Ketua MUI Bidang Fatwa Terima Kunjungan Dirjen Pajak, Bahas Implementasi Pajak Berkeadilan
Admin
Penulis
JAKARTA — Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menerima kunjungan silaturahim Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto beserta jajaran petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Majelis Ulama Indonesia, sore tadi, Jumat (28/11/2025). Pertemuan berlangsung mulai pukul 16.40 hingga 18.00 WIB, dengan suasana dialog yang hangat dan produktif.
Prof Asrorun Niam turut didampingi Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Informasi, Komunikasi dan Digitalisasi KH Masduki Baidlowi, Ketua Bidang Hukum Dr Wahidudin Adams, serta unsur pimpinan Komisi Fatwa MUI Prof Abdurrahman Dahlan dan KH Miftahul Huda. Sementara dari pihak DJP hadir pula Sekretaris DJP Sigit Danang Joyo, Direktur P2Humas Rosmauli, Direktur KITSD Belis Siswanto, Direktur Transformasi Proses Bisnis Imam Arifin, dan Direktur Peraturan Perpajakan II Heri Kuswanto.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas secara mendalam tentang skema pajak berkeadilan yang selama ini telah diupayakan pemerintah, sekaligus menindaklanjuti Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan yang ditetapkan dalam forum Musyawarah Nasional XI MUI pada 22 November 2025.
Menurut Prof Asrorun Niam, pajak merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan pembangunan nasional. Karena itu, ia menegaskan bahwa tata kelola perpajakan harus selaras dengan prinsip keadilan yang menjadi salah satu nilai dasar dalam syariat Islam.
“Pajak adalah instrumen penting negara untuk menghadirkan kesejahteraan publik. Namun, pemungutannya harus menegakkan asas keadilan, proporsional, dan tidak membebani masyarakat kecil,” ujar Kiai Niam kepada MUIDigital, Jumat (28/11/2025) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa Fatwa Pajak Berkeadilan MUI diterbitkan sebagai kontribusi keilmuan dan moral untuk memperkuat tata kelola perpajakan nasional agar lebih transparan, berkeadilan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Diskusi antara MUI dan DJP berlangsung sangat konstruktif. Kedua pihak memiliki kesamaan pandang mengenai pentingnya penguatan kebijakan perpajakan yang berkeadilan, termasuk perlunya optimalisasi pajak bagi kelompok yang memiliki kekayaan besar.
“Salah satu fokus penting yang kami soroti adalah perlunya keberpihakan dalam struktur pajak. Mereka yang memiliki kekayaan besar harus memberikan kontribusi pajak yang juga besar, sehingga beban negara tidak hanya dipikul oleh masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Prof Niam.
Sebagai tindak lanjut konkret, pertemuan tersebut menyepakati pembentukan task force bersama antara MUI dan DJP. Tim ini bertugas mengkaji lebih dalam rekomendasi fatwa serta merumuskan langkah-langkah perbaikan sistem perpajakan nasional agar lebih adil, akuntabel, dan sesuai nilai keislaman.
Prof Asrorun Niam menegaskan bahwa MUI siap berkolaborasi dalam memberikan panduan keagamaan dan etika untuk memperkuat sistem perpajakan nasional.
“MUI berkomitmen mendampingi pemerintah dalam memastikan kebijakan perpajakan berjalan secara adil, transparan, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Sinergi ini penting untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional,” pungkasnya.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk melanjutkan diskusi teknis, sekaligus memperkuat koordinasi dalam rangka implementasi fatwa dan perbaikan kebijakan perpajakan nasional. (Irbab/Azhar)