MUI Dorong Kesiapan Pemerintah Jelang Wajib Halal Oktober
MUI Dorong Kesiapan Pemerintah Jelang Wajib Halal Oktober
Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk memantapkan seluruh kesiapan teknis menjelang pementasan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026.
Hal ini dinilai krusial agar perlindungan terhadap hak-hak konsumen dapat berjalan optimal dan teratur.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa tugas mematangkan regulasi dan teknis lapangan berada di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama kementerian serta lembaga terkait.
"Kami Majelis Ulama Indonesia mendorong dan memastikan kesiapan pelaksanaan Wajib Halal dari pihak terkait, seperti BPJPH, Menko PMK, Menko Perekonomian, KSP, hingga BPOM," ujar Kiai Cholil, kepada MUI Digital, di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Kiai Cholil menjelaskan, penguatan koordinasi lintas sektor ini sangat penting mengingat regulasi Wajib Halal tidak hanya menyasar makanan dan minuman, tetapi juga bahan gunaan, obat-obatan, hingga produk rekayasa genetik. Selain itu, kesiapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di daerah serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus dipastikan secara matang.
"Kami ingin pelaksanaan ini lebih prudence (hati-hati). Bagi UMKM, sertifikasi halal jangan sampai menjadi beban, melainkan harus menjadi value added yang menambah nilai jual, memperluas pemasaran, dan meningkatkan rasa percaya diri pelaku usaha," tambahnya.
Aturan ketat ini juga berlaku bagi barang-barang impor dari luar negeri. Para eksportir asing yang menyasar pasar Indonesia diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, Kiai Cholil mengingatkan bahwa kesiapan struktural pemerintah merupakan bentuk pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan hanya memilih produk yang sudah mengantongi sertifikat halal resmi.
"Beli yang hanya ada label halalnya. Ini kekuatan konsumen. Jadi konsumen harus cerdas. Dari sekarang ya, bahkan nanti secara wajib halal Oktober itu, jangan ada yang membeli produk makanan, minuman, bahan gunaan, obat-obatan yang tidak ada label sertifikat halalnya," kata dia mengingatkan.
Dalam Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026) lalu, Wakil Ketua Tim Kajian Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Wahiduddin Adams, mengajak seluruh jajaran MUI dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk bersama-sama menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Wahiduddin mengatakan, implementasi Wajib Halal merupakan amanah yang perlu dipersiapkan secara bersama-sama. Terlebih, kebijakan tersebut merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban sertifikasi halal.
Menurutnya, keberhasilan implementasi Wajib Halal 2026 setidaknya membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak, terutama pemerintah, MUI, masyarakat, dan pelaku usaha.
Dia menilai MUI bersama ormas Islam memiliki peran penting dalam memastikan informasi mengenai kebijakan tersebut dapat dipahami masyarakat secara luas.
Saat ini, kata Wahiduddin, MUI menaungi 87 ormas Islam dengan sekitar 1.400 pengurus. Menurutnya, kekuatan jaringan tersebut dapat menjadi modal penting untuk melakukan sosialisasi hingga ke masyarakat.
“Yang hadir di sini adalah kuncinya, motornya,” katanya.
Dia menegaskan, sosialisasi menjadi salah satu tugas penting yang harus dilakukan MUI dan ormas Islam. Hal itu diperlukan karena masih terdapat masyarakat yang membutuhkan pemahaman lebih mengenai kewajiban sertifikasi halal, termasuk pelaku usaha yang masih mempertimbangkan persoalan biaya dan dampak ekonomi dari kebijakan tersebut.
“Ini tugas-tugas kita semua kepada masyarakat, sosialisasi,” ujarnya.