Beberapa Hal Penting yang Mesti Diperhatikan Saat Beli Kosmetik, Hindari Kategori Berikut Ini
Admin
Penulis
Foto: Ilustrasi kosmetika
Jakarta, MUI Digital - Jangan sembarangan memilih kosmetika, karena masih banyak jenis dan merek kosmetika yang belum bersertifikat halal MUI. Terutama produk kosmetika impor.
Kosmetika memang berbeda dengan makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh. Akan tetapi, kosmetika yang menempel di wajah dan bagian tubuh yang lain, tentu berpengaruh terhadap syarat sahnya shalat, yaitu suci dari najis.
Oleh karena itu, setiap muslimah yang hendak melaksanakan ibadah shalat, maka harus dipastikan bahwa tidak ada lagi najis, baik di badan, pakaian, maupun tempat shalat.
Sebagai Muslimah dianjurkan untuk senantiasa memilih kosmetika yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk kosmetika yang haram dan najis. Pastikan bahwa kosmetika yang digunakan adalah kosmetika yang sudah memiliki sertifikat halal.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati menjelaskan bahwa kosmetik dapat dihasilkan dari beragam bahan, diantaranya tumbuhan, produk mikrobial, hewan, bahkan anggota manusia.
Tumbuhan menjadi salah satu bahan yang sering digunakan dalam kosmetik. Pada dasarnya, tumbuhan termasuk ke dalam daftar bahan tidak kritis. Namun, dalam proses untuk menjadi suatu produk kosmetika, harus dipastikan bahan penolong yang digunakan terbebas dari najis atau bahan nonhalal.
Bahan selanjutnya yang juga sering digunakan dalam kosmetika bersumber dari hewan. Yang saat ini sedang popular adalah kolagen atau plasenta sebagai antiaging atau antikerut.
“Ini harus diperhatikan betul. Kolagen adalah produk hewani yang bisa berasal dari hewan yang halal dari sapi atau ikan, atau hewan haram seperti babi. Hal ini jika hanya membaca dari ingredients dalam kemasan itu tidak terlihat,” terang Muti, seperti dikutip www.halalmui.org.
Bahan lain yang sering digunakan dalam pembuatan kosmetika adalah plasenta atau ari-ari. Menurut Fatwa MUI, plasenta boleh digunakan jika berasal dari jenis hewan yang halal dan hanya untuk penggunaan luar. Misalnya, sapi melahirkan kemudian plasenta bayinya digunakan.
Namun, yang perlu menjadi perhatian khusus, ketika sapi mati saat sedang hamil, lalu diambil plasentanya, maka hukumnya menjadi haram. Hal ini karena status hewannya sudah mati. Plasenta dari hewan yang haram, seperti babi, juga tidak boleh digunakan. Apalagi dengan plasenta manusia. Di luar negeri, plasenta manusia masih bisa digunakan sebagai bahan kosmetika.
Turunan asam lemak juga sering digunakan sebagai perisa atau pewangi. Bahan ini bisa berasal dari tumbuhan dan hewan. Banyak turunan asam lemak yang bentuknya sudah bukan lagi lemak, tapi sudah menjadi susunan senyawa kimia baru yang sederhana.
Titik kritis kehalalan lainnya adalah dilihat dari sisi tembus airnya. Banyak kosmetika yang diciptakan anti air (water resistant). Hal ini untuk menjaga kosmetika tahan lama saat digunakan.
Penting bagi muslimah untuk memperhatikan hal ini. Jangan sampai ada penggunaan kosmetika yang membuat anggota tubuh tertutup, tidak dapat tembus air sehingga pada saat berwudhu, air tidak mengenai anggota tubuh. Alhasil, wudhu menjadi tidak sah. (FM)