Hukum Menyikat Gigi saat Berpuasa
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Saat menjalankan ibadah puasa, mulut seseorang biasanya terasa lebih kering karena tidak ada asupan makanan maupun minuman dalam waktu yang cukup lama. Kondisi demikian sering kali memicu munculnya bau mulut.
Di tengah aktivitas harian yang tetap harus
dijalani, keadaan itu kadang membuat orang yang tengah berpuasa merasa kurang
percaya diri, terutama ketika harus berbicara atau berinteraksi dengan orang
lain.
Untuk mengatasi masalah tersebut, sebagian
orang memilih menyikat gigi dengan pasta gigi agar mulut terasa lebih segar.
Namun, praktik ini kerap menimbulkan pertanyaan apakah menyikat gigi saat
berpuasa diperbolehkan menurut tinjauan fiqih?
Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i,
membersihkan mulut dengan sikat gigi atau siwak pada dasarnya diperbolehkan
saat berpuasa.
Namun demikian, para ulama memberikan
catatan bahwa hukumnya bisa menjadi makruh apabila dilakukan setelah waktu zawal,
yaitu ketika matahari telah tergelincir dari titik tengah langit menjelang
masuknya waktu Zuhur (sekitar pukul 11.45–12.00 WIB). Sebaliknya, jika
dilakukan sebelum waktu tersebut maka tidak dimakruhkan.
Kemakruhan ini didasarkan pada hadis yang
menyebutkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa memiliki kedudukan istimewa di
sisi Allah SWT.
Para ulama menilai bahwa bau yang muncul
setelah zawal biasanya berasal dari kondisi puasa itu sendiri, bukan
dari sisa makanan. Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin ad-Dau’ani (wafat 1270 H)
dalam kitabnya menjelaskan:
وَيُكْرَهُ لِلْصَّائِمِ وَلَوْ نَفْلاً
الْسِّوَاكُ بَعْدَ الْزَّوَالِ إِلَى الْغُرُوْبِ وَإِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ
فَمُّهُ مِنَ الْصَّوْمِ، بَلْ مِنْ نَحْوِ نَوْمٍ عِنْدَ حج؛ لِلْخَبَرِ
الْصَّحِيْحِ: لَخُلُوْفُ فَمِّ الْصَّائِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَطْيَبُ عِنْدَ
اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ. وَاخْتُصَّ بِمَا بَعْدَ الْزَّوَالِ؛ لِأَنَّهُ
غَالْبًا يَنْشَأُ مِنَ الْصَّوْمِ بَعْدَهُ، وَقَبْلَهُ مِنْ أَثَرِ الْطَّعَامِ
“Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa,
meski sunnah untuk bersiwak setelah tergelincir hingga terbenamnya matahari.
Meskipun mulutnya tidak berubah sebab berpuasa, seperti halnya berubah akibat
tidur menurut pendapat Imam Ibn Hajar al-Haitami. Karena terdapat hadits sahih
bahwasanya bau mulutnya orang yang tengah berpuasa di sisi Allah dinilai lebih
wangi ketimbang minyak misik. Dan dikhususkan setelah tergelincirnya matahari
karena pada umumnya bau mulut itu muncul setelahnya, sedangkan sebelum itu
adalah bekasnya makanan.” (Busyra al-Karim bi
Syarh Masail at-Ta’lim [Jeddah: Dar al-Minhaj], vol. 1, h. 567)
Kendati demikian, di kalangan Syafi’iyyah
sendiri terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum menyikat gigi atau bersiwak
setelah zawal. Imam an-Nawawi (wafat 676 H) misalnya berpendapat bahwa
bersiwak saat berpuasa tidak dimakruhkan secara mutlak, baik sebelum maupun
sesudah tergelincirnya matahari.
Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan sebagian ulama dari mazhab lain. Sebagaimana dikutip oleh Syekh Taqiyuddin al-Hisni (wafat 829 H) dalam kitabnya:
Baca juga: Mengungkap Hikmah dan Sejarah Shalat Tarawih
وَهَلْ يُكْرَهُ لِلْصَّائِمِ بَعْدَ
الْزَّوَالِ فِيْهِ خِلاَفُ الْرَّاجِحِ فِيْ الْرَّافِعِيِّ وَالْرَّوْضَةِ
أَنَّهُ يُكْرَهُ لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الْصَّلَاةُ وَالْسَّلَامُ: لَخُلُوْفِ
فَمِّ الْصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ. وَقِيْلَ لاَ
يُكْرَهُ الْاِسْتِيَاكُ مُطْلَقًا وَبِهِ قَالَ الْأَئِمَّةُ الْثَّلَاثَةُ
وَرَجَّحَهُ الْنَّوَوِيُّ فِيْ شَرْحِ الْمُهَذَّبِ. وَقَوْلُ الْمُصَنِّفِ
لِلْصَّائِمِ يُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّ الْكَرَاهَةَ تَزُوْلُ بِغُرُوْبِ الشَّمْسِ
وَهَذَا هُوَ الصَّحِيْحُ فِيْ شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَقِيْلَ تَبْقَىْ
الْكَرَاهَةُ إِلَى الْفِطْرِ
“Apakah dimakruhkan bagi orang yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari untuk bersiwak? Terdapat perkhilafan di kalangan ulama mengenai hal itu: Menurut pendapat yang di unggulkan Imam Ar-Rafi’i dan pengarang kitab Ar-Raudhah (Imam an-Nawawi) hukumnya makruh sebab ada hadits yang berbunyi: Bau mulutnya orang yang tengah berpuasa di sisi Allah SWT dinilai lebih wangi ketimbang minyak misik. Sedangkan, menurut satu pendapat hukum bersiwak tidak makruh secara mutlak (baik dilakukan setelah tergelincirnya matahari atau tidak) pendapat ini dikemukakan oleh tiga Imam mazhab dan di tarjih oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab. Pernyataan pengarang yang berbunyi: Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, menunjukkan bahwasanya kemakruhan itu bisa hilang dengan terbenamnya matahari. Dan pendapat ini merupakan yang sahih dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, adapun menurut satu pendapat kemakruhan itu tetap hingga waktu berbuka.” (Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar [Damaskus: Dar al-Khair], vol. 1, h. 21)
Walaupun menyikat gigi diperbolehkan,
seseorang tetap dianjurkan untuk berhati-hati ketika melakukannya. Lantaran ada
kemungkinan air, pasta gigi, atau bahkan serpihan bulu sikat masuk ke
tenggorokan. Jika sesuatu dari benda tersebut tertelan hingga masuk ke dalam
perut, maka puasanya bisa batal.
Imam an-Nawawi menegaskan bahwa jika
seseorang bersiwak dengan alat yang basah lalu ada bagian yang terlepas lalu
tertelan, maka puasanya batal:
لَوْ اسْتَاكَ بِسِوَاكٍ رَطْبٍ فَانْفَصَلَ
مِنْ رُطُوبَتِهِ أَوْ خَشَبِهِ الْمُتَشَّعَبِ شَئٌ وَابْتَلَعَهُ أَفْطَرَ بِلَا
خِلَافٍ صَرَّحَ بِهِ الْفَوْرَانِيُّ وَغَيْرُهُ
“Apabila seseorang bersiwak dengan menggunakan siwak yang basah kemudian rontok sesuatu darinya atau serabut kayu tersebut lalu ditelan. Maka puasanya batal dengan tanpa khilaf sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Faurani dan selainnya.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 6, h. 318)
Baca juga: Sebaiknya Shalat Witir Bersama Imam Tarawih atau Setelah Shalat Tahajjud?
Karena itu, kehati-hatian sangat dianjurkan
agar tidak ada bahan yang masuk ke dalam tenggorokan selama menyikat gigi. Guna
menghindari keraguan, waktu yang paling aman untuk menyikat gigi adalah setelah
sahur atau sebelum masuk waktu Zuhur.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa menyikat
gigi saat berpuasa pada dasarnya diperbolehkan. Namun, menurut sebagian ulama
mazhab Syafi’i hukumnya makruh jika dilakukan setelah matahari tergelincir (zawal).
Adapun jika dilakukan sebelum waktu tersebut, maka tidak dimakruhkan.
Meski begitu, orang yang sedang berpuasa
tetap perlu berhati-hati agar air, pasta gigi, atau serpihan sikat tidak
tertelan. Dengan menjaga kehati-hatian dan memilih waktu yang tepat, kebersihan
mulut dapat tetap terjaga tanpa mengganggu kesempurnaan ibadah puasa. Wallāhu
a‘lam bis ṣhawāb.