Lewati ke konten utama
Minggu, 11 Oktober 2026 / 29 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Wakaf
Nazhir Development Program (NDP) kolaborasi Lembaga Wakaf MUI, AMREI, dan Baznas di Aula Buya Hamka Kantor MUI Pusat Jakarta, Sabtu (10/10/2026). Foto: Sekar/ MUI Digital
Berita

Sekjen MUI Dorong Paradigma Baru Wakaf, dari Aset Pasif Menjadi Aset Produktif

Sekjen MUI Dorong Paradigma Baru Wakaf, dari Aset Pasif Menjadi Aset Produktif

/ 28 Rabiul Akhir 1448 H 3 menit baca 254 dibaca

Jakarta, MUI Digital — Perubahan paradigma dalam pengelolaan aset wakaf menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. 

Karena itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Buya Amirsyah Tambunan, mendorong agar pengelolaan wakaf tidak lagi hanya berorientasi pada pemanfaatan sosial secara konvensional, tetapi dikembangkan menjadi aset produktif yang mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Pasalnya selama ini, pemanfaatan aset wakaf di masyarakat masih banyak didominasi oleh pola 4 M, yakni makam, masjid, mushalla, dan madrasah. 

Pola tersebut memiliki nilai sosial dan ibadah yang besar, namun perlu dilengkapi dengan pengembangan wakaf produktif agar aset wakaf dapat memberikan manfaat yang lebih luas

“Wakaf produktif harus dikelola secara profesional sehingga harta benda wakaf, baik tanah, bangunan, uang, maupun aset lainnya, dapat menghasilkan manfaat secara finansial dan menjadi amal jariyah yang terus berkelanjutan,” ujar Buya Amirsyah dalam kegiatan Nazhir Development Program (NDP) kolaborasi Lembaga Wakaf MUI, AMREI, dan Baznas di Aula Buya Hamka Kantor MUI Pusat Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Buya Amirsyah menjelaskan, wakaf memiliki potensi besar apabila dikelola dengan pendekatan manajemen modern yang tetap berlandaskan prinsip syariah.

Untuk itu, perubahan paradigma tersebut diperlukan agar aset wakaf tidak berhenti sebagai aset sosial yang pasif, tetapi mampu berkembang melalui kegiatan usaha dan investasi yang memberikan nilai tambah bagi umat.

Dia menegaskan, pengelolaan wakaf produktif membutuhkan peran nazhir yang memiliki kapasitas, integritas, dan profesionalisme.

Nazhir tidak hanya bertugas menjaga aset wakaf, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan dan memastikan kebermanfaatan aset tersebut sesuai tujuan wakaf.

“Pengelolaan memerlukan tata kelola wakaf yang profesional dengan pengawasan secara syariah sehingga berdampak pada tumbuh dan berkembangnya wakaf,” kata dia menegaskan. 

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam pengembangan wakaf produktif adalah masih adanya risiko dalam pengelolaan aset. 

Risiko tersebut antara lain belum profesionalnya tata kelola, kurangnya amanah pengelola wakaf, risiko keuangan dan pasar, potensi kerugian usaha, persoalan legalitas aset, hingga risiko eksternal seperti bencana dan gangguan teknologi.

Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola wakaf menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun ekosistem wakaf yang kuat. 

Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang baik menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat harus terus diperkuat. Ketika wakaf dikelola secara amanah dan profesional, masyarakat akan semakin yakin untuk berwakaf dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas,” kata Buya Amirsyah.

Buya Amirsyah juga mencontohkan pengelolaan wakaf di Mesir sebagai salah satu model yang menunjukkan bagaimana aset wakaf dapat menjadi kekuatan besar bagi pembangunan umat. 

Pengelolaan wakaf di Mesir berkembang melalui dukungan kelembagaan yang kuat, termasuk kontribusinya terhadap sektor pendidikan seperti Universitas Al-Azhar yang berdiri pada 970 M.

Sejarah panjang tersebut menunjukkan bahwa wakaf bukan hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga dapat menjadi instrumen pembangunan sosial dan ekonomi apabila dikelola dengan sistem yang profesional.

“Wakaf harus menjadi kekuatan ekonomi umat. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa dengan kelembagaan yang kuat, tata kelola yang baik, dan pengelolaan yang profesional, aset wakaf dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ungkapnya.

Buya Amirsyah berharap perubahan paradigma pengelolaan wakaf dapat terus dikembangkan di Indonesia. Dengan dukungan masyarakat, peningkatan kompetensi nazhir, serta penguatan tata kelola, wakaf produktif diyakini mampu menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

“Wakaf adalah amal jariyah yang manfaatnya tidak berhenti. Karena itu, aset wakaf harus terus dikembangkan agar memberikan kemaslahatan yang lebih luas bagi umat dan bangsa,” kata Buya Amirsyah.

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads