Lewati ke konten utama
Rabu, 8 Juli 2026 / 22 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Cegah Double-Tax, DSN MUI Perjuangkan Zakat Perusahaan Bisa Langsung Jadi Pembayar Pajak

3 menit baca 63 dibaca
Cholil
Ketua DSN MUI, KH M Cholil Nafis dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 bertema "Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak" di Discovery Ancol Hotel, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Foto: Sekar/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital--Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tengah memperjuangkan aspirasi besar terkait reformasi regulasi fiskal di Indonesia. DSN MUI mendorong agar pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) oleh umat Islam maupun pelaku usaha berbasis syariah tidak lagi dikenakan beban ganda (double-tax).

Ketua Badan Pengurus DSN MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa pihaknya ingin mendorong regulasi di mana zakat yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bisa langsung dikonversi sebagai pembayaran pajak, bukan sekadar menjadi faktor pengurang penghasilan bruto.

​"Itu aspirasi yang kita perjuangkan biar umat Islam atau usaha-usaha berbasis syariah itu tidak double-tax. Sekarang yang ada, pajak kita keluarkan, kemudian zakat kita keluarkan. Berarti kan umat Islam dua kali bayar," ujar Kiai Cholil di sela-sela agenda Silaturahim Nasional (Silatnas) dan Baznas Award 2026 di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026).

Wakil Ketua Umum MUI ini menjelaskan, formula yang ideal ke depan adalah memberikan opsi atau pilihan langsung bagi wajib pajak. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan keadilan pembayaran di dalam sistem perpajakan nasional.

Baca juga: Berikut Peraih Anugerah Kepatuhan Zakat bagi Perusahaan Syariah Baznas dan DSN MUI

​"Kita bisa jadi pilihan. Kalau Anda mau bayar pajak, ya silakan kepada Dirjen Pajak. Mau bayar zakat, itu bisa dianggap bagian dari pajak," tuturnya.

Menurutnya, pengalihan ini sangat rasional karena sistem digitalisasi dan pelaporan di Baznas Nasional saat ini sudah sangat rapi dan transparan. Negara tidak perlu khawatir kehilangan jejak aliran dana, sebab seluruh pendistribusian zakat ke masyarakat kini sudah bisa dilacak (tracked) dengan akurat dan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pembangunan bangsa.

Lebih lanjut, Kiai Cholil memaparkan aspek psikologis masyarakat yang akan jauh lebih diuntungkan jika zakat dikonversi menjadi pajak. Menurutnya, kepatuhan bernegara akan tumbuh secara sukarela karena didasari oleh semangat religiusitas, bukan paksaan atau ketakutan terhadap sanksi fiskal.

​"Jika ini dimasukkan, maka implementasinya bagi umat beragama itu bisa memasukkan charity (amal) sebagai bagian dari pajak. Nanti bisa saja banyak umat agama lain bisa dengan charity-nya masuk bagian dari pajak. Sehingga kekuatan religi kita ini menjadi semangat untuk berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Baca juga: Gandeng Baznas, Ketua DSN-MUI Ingatkan Sisi 'Reward and Punishment' Spiritual dalam Zakat Perusahaan

Sembari mengawal proses perjuangan regulasi tersebut, DSN MUI meminta para pengusaha muslim dan institusi keuangan syariah untuk mengoptimalkan insentif pajak yang berlaku saat ini, yakni zakat sebagai pengurang penghasilan kena wajib pajak.

Kiai Cholil juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berada di berbagai sektor bisnis, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, hingga koperasi sektor riil. Kepatuhan syariah (sharia compliance) sebuah korporasi kini tidak boleh lagi hanya diukur dari keabsahan akad bisnisnya.

​"Kita minta nanti laporan kepatuhan syariah itu bukan hanya berdasarkan akadnya yang benar, tapi juga berdasarkan pembayaran zakatnya yang rajin dan patut," pungkas Kiai Cholil.