Bersahur Sebelum Tengah Malam, Dapatkah Kesunnahannya?
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Ada sebagian orang yang merasa berat bangun malam untuk sahur. Rasa kantuk dianggap terlalu kuat, tubuh terasa lelah, akhirnya dipilih jalan yang dianggap paling praktis dengan memilih makan sebelum tidur, sekitar pukul 10 atau 11 malam, lalu diniatkan sebagai sahur. Setelah itu tidur hingga Subuh tanpa perlu bangun lagi.
Memang sepertinya ini tampak seperti solusi. Namun dalam timbangan fiqih, itu bukan sahur dalam pengertian syar’i. Karena sahur memiliki waktu khusus. Aktivitas tersebut baru disebut sahur ketika dilakukan setelah masuk pertengahan malam. Jika dilakukan sebelumnya, maka itu hanyalah disebut sebagai makan malam yang diakhirkan, bukan sahur yang mendapatkan kesunnahan.
Dalam kitab I’anah ath-Thalibin, karya Syekh Abu Bakr Utsman bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi (wafat 1310 H), disebutkan dengan jelas terkait waktu dimulainya sahur:
(والحاصل) أن السحور يدخل وقته بنصف الليل، فالأكل قبله ليس بسحور، فلا يحصل به السنة، والأفضل تأخيره إلى قرب الفجر بقدر ما يسع قراءة خمسين آية
“Intinya: waktu sahur masuk sejak pertengahan malam. Makan sebelum itu tidak disebut sahur, sehingga tidak mendapatkan sunnahnya. Dan yang lebih utama adalah mengakhirkannya mendekati fajar, kira-kira seukuran membaca lima puluh ayat.” (I’anah ath-Thalibin [Beirut: Dar al-Fikr], juz 2, h. 277)
Menyangkut keutamaan sahur di akhir waktu, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab tersebut, landasannya adalah hadis Nabi SAW yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit berikut ini:
تسحَّرْنا معَ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ ثمَّ قمنا إلى الصَّلاةِ قلتُ كم بينَهما قالَ قدرُ قراءةِ خمسينَ آيةً
Artinya: “Kami bersahur bersama Rasulullah SAW, kemudian kami berdiri untuk salat. Aku bertanya, ‘Berapa jarak antara keduanya?’ Ia menjawab, ‘Sekadar membaca lima puluh ayat.’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan serupa juga terdapat dalam kitab Nihayah az-Zain, karya Syekh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi (wafat 1316):
ويدخل وقته بنصف الليل والأفضل تأخير السحور ما لم يقع في شك لخبر الصحيحين لا تزال أمتي بخير ما عجلوا الفطر وأخروا السحور
“Waktu sahur masuk sejak pertengahan malam. Dan yang lebih utama adalah mengakhirkan sahur selama tidak sampai terjatuh dalam keraguan (tentang masuknya waktu Subuh), berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muhammad ibn Ismail al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj: ‘Umatku senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.’” (Nihayah az-Zain [Beirut: Dar al-Fikr], h. 194)
Jadi waktunya sahur itu masuk sejak pertengahan malam. Karenanya, jika seseorang melakukan sahur atau makan dengan niat sahur di waktu sebelum masuk tengah malam, maka hal itu tidak dianggap sahur dan tentunya tidak mendapatkan kesunnahannya.
Adapun yang paling utama adalah mengakhirkan sahur selama tidak menimbulkan keraguan terhadap masuknya waktu Subuh. Perkiraannya, sebagaimana keterangan hadis di atas, adalah dianjurkan selesai sahur, dengan jeda sebelum masuknya waktu Subuh sekitar membaca 50 ayat Alquran. Dalam konteks Indonesia, biasanya hal ini diperingatkan adanya imsak yang artinya adalah menahan diri. Sekitar 10 menit sebelum adzan Subuh dikumandangkan. (Abd. Hakim Abidin)