Kecam Pengesahan UU Hukuman Mati Israel, MUI: Lukai Nurani Kemanusiaan
A Fahrur Rozi
Penulis
Azharun N
Editor
Jakarta, MUI Digital – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyampaikan kecaman keras terhadap pengesahan undang-undang oleh Knesset (parlemen Israel) yang memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina yang berada dalam tahanan Israel, termasuk juga anak-anak di dalamnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Prof Sudarnoto Abdul Hakim, kepada MUI Digital, di Jakarta, pada Ahahd (5/4/2026).
“Atas nama MUI saya mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel,” ujar Sudarnoto dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan RUU hukuman mati bagi warga Palestina pada Senin (30/03/2026). Sebanyak 62 suara anggota parlemen mendukung dan 48 suara menentang.
UU tersebut dilaporkan berlaku untuk wilayah Palestina di Tepi Barat yang diduduki oleh Israel.
Sudarnoto menilai, kebijakan ini bentuk eskalasi baru dari praktik kekerasan struktural yang tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengguncang nurani kemanusiaan global. Ini bentuk kasat mata dari kejahatan negara yang harus menjadi musuh bersama.
Dengan itu, kata dia, kebijakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan hukum domestik semata, melainkan telah menjadi isu kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global.