
Lembaga Wakaf MUI Canangkan Wakaf Produktif untuk Pengentasan Kemiskinan
16/03/2025 13:32 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID— Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencanangkan program wakaf produktif untuk akselerasi pengentasan kemiskinan, mempersempit kesenjangan, dan menciptakan lapangan kerja.
Program tersebut diluncurkan pada kegiatan "Peluncuran Gerakan Wakaf Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat" di Masjid Istiqlal, Jumat (14/3/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Lembaga Wakaf MUI KH Lukmanul Hakim, Sekretaris Lembaga Wakaf MUI H Guntur Subagja Mahardika, dan Sekretaris Lembaga Seni, Budaya, dan Peradaban Islam (LSBPI) MUI Ustadz Agus Idwar.
Menurut Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, H Guntur Subagja Mahardika, penduduk miskin Indonesia masih berkisar di angka 25,2 juta orang.
Mereka hidup di bawah garis kemiskinan dengan pendapatan per kapita di bawah Rp. 582.932,- . Sebagian besar penduduk miskin itu adalah umat Islam.
Menurutnya, indikator rasio gini sebesar 0,381 menunjukkan tingkat kesenjangan masih tinggi. Sekelompok atau beberapa kelompok orang menguasai sebagian besar kue ekonomi nasional.
"Sementara sebanyak 7,47 juta angkatan kerja tidak terserap lapangan kerja alias menganggur," katanya kepada MUIDigital, di Jakarta, Ahad (16/3/2025).
Dia pun menjelaskan, wakaf produktif yang diinvestasikan pada instrumen keuangan syariah dan sektor rill dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dana pokok wakaf, kata dia, dapat diinvestasikan untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Hanya saja perlu proteksi dan jaminan keamaman dana pokok wakaf tidak hilang atau rugi."Salah satunya selain melakukan pendampingan juga bisa dilengkapi dengan asuransi," ujarnya.
Dia menjelaskan, wakaf produktif sektor riil yang akan memberikan dampak luas adalah sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
Sektor ini memiliki multiplier effect yang besar karena ekosistem rantai pasok sektor pertanian dapat memberikan peluang usaha pada beberapa sektor, di antaranya usaha budidaya, usaha pascapanen, usaha logistik pertanian, dan usaha pangan olahan.
Sementata instrumen keuangan yang saat ini sudah berkembang adalah deposito wakaf, Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD), Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), dan wakaf saham.
Kedepan, kata dia, literasi dan sosialisasi wakaf perlu terus ditingkatkan. Untuk itu, Lembaga Wakaf MUI membangun jaringan Sahabat Wakaf sebagai relawan untuk literasi, sosialisasi, edukasi, fund raising, dan penyaluran manfaat wakaf.
"Mari jadikan wakaf sebagai instrumen ekonomi syariah yang dapat menyelesaikan permasalahan umat dan mensejahterakan umat," ajaknya.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi relawan wakaf dan juga menjadi wakif, dapat melalui webiste: sahabatwakafmui.org . (Rozi, ed: Nashih)
Tags: wakaf, wakaf mui, lembaga wakaf mui, pengentasan ekonomi, pemberdayaan ekonomi