Cermat Memilih Kue Jajanan Pasar, Berikut Beberapa Panduannya
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital - Sampai saat ini, sebagian besar jajanan pasar masih banyak diproduksi dalam skala rumah tangga. Hal ini menjadi satu dari sekian banyak alasan sebagian masyarakat merasa aman dan menganggap penganan tersebut pasti aman dan halal.
Benarkah kue jajanan pasar pasti halal? Belum tentu. Jajanan pasar terbuat dari berbagai macam bahan yang tentu harus dicermati keamanan pangan dan aspek kehalalannya. Misalnya, tepung terigu, mentega, minyak goreng, kecap, bahkan bahan pewarna yang tidak untuk makanan. Belum lagi proses pengolahannya. Jajanan pasar diolah dengan bermacam-macam cara, seperti digoreng, dikukus, dibakar, atau direbus.
Setiap prosesnya memiliki titik kritis haram masing-masing. Saat bahan panganan digoreng, misalnya, minyak untuk menggoreng perlu diperhatikan. Meski terbuat dari tumbuhan (kelapa sawit, zaitun, wijen, dll.), pada proses pengolahannya bisa saja digunakan bahan tambahan dan bahan penolong yang berasal dari bahan yang belum jelas kehalalannya.
Yang juga tak kalah penting adalah bahan campuran dan pendukung jajanan pasar. Sudah banyak ditemui kasus pedagang yang mengakali produknya dengan bahan campuran tertentu untuk menekan biaya produksi. Membuat produk menjadi lebih tahan lama, atau menghasilkan warna yang menarik mata. Hal ini terbukti dari maraknya kasus ditemukan zat-zat berbahaya dalam makanan tertentu. Karena itu, konsumen perlu lebih bijak dan berhati-hati dalam menyikapi hal ini.
Cermati Kehalalan bahan kue
Beberapa produk yang sering digunakan sebagai bahan pembuatan kue jajanan pasar misalnya tepung beras, gula, pewarna, santan, hingga mentega. Tepung beras merupakan salah satu bahan utama yang diperlukan dalam pembuatan kue. Tepung beras memang termasuk bahan yang tidak terlalu kritis. Namun jika sudah ditambahkan dengan bahan lalu, tepung beras pun tetap harus dicermati kehalalannya. Pastikan hanya menggunakan tepung beras yang sudah bersertifikat halal.
Bahan lainnya adalah gula. Kebanyakan gula pasir biasanya terbuat dari tebu. Karena berasal dari tanaman, maka sudah bisa dipastikan produk tersebut halal. Namun untuk sampai menjadi gula pasir, tebu perlu melalui beberapa tahapan, mulai dari proses ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi, hingga pengeringan.
Tahapan-tahapan proses ini berpeluang menggunakan bahan dekolorisasi yang menggunakan arang aktif. Bahan ini dapat terbuat dari tulang, kayu, atau bambu. Perlu dikaji lebih lanjut apabila menggunakan arang aktif dari tulang karena ada kemungkinan berasal dari tulang babi atau hewan yang disembelih tidak sesuai syar'i.
Bahan selanjutnya yang mempercantik kue adalah pewarna (colorings). Saat ini, pewarna makanan semakin berkembang, ada yang dibuat dari bahan sintetis (buatan) dan natural (alami). Pewarna sintetis disukai produsen makanan karena memiliki tingkat kestabilan warna yang cukup baik serta harga yang relatif murah.
Sementara itu, menurut Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, pewarna alami biasanya bersifat kurang stabil. Untuk menghindari kerusakan warna dari pengaruh suhu, cahaya, serta pengaruh lingkungan lainnya, maka sering kali pewarna jenis ini ditambahkan senyawa pelapis (coating agent) melalui proses micro-encapsulation. Salah satu jenis pelapis yang sering dipakai adalah gelatin. “Beberapa pewarna berbahan alami menggunakan gelatin sebagai penstabil. Dalam hal ini, sumber gelatin harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syar’i,” ujar Muti Arintawati.
Lebih dari itu, kadang-kadang ada juga pengusaha yang nakal menggunakan pewarna bukan makanan (nonfood grade) untuk produknya demi mengeruk keuntungan lebih banyak. Pada banyak kasus ditemukan jajanan pasar dicampur dengan pewarna tekstil, seperti Rhodamin B. Tentu ini sangat berbahaya bagi kesehatan.
Dalam pembuatan kue terkadang juga diperlukan santan sebagai salah satu bahan utama. Santan akan melalui dua kali proses memasak, yakni direbus dan dikukus. Santan segar yang didapatkan dari hasil perasan parutan kelapa sudah bisa dipastikan kehalalannya karena tidak melalui proses pencampuran bahan apa pun.
Namun, saat ini santan yang dikemas dan diproduksi dalam skala pabrik juga menjadi primadona ibu rumah tangga karena dianggap lebih praktis. Santan inilah yang juga perlu disoroti kehalalannya. Santan kemasan dibuat dengan beberapa bahan campuran, di antaranya santan kelapa, air, dan bahan penstabil.
Berikutnya adalah mentega. Titik kritis haram pada mentega utamanya terletak pada sumber lemak hewani, penggunaan bahan tambahan (emulsifier), perisa (flavor), dan kontaminasi fasilitas produksi. Oleh karena itu, mentega harus berasal dari susu hewan halal dan diproses tanpa kontaminasi babi atau enzim haram, serta penggunaan kuas oles yang berpotensi najis.
Dengan banyaknya catatan seperti di atas, konsumen perlu lebih berhati-hati memilih produk untuk dikonsumsi, termasuk kue yang sering dijumpai di pasar-pasar. Cermatilah kehalalannya, setidaknya dari bahan-bahan yang digunakan. (Sumber: Jurnal Halal LPPOM/.Foto: Ilustrasi jajanan pasar)