Cegah Sengketa Ahli Waris, DSN MUI Terbitkan Fatwa Urutan Distribusi Dana Asuransi Kematian
Jakarta, MUI Digital--Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) resmi menerbitkan fatwa terbaru mengenai kejelasan status hukum dana manfaat asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah. Langkah ini diambil secara responsif guna memberikan kepastian hukum sekaligus menyudahi silang sengketa yang kerap terjadi di antara ahli waris saat proses klaim dilakukan.
Wakil Ketua Badan Pengurus DSN MUI, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa maraknya perselisihan keluarga terkait pihak yang paling berhak menerima dana klaim asuransi menjadi latar belakang lahirnya fatwa ini.
"Asbabun nuzul-nya (latar belakang), selama ini belum ada kepastian hukum terkait manfaat asuransi syariah yang diterima ahli waris saat peserta meninggal dunia. Hal ini seringkali memicu silang sengketa dan memicu perbedaan pendapat di kalangan ahli waris, bahkan tidak jarang berlanjut hingga ke ranah peradilan," ujar Prof Niam dalam agenda Silaturahim Nasional (Silatnas) dan Baznas Award 2026 di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Cegah Double-Tax, DSN MUI Perjuangkan Zakat Perusahaan Bisa Langsung Jadi Pembayar Pajak
Dalam fatwa mutaakhir yang ditetapkan pada akhir tahun 2025 tersebut, DSN MUI memberikan ketegasan regulasi apabila pemegang polis dan peserta asuransi yang diasuransikan adalah orang yang sama.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini menekankan bahwa dana klaim kematian tersebut berstatus sebagai harta mayit (almarhum) dan tidak boleh serta-merta langsung dibagi sebagai warisan.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menguraikan bahwa dana manfaat asuransi tersebut wajib didistribusikan secara berurutan melalui empat tahapan berikut:
Pertama, biaya pengurusan jenazah (Tajhizul Janais). Prof Niam menjelaskan jika seandainya keluarga tidak ada yang membiayai, maka harta dari klaim asuransi ini memiliki kewajiban utama (awlawiyah) untuk membiayai seluruh keperluan pengurusan jenazah almarhum.
Baca juga: Berikut Peraih Anugerah Kepatuhan Zakat bagi Perusahaan Syariah Baznas dan DSN MUI
Kedua, pelunasan utang. Prof Niam menegaskan dana tersebut wajib dialokasikan untuk melunasi utang-utang yang ditinggalkan oleh almarhum semasa hidupnya.
Ketiga, pemenuhan wasiat. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi wasiat almarhum, termasuk wasiat kepada pihak yang telah dinominasikan sebagai penerima manfaat yang memiliki keterkaitan asuransi (insurable interest).
Keempat, pembagian ahli waris dengan membagikan sisa dana setelah melewati tiga tahapan di atas terpenuhi baru dapat didistribusikan secara sah kepada para ahli waris sesuai hukum waris Islam (faraid).
"Artinya, dana asuransi kematian itu tidak serta-merta langsung menjadi haknya ahli waris. Ada tahapan proteksi hak almarhum yang harus dilewati terlebih dahulu," jelas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Alumni IPNU ini merinci ketentuan hukum lainnya. Jika kedudukan antara pemegang polis (yang membayar premi) dan peserta asuransi (yang jiwanya diasuransikan) adalah orang yang berbeda, maka status dananya tidak masuk kategori harta mayit.
"Manfaat asuransi jiwa syariah dari pemegang polis untuk peserta asuransi yang lain merupakan hak penuh dari pemegang polis. Jika pemegang polis sejak awal menetapkan manfaat tersebut kepada penerima manfaat tertentu, maka hak tersebut sah menjadi milik penerima manfaat berdasarkan akad hibah," paparnya.