Lewati ke konten utama
Minggu, 18 Oktober 2026 / 7 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Logo MUI
Ilustrasi logo MUI. Foto MUI Digital.
Berita

Tausiyah MUI Sikapi Karhutla: Tindak Tegas Pelaku Pembakaran, Serukan Taubat Nasuha

Tausiyah MUI Sikapi Karhutla: Tindak Tegas Pelaku Pembakaran, Serukan Taubat Nasuha

/ 7 Jumadil Awal 1448 H 4 menit baca 65 dibaca

Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas tanpa pandang bulu para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. 

MUI menekankan bahwa hukuman berat harus dijatuhkan, baik kepada perorangan maupun korporasi yang dengan sengaja membakar lahan demi kepentingan bisnis pribadi atau kelompok.

Hal tersebut tertuang dalam Tausiyah Majelis Ulama Indonesia tentang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia melalui surat bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026. Dokumen resmi ini ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis  dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Dr Amirsyah Tambunan di Jakarta, Ahad (18/10/2026).

Mencermati bencana karhutla yang kembali melanda sejumlah wilayah di tanah air serta berdampak serius terhadap kesehatan, perekonomian, dan lingkungan, MUI mengingatkan kembali keberadaan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. 

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al-nafs) hukumnya adalah haram dan secara mendasar bertentangan dengan syariat Islam.

MUI menegaskan bahwa tindakan membakar hutan demi keuntungan ekonomi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang nyata.

Oleh karena itu, aparat kepolisian dan kejaksaan diminta tidak ragu mengambil langkah hukum yang objektif, transparan, dan adil.

"MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis," bunyi poin keempat dalam tausiyah MUI tersebut.

Menurut MUI, perbuatan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) masif serta mengancam kelangsungan hidup manusia sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam (maqasid asy-syariah). Eksploitasi alam yang bersifat merusak tidak dapat dibenarkan atas alasan bisnis apa pun.

MUI menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas bencana karhutla yang kembali berulang di berbagai provinsi di Indonesia. Asap pekat dan kerusakan ekosistem tidak hanya merugikan sektor ekonomi dan mengganggu aktivitas harian warga, tetapi juga mengancam kelompok masyarakat yang paling rentan.

"Kondisi ini telah mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya," tulis MUI.

Tak hanya menjadi masalah nasional, krisis kabut asap akibat karhutla kini telah meluas dan memberikan dampak serupa ke negara-negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura. Mengingat tingkat keparahan yang ada, MUI menilai situasi karhutla saat ini sudah berada pada taraf darurat (emergency).

Atas dasar itu, MUI secara khusus memberikan saran dan dorongan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian ekstra dan kepemimpinan langsung hingga bencana karhutla ini benar-benar tuntas teratasi.

Untuk mengatasi penyebaran titik api yang kian meluas, MUI mengimbau seluruh jajaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para relawan untuk terus memperkuat sinergi. Seluruh sumber daya yang ada diharapkan dapat dikerahkan secara maksimal demi mempercepat pemadaman api di lapangan.

Di sisi lain, masyarakat yang berada di wilayah terdampak diminta untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri.

MUI menyarankan warga untuk selalu menjaga kesehatan diri dan keluarga, salah satunya dengan konsisten menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta sebisa mungkin menghindari daerah berkategori risiko tinggi kabut asap.

MUI juga mengajak masyarakat luas untuk menumbuhkan semangat gotong royong (ta'awun) dalam menghadapi musibah ini.

Warga diimbau saling membantu tetangga yang terdampak, aktif mengantisipasi kemunculan titik api baru di sekitar pemukiman, serta menghentikan kebiasaan membakar sampah atau lahan secara sembarangan.

Mengingat menjaga kelestarian lingkungan (hifdz al-bi'ah) dan melindungi keselamatan jiwa manusia (hifdz al-nafs) merupakan kewajiban syar'i, MUI menegaskan bahwa merusak alam bertentangan dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil 'alamin.

Sebagai bentuk penanggulangan secara spiritual, MUI menyerukan kepada seluruh umat Islam, ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya kabut asap dan turut melakukan upaya pencegahan, khususnya di wilayah terdampak. 

MUI mengajak umat Islam untuk melaksanakan shalat Istisqa secara berjamaah guna memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang membawa berkah dan rahmat. 

MUI juga mengajak seluruh umat Islam untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha) atas segala dosa dan kelalaian, termasuk perbuatan yang merusak alam dan lingkungan, serta memperbanyak istigfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, dan bencana kekeringan.


Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads