Sikapi Kasus Fantasi Sedarah, Prof Amany Ingatkan Bahaya Konten Negatif
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak, termasuk praktik inses dalam lingkungan keluarga, merupakan bentuk kejahatan yang berat dan sangat dilarang dalam Islam.
Lebih lanjut, Prof Amany mengungkapkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan kemungkinan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam keluarga.
"Ini tentu dalam Islam dilarang, dan hukumannya keras, bahkan di MUI sudah ada fatwa memberikan opsi hukuman mati bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak," ujar Prof Amany Lubis kepada MUIDigital di Jakarta, Kamis (22/5/2025) .
Dia menjelaskan, fatwa yang dimaksud adalah Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Fatwa tersebut menyimpulkan bahwa dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.
Selain menyoroti sisi hukum dan agama, Prof Amany juga menanggapi keresahan publik terhadap maraknya konten tidak bermoral yang tengah viral di media sosial. Dia secara khusus mengecam penyebaran konten yang mengekspos kasus pelecehan seksual terhadap anak maupun inses yang dilakukan oleh anggota keluarga.
"Apalagi yang diviralkan sekarang berupa kegiatan yang tidak berakhlak, tidak tahu malu, membeberkan bahwa anak-anak kecil bisa dilakukan kepadanya pelecehan seksual. Ini adalah tindakan yang sama sekali tidak berakhlak. Harus ada upaya dari semua anggota masyarakat, organisasi, pemerintah, serta semua kalangan untuk bertindak tegas," kata dia menjelaskan.