
‘Fantasi Sedarah’, KPRK MUI Dorong Korban Berani Angkat Bicara Lawan Pelaku
19/05/2025 18:56 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID—Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI mengajak korban kekerasan seksual untuk berani speak up(angkat bicara) melawan pelaku. Hal ini menanggapi adanya group di Facebook bernama 'Fantasi Sedarah'.
"Korban harus berani speak up melakukan perlawanan, meskipun kekerasa seksual ini dilakukan orang terdekat," kata Ketua KPRK MUI Dr Siti Ma'rifah kepada MUIDigital, Selasa (19/5/2025).
Siti Ma'rifah mengungkapkan KPRK MUI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) siap mendampingi dan memberikan perlindungan pada korban.
"Untuk itu diperlukan kerja sama dengan masyarakat agar dapat membantu jika hal tersebut terjadi di wilayahnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Siti Ma'rifah menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras dengan munculnya komunitas sedarah ini.
Menurut dia, tindakan tersebut sangat jahat yang melanggar norma agama dan kesusilaan. Selain itu, lanjutnya, tindakan tersebut juga melanggar harkat kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu, dia mendorong agar aparat penegak hukum segera menutup akun-akun yang berkaitan dengan komunitas sedarah.
"Aparat penegak hukum harus segera menutup akun-akun yang berkaitan dengan komunitas sedarah dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para pelaku," tegasnya.
Atas kejadian ini, Siti Ma'rifah mengajak masyarakat untuk kembali membangun dan menguatkan nilai-nilai agama yang menjadi pondasi ketahanan keluarga.
Siti Ma'rifah menjelaskan keluarga harus menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk keluarga, termasuk anak-anak yang harus dilindungi kesehatan fisik dan mentalnya agar menjadi generasi yang berakhlakul karimah, sehat, bermartabat dan menjadi harapan bangsa.
Siti Ma'rifah menekankan kasus tersebut sangat jelas melanggar norma agama, norma hukum dan kepatutan. Dalam QS an-Nisa ayat 23 Allah SWT menegaskan pernikahan sedarah hukumnya haram.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ االْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَححَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”
"Apalagi hubungan yang tanpa ikatan yang dilakukan sedarah lebih nyata keharamannya dan sangat merusak sendi-sendi agama dan hukum di masyarakat. Sudah seharusnya aparat penegak hukum dan Komdigi melakukan tindakan tegas karena ini tidak sesuai dengan nilai agama, Pancasila, dan merusak norma dan budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat selama ini," tegasnya. (Sadam, ed: Nashih)
Tags: inses, pernikahan inses, hubungan sedarah, pernikahan sedarah, grup facebook inses, majelis ulama indonesia