Lewati ke konten utama
Jumat, 9 Oktober 2026 / 27 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
1000593769
Berita

"Indonesia Bukan Negara Jajahan”, Babe Haikal Soroti Ketimpangan Perdagangan Halal

"Indonesia Bukan Negara Jajahan”, Babe Haikal Soroti Ketimpangan Perdagangan Halal

/ 27 Rabiul Akhir 1448 H 4 menit baca 176 dibaca

Jakarta, MUI Digital - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan meminta dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap implementasi kebijakan wajib halal, khususnya terkait pengaturan produk yang masuk ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Haikal dalam kegiatan Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang digelar di Kantor MUI pada Kamis (8/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan Tim Kajian WHO 2026 DP MUI, Wakil Menteri Koordinator Perekonomian Dradjad Hari Wibowo, serta pimpinan ormas Islam tingkat pusat.

Dalam sambutannya, Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal menjelaskan bahwa BPJPH telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Nomor 4 Tahun 2026 sebagai salah satu upaya memperkuat pelaksanaan jaminan produk halal, termasuk terhadap produk yang masuk dari luar negeri.

Ia mengatakan bahwa Peraturan Kepala Badan Nomor 4 Tahun 2026 tidak lahir secara tiba-tiba. Penyusunan aturan tersebut telah melalui serangkaian pembahasan lintas kementerian, lembaga, organisasi, dan pemangku kepentingan.

Pembahasan dilakukan bersama antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, BPOM, BSN, MUI, GAPMMI, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

"Ini sudah kita bahas mati-matian untuk NKRI. Untuk supaya kita menambah pendapatan dan halal menjadi mandatori yang benar," katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut antara lain dilatarbelakangi oleh persoalan ketidakseimbangan perlakuan dalam layanan dan pembiayaan sertifikasi atau pemeriksaan halal antara Indonesia dengan sejumlah negara lain.

Haikal mencontohkan Arab Saudi dan Malaysia sebagai negara yang menjadi pembanding bagi Indonesia. Di Arab Saudi terdapat Saudi Halal Center, sementara Malaysia memiliki JAKIM dan Indonesia memiliki BPJPH.

Ia menyoroti adanya perbedaan biaya yang dikenakan terhadap produk atau komoditas yang masuk ke masing-masing negara. Menurutnya, Australia yang mengirim hewan ke Arab Saudi dikenakan biaya sekitar 2 dolar AS per ekor, sedangkan pengiriman ke Malaysia dikenakan sekitar 1,5 dolar AS per ekor.

"Australia kirim ke Indonesia bayar berapa kira-kira? Nol. Kalau Bapak-Ibu jadi saya, kira-kira bagaimana?" ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat dalam perspektif kemandirian dan kesetaraan sebagai negara. Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara merdeka dan semestinya memiliki posisi yang setara dalam hubungan perdagangan internasional.

Hal serupa, lanjut Haikal, terjadi pada produk dari China. Ia mencontohkan produk dari China yang dikirim ke Arab Saudi untuk mendapatkan stempel halal dikenakan biaya sekitar 0,8 dolar AS untuk setiap dua kilogram pengiriman. Sementara pengiriman ke Malaysia dikenakan sekitar 0,6 dolar AS per dua kilogram.

"China kirim ke Indonesia bayar berapa? Nol lagi. Masa kita rela jadi bangsa yang dibegoin terus?" katanya.

Ia mengatakan, persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan dalam berbagai forum internasional. Ia pun mengaku telah menyampaikan hal itu kepada lembaga-lembaga halal luar negeri, termasuk ketika berada di Melbourne, Amerika Serikat, China, hingga Korea.

"Saya bilang, kok kalian bayar ke Saudi, kok kalian bayar ke Malaysia, kok kalian tidak bayar ke Indonesia? Indonesia charity katanya. Charity, Pak. Memangnya Indonesia apa? Kok tidak ada harga dirinya di depan kalian?" ujarnya.

Ia menyebut, dalam sejumlah pertemuan dengan lembaga halal luar negeri, pihak-pihak tersebut pada akhirnya menyatakan kesediaannya untuk mengikuti ketentuan yang akan diterapkan Indonesia mulai 2026. Karena itu, ia mempertanyakan apabila masih terdapat pihak di dalam negeri yang meminta agar kebijakan tersebut kembali dibahas atau ditunda dengan alasan membebani pelaku usaha.

"Kalau mereka mau, kenapa kita tidak mau? Negara itu setuju. Mereka sudah mau. Kok ini tidak mau?" tegasnya.

Haikal juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut akan menambah beban pekerjaan secara signifikan. Ia menjelaskan, pemeriksaan dapat dilakukan melalui sistem dan dokumen, bukan dengan memeriksa setiap barang satu per satu. Menurutnya, BPJPH bahkan telah menyiapkan sistem dashboard yang memungkinkan proses pemeriksaan dan informasi terkait produk dapat dipantau secara lebih mudah.

"Enggak dicek satu per satu. Ceknya cuma by dokumen. Dan itu bisa sistem yang mengecek," jelasnya.

Ia menilai, penerapan sistem tersebut justru dapat memberikan manfaat bagi negara, baik dari sisi penguatan ekosistem halal maupun penerimaan negara.

Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan biaya sertifikasi halal di sejumlah negara dengan biaya yang dikenakan di Indonesia. Menurutnya, pendaftaran di Indonesia saat ini hanya sekitar Rp800 ribu per produk untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, berdasarkan pengalamannya dalam melakukan audit bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap salah satu lembaga halal luar negeri, Haikal mengungkapkan adanya nilai ekonomi yang sangat besar dalam pengelolaan sertifikasi halal di luar negeri.

Ia mencontohkan pengalaman ketika melakukan audit terhadap lembaga halal luar negeri di Swiss. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan besarnya potensi ekonomi yang selama ini berada di luar Indonesia ketika produk asing menggunakan sertifikasi halal dari lembaga luar negeri untuk masuk ke pasar Indonesia.

Karena itu, ia meminta dukungan MUI agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat kepentingan nasional sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban halal berjalan secara efektif.

"Saya mohon dukungan daripada MUI untuk tetap kita jalankan sebagaimana mestinya," ujar Haikal.

Ia berharap penerapan kebijakan tersebut dapat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara, termasuk melalui peningkatan penerimaan serta penguatan ekosistem halal nasional. 

BAGIKAN: