertaan, agenda persidangan, kelembagaan, Bahtsul Masail, hingga kesiapan pendanaan dan sponsorship. Rapat turut dihadiri Ketua Umum MUI Provinsi Banten (Dr. K.H. A Bazari Syam, M.Pd.I), Sekretaris Umum MUI Procinsi Banten (Dr. H. Endang Saeful Anwar, Lc., M.A.) dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Banten (Prof. Dr. H. E. Syibli Syarjaya, L.M.L., M.M.) , bersama jajaran pengurus dan panitia MUSDA VI.

Sebagai pembuka, Dr. H. Abdul Rojak selaku Ketua Organizing Committee (OC) yang memimpin rapat menegaskan Rapat koordinasi ini dilakukan untuk mematangkan berbagai aspek penyelenggaraan MUSDA, mulai dari substansi materi, rekomendasi, kepesertaan, agenda persidangan, hingga kesiapan teknis dan pendanaan, sehingga seluruh tahapan dapat dipersiapkan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan organisasi.

Dalam arahannya, Prof. Dr. H. E. Syibli Syarjaya menegaskan bahwa MUSDA VI harus menghasilkan keputusan yang terbaik bagi umat dan lahir melalui proses pemikiran yang matang, bukan berdasarkan emosi. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan materi MUSDA yang tidak hanya bersifat formalitas, tetapi memiliki substansi dan dapat menjadi rujukan bagi MUI Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

“Materi yang disiapkan harus benar-benar berbobot dan relevan dengan kondisi masyarakat Banten. Setelah disusun, perlu ada forum untuk membahas dan melihat sejauh mana kualitas materi tersebut,” demikian pokok arahan yang disampaikan dalam rapat.

Dr. K.H. A Bazari Syam, M.Pd.I juga menyoroti pentingnya penyusunan rekomendasi yang mampu merespons berbagai persoalan aktual di Provinsi Banten. Menurutnya, MUSDA harus menjadi ruang untuk merumuskan langkah organisasi yang responsif terhadap perkembangan isu keagamaan, sosial, politik, dan persoalan kemasyarakatan lainnya.

Sementara itu, KH. Bunyamin Hafidz selaku Ketua Steering Committee (SC) menekankan pentingnya kesiapan teknis dan substansi MUSDA sejak jauh hari. Ia mendorong agar materi MUSDA dapat dipersiapkan dan diakses paling lambat H-3, sehingga seluruh peserta memiliki kesempatan untuk mempelajarinya sebelum pelaksanaan persidangan. KH. Bunyamin juga meminta SC segera menyusun rangkaian acara, termasuk kemungkinan agenda pengarahan dari unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait. Menurutnya, kesiapan materi, agenda, dan peserta menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan MUSDA berlangsung efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Dari sisi pelaksanaan, Dr. Abdul Rojak selaku Ketua Organizing Committee (OC) menyampaikan adanya penyesuaian jadwal MUSDA VI. Kegiatan yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Jumat hingga Minggu kemudian dijadwalkan menjadi 8, 9, dan 10 Desember 2026, dengan lokasi yang tetap direncanakan di Grand El Hajj, Cipondoh, Tangerang, Banten, Indonesia. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah panitia mempertimbangkan ketersediaan waktu yang tersedia. Dr. Abdul Rojak juga menyampaikan bahwa panitia segera mempersiapkan proposal sponsorship yang akan disampaikan kepada sejumlah perusahaan dan calon mitra. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, telah dibentuk tim pendanaan yang secara khusus bertugas menghimpun dukungan sponsorship bagi rangkaian kegiatan, baik pada tahap pra-MUSDA maupun pelaksanaan MUSDA VI.

Dalam rapat tersebut, aspek kepesertaan juga menjadi perhatian. Peserta MUSDA MUI Provinsi Banten mencakup unsur MUI Pusat, MUI Provinsi, badan dan lembaga terkait, MUI Kabupaten/Kota, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat provinsi. Penentuan peserta, khususnya peserta yang memiliki hak suara, akan mengacu pada ketentuan PD/PRT, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas tempat dan kemampuan anggaran penyelenggaraan.

Rapat juga membahas evaluasi struktur organisasi dan komisi-komisi di lingkungan MUI Provinsi Banten. Struktur organisasi dinilai perlu dikaji secara proporsional agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan masyarakat. Beberapa komisi juga akan ditinjau relevansinya untuk memastikan struktur yang dibentuk mampu menjawab tantangan organisasi ke depan.

Salah satu agenda substansial yang tengah dipersiapkan adalah Bahtsul Masail sebagai rangkaian pra-MUSDA. Forum tersebut direncanakan menggunakan format Focus Group Discussion (FGD) selama satu hari penuh, dengan hasil pembahasannya akan dibawa ke MUSDA VI sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Sejumlah isu yang sementara muncul untuk dibahas meliputi penanganan LGBT di Banten, judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol), serta isu aliran Bab Kesucian yang sedang ramai di daerah Padarincang. Namun, isu tersebut masih bersifat sementara dan terbuka terhadap masukan dari berbagai komisi di lingkungan MUI Banten agar pembahasannya tidak hanya berasal dari Komisi Fatwa. Selain itu, panitia penyusun buku MUSDA VI menyampaikan rencana untuk mengangkat profil 30 tokoh ulama dalam buku yang akan disiapkan sebagai bagian dari rangkaian MUSDA. Untuk mendukung penyusunannya, tim juga tengah mempertimbangkan penambahan personel penulis serta dukungan sponsorship.

Melalui rapat koordinasi tersebut, jajaran OC dan SC bersama unsur pimpinan MUI Provinsi Banten berkomitmen memperkuat koordinasi dan memastikan seluruh persiapan MUSDA VI dilakukan secara matang, substantif, dan sesuai dengan ketentuan organisasi. MUSDA VI diharapkan tidak hanya menjadi forum permusyawaratan organisasi, tetapi juga menghasilkan rekomendasi dan langkah strategis yang relevan dengan kebutuhan umat serta perkembangan masyarakat Banten.

Sebagai penutup, Sekretaris Umum MUI Provinsi Banten, Dr. H. Endang Saeful Anwar, Lc., M.A., menyampaikan bahwa jajaran MUI Provinsi Banten juga terus mempersiapkan berbagai agenda organisasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, termasuk agenda monitoring dan evaluasi (Monev) MUI Pusat serta pelaksanaan MUSDA VI MUI Provinsi Banten. Kedua agenda tersebut dinilai memerlukan kesiapan yang matang, baik dari sisi substansi, administrasi, maupun koordinasi antarunsur organisasi, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

BAGIKAN: