10 Larangan bagi Orang yang Ihram, Berikut Penjelasannya
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Selain memahami rukun dan kewajiban haji maupun umroh, setiap jamaah juga harus mengetahui berbagai larangan ihram yang harus dijauhi selama menjalankan manasik.
Larangan-larangan tersebut ditetapkan
syariat sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah haji dan umroh,
sekaligus sarana melatih kesabaran, kesederhanaan, dan pengendalian diri
terhadap hawa nafsu.
Merujuk penjelasan ulama mazhab Syafi’i, terdapat sepuluh perkara yang dilarang bagi orang yang sedang berihram, baik berupa ihram haji maupun umroh. Dan jika larangan ini dilanggar secara sengaja serta tanpa uzur syar’i apa pun, maka hal ini dikenakan kewajiban membayar fidyah.
Baca juga: Anjuran dan Keutamaan Mandi Ihram
Adapun 10 larangan yang dimaksud adalah
sebagai berikut:
1. Mengenakan Pakaian Berjahit
Larangan pertama bagi laki-laki yang sedang
ihram ialah mengenakan pakaian berjahit yang membungkus dan membentuk anggota
tubuh, seperti baju, celana, atau pakaian tertutup lainnya. Ketentuan ini
berdasarkan sabda Nabi SAW:
لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا
السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ
أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ
مِنْ الْكَعْبَيْنِ
Artinya: “Janganlah kalian memakai baju,
celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang
tidak memiliki sandal, hendaklah dia memakai khuf (sejenis sepatu kulit), tapi hendaklah dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki.” (HR
al-Bukhari)
Syekh Dr Musthofa al-Khin (wafat 1429 H) menjelaskan
bahwa maksud pakaian berjahit dalam konteks larangan ini ialah pakaian yang
membungkus seluruh tubuh, yakni menutupi sekaligus membentuk anggota tubuh
pemakainya, termasuk alas kaki yang menutupi bagian kaki.
Karenanya, jamaah yang sedang berihram
dianjurkan memakai sandal yang tidak menutupi ujung kaki hingga kedua mata kaki.
لُبْسُ الْمَخِيطِ أَوِ الْمُحِيطِ فِي
جَمِيعِ بَدَنِهِ. وَكَالْمَخِيطِ فِي الْحُرْمَةِ الْحِذَاءُ الْمُحِيطُ
بِالرِّجْلِ، بَلْ يَلْبَسُ فِي مَكَانِهِ نَعْلًا لَا يَسْتُرُ أَطْرَافَ
رِجْلَيْهِ مِمَّا يَلِي الْكَعْبَيْنِ
“Memakai pakaian berjahit atau pakaian yang membungkus seluruh tubuh termasuk larangan ihram. Begitu pula, sepatu yang menutupi kaki hukumnya sama seperti pakaian berjahit dalam keharamannya. Sebagai gantinya, hendaklah memakai sandal yang tidak menutupi bagian ujung kaki hingga kedua mata kaki.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 133)
Baca juga: Niat Ihram Haji dan Umroh Disertai Doa Lengkap dengan Artinya
2. Menutup Kepala
Larangan berikutnya khusus bagi laki-laki,
yaitu menutup kepala dengan sesuatu yang lazim digunakan sebagai penutup
kepala, seperti peci, sorban, topi, atau kain penutup lainnya. Terkait hal ini,
Nabi Muhammad pernah bersabda:
لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا
السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ
Artinya: “Janganlah kalian memakai baju,
celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala).” (HR al-Bukhari)
Meski demikian, berteduh menggunakan payung
atau berlindung di balik dinding tetap diperbolehkan selama benda tersebut
tidak menyentuh kepala secara langsung.
Syekh Dr Musthofa al-Khin dalam kitabnya
menjelaskan:
تَغْطِيَةُ الرَّأْسِ إِلَّا مِنْ
عُذْرٍ، أَوْ تَغْطِيَةُ بَعْضِهِ سَوَاءٌ كَانَتْ وَسِيلَةُ التَّغْطِيَةِ
مَخِيطًا أَوْ غَيْرَهُ، كَالْعِمَامَةِ وَالْقَلَنْسُوَةِ أَوْ أَيِّ شَيْءٍ
سَاتِرٍ. أَمَّا الِاسْتِظْلَالُ بِجُدُرٍ أَوْ مُظَلَّةٍ بِحَيْثُ لَا تُلَامِسُ
رَأْسَهُ فَلَا مَانِعَ مِنْ ذَلِكَ
“Menutup kepala, atau sebagian kepala tanpa uzur termasuk larangan ihram baik penutup tersebut berupa pakaian berjahit maupun selainnya, seperti sorban, peci, atau benda apa pun yang menutupi kepala. Adapun berteduh dengan dinding atau payung selama tidak menyentuh kepala, maka tidak mengapa.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 133)
Baca juga: Niat Ihram Haji dan Umroh Disertai Doa Lengkap dengan Artinya
3. Menyisir Rambut
Orang yang sedang ihram juga dilarang
menyisir atau merapikan rambut apabila dikhawatirkan menyebabkan rambut rontok.
Larangan ini berlaku baik menggunakan sisir, kuku, maupun alat lainnya. Jika
diyakini tidak menyebabkan rambut rontok, maka hukumnya hanya makruh.
Akan tetapi, para ulama tetap menganjurkan
kehati-hatian agar jamaah tidak sampai melanggar larangan ihram tanpa disadari.
Syekh Dr Musthofa al-Khin dalam kitabnya
menerangkan:
تَرْجِيلُ الشَّعْرِ، أَيْ تَسْرِيحُهُ
أَيًّا كَانَتْ وَسِيلَةُ ذَلِكَ مِشْطًا أَوْ ظُفْرًا أَوْ نَحْوَهُمَا. هَذَا
إِنْ خِيفَ سُقُوطُ شَعْرٍ بِسَبَبِ ذَلِكَ، فَإِنْ لَمْ يُخَفْ فَهُوَ مَكْرُوهٌ
فَقَطْ
“Menyisir rambut, yaitu merapikannya dengan cara apa pun, baik menggunakan sisir, kuku, atau semisalnya, termasuk larangan ihram apabila dikhawatirkan menyebabkan rambut rontok. Namun, jika tidak dikhawatirkan menyebabkan rambut rontok, maka hukumnya hanya makruh.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 134)
Baca juga: Berihram tapi Belum Sempurna, Seperti Apa?
4. Mencukur atau Mencabut Rambut
Menghilangkan rambut atau bulu tubuh
termasuk salah satu larangan ihram. Larangan ini mencakup mencukur, memotong,
mencabut, membakar, atau cara lain yang menyebabkan rambut rontok. Kecuali
dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak yang mengharuskannya.
Allah SWT berfirman dalam Alquran:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ
يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
Artinya: “Dan jangan mencukur (rambut)
kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya.” (QS Al-Baqarah:
196)
Menurut para fuqaha, larangan tersebut
tidak hanya berlaku pada rambut kepala, tetapi juga seluruh rambut dan bulu yang
tumbuh di badan, seperti janggut, kumis, bulu ketiak, maupun bulu lainnya.
Syekh Dr Musthofa al-Khin dalam kitabnya
menyatakan:
حَلْقُ الشَّعْرِ أَوْ نَتْفُهُ،
إِلَّا إِذَا اقْتَضَتْ الضَّرُورَةُ ذَلِكَ وَنَحْوَهُ. وَيَدْخُلُ فِي
الْحُرْمَةِ قَصُّ بَعْضِ شَعْرَةٍ، وَذَلِكَ لِصَرِيحِ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى:
لَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ. وَقَاسَ الْفُقَهَاءُ
عَلَى شَعْرِ الرَّأْسِ شَعْرَ جَمِيعِ الْبَدَنِ، لِسُقُوطِ مُوجِبِ التَّفْرِيقِ
فِي الْحُكْمِ بَيْنَهُمَا
“Mencukur atau mencabut rambut termasuk larangan ihram, kecuali apabila ada keadaan darurat atau kebutuhan serupa yang menuntut hal itu. Termasuk dalam larangan tersebut adalah memotong sebagian rambut, berdasarkan firman Allah Ta’ala: Dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Para fuqaha juga mengqiyaskan rambut kepala dengan seluruh rambut pada badan, sebab tidak ada perbedaan yang memengaruhi hukum di antara keduanya.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 134)
Baca juga: Talbiyah dalam Haji dan Umroh, Apa Hukum Membacanya?
5. Memotong Kuku
Selain rambut, kuku tangan maupun kaki juga
tidak boleh dipotong selama seseorang berada dalam keadaan ihram meskipun hanya
sebagian kecil kuku. Namun, apabila kuku pecah dan menimbulkan rasa sakit atau
mengganggu aktivitas ibadah, maka diperbolehkan memotongnya karena termasuk
keadaan uzur.
Syekh Dr Musthofa al-Khin dalam kitabnya
menerangkan:
تَقْلِيمُ الْأَظَافِرِ، وَالْمُرَادُ
الْجِنْسُ الَّذِي يَصْدُقُ بِظُفْرٍ وَاحِدٍ أَوْ بَعْضِ ظُفْرٍ وَذَلِكَ
قِيَاسًا عَلَى الشَّعْرِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ مِنْ عُذْرٍ كَأَنْ اِنْكَسَرَ
ظُفْرُهُ وَتَأَذَّى بِهِ فَاضْطُرَّ إِلَى قَطْعِهِ
“Memotong kuku termasuk larangan ihram. Yang dimaksud ialah jenis kuku secara umum, sehingga mencakup memotong satu kuku atau sebagian kuku. Hal ini dianalogikan dengan hukum rambut. Namun, jika ada uzur, misalnya kukunya pecah dan dirasa mengganggu, lalu terpaksa dipotong, maka hal itu diperbolehkan.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 134)
Baca juga: Begini Tata Cara Membaca Talbiyah bagi Laki-Laki dan Perempuan
6. Mengenakan Wewangian
Larangan ihram selanjutnya ialah memakai
wewangian pada tubuh, pakaian, maupun alas kaki. Karena itu, jamaah dianjurkan
menggunakan wewangian atau parfum setelah mandi dan sebelum berniat ihram.
Nabi SAW bersabda:
وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ
زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ
Artinya: “Jangan pula kalian memakai
pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.” (HR
al-Bukhari)
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan wewangian di sini ialah sesuatu yang lazimnya digunakan untuk
menghasilkan aroma harum, seperti parfum.
Adapun benda yang tujuan utamanya bukan
untuk wewangian, misalnya makanan atau obat-obatan dan sesamanya, maka tidak
termasuk dalam larangan ihram kendati memiliki aroma tertentu.
Syekh Dr Musthofa al-Khin dalam kitabnya
menuturkan bahwa salah satu alasan diharamkannya penggunaan wewangian saat
ihram adalah lantaran wewangian termasuk bentuk kemewahan yang tidak sejalan
dengan hikmah manasik itu sendiri.
Nabi SAW bahkan menggambarkan jamaah haji
sebagai orang-orang yang kusut dan berdebu karena tampil sederhana, yang mana
hal itu merupakan bentuk kesungguhan ibadah mereka.
التَّطَيُّبُ: وَذَلِكَ
بِاسْتِعْمَالِهِ عَمْدًا فِي أَيِّ جُزْءٍ مِنْ أَجْزَاءِ بَدَنِهِ، وَمِثْلُهُ
أَنْ يَمْزِجَ الطِّيبَ بِطَعَامٍ أَوْ شَرَابٍ فَيَطْعَمَهُ، وَأَنْ يَجْلِسَ
أَوْ يَنَامَ عَلَى فِرَاشٍ أَوْ أَرْضٍ مُطَيَّبَيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ، وَمِثْلُهُ
أَيْضًا الْغُسْلُ بِصَابُونٍ مُطَيَّبٍ. وَلَيْسَ فِي حُكْمِ التَّطَيُّبِ شَمُّ
الْوَرْدِ، أَوْ مَائِهِ فِي إِنَائِهِ أَوْ مَغْرِسِهِ، فَلَا يَحْرُمُ ذَلِكَ.
وَدَلِيلُ الْحُرْمَةِ الْإِجْمَاعُ؛ لِأَنَّهُ مِنْ أَبْرَزِ مَظَاهِرِ
التَّرَفُّهِ الَّذِي تَأْبَاهُ حِكْمَةُ الْحَجِّ، وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ
الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ: الْحَاجُّ أَشْعَثُ أَغْبَرُ
“Memakai wewangian, yaitu menggunakannya dengan sengaja pada bagian mana pun dari tubuh, termasuk larangan ihram. Demikian pula mencampurkan wewangian ke dalam makanan atau minuman lalu mengonsumsinya, duduk atau tidur di atas alas atau tanah yang diberi wewangian tanpa penghalang, dan juga mandi dengan sabun yang mengandung wewangian. Namun, mencium aroma bunga mawar, atau mencium air mawar ketika masih berada di wadahnya atau di tempat tumbuhnya, tidak termasuk kategori memakai wewangian, sehingga tidak diharamkan. Dalil keharamannya adalah konsensus ulama, sebab wewangian merupakan salah satu bentuk kemewahan yang bertentangan dengan hikmah ibadah haji. Nabi SAW bersabda dalam hadis sahih: Orang yang berhaji itu kusut dan berdebu.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 134)
Baca juga: Lafaz Bacaan Talbiyah Sesuai yang Diajarkan Nabi
7. Berburu dan Membunuh Hewan Buruan
Orang yang sedang berihram dilarang
menangkap atau berburu hewan liar darat yang halal dimakan, meskipun dilakukan
di luar wilayah tanah haram.
Larangan ini juga tetap berlaku walau
sekadar menangkapnya dengan tangan atau melakukan tindakan melukai terhadap
bagian tubuh hewan tersebut, seperti mengambil rambut, bulu, dan semisalnya.
Allah SWT berfirman dalam Alquran:
لاَ تَقْتُلُواْ الصَّيْدَ وَأَنتُمْ
حُرُمٌ
Artinya: “Janganlah kamu membunuh hewan
buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umroh).” (QS. Al-Maidah: 95)
Syekh Dr Musthofa al-Khin dalam kitabnya
menjelaskan beberapa pengecualian dari larangan tersebut, di antaranya hewan
laut dan hewan ternak jinak, maka hal itu tidak diharamkan bagi orang yang
sedang berihram.
قَتْلُ الصَّيْدِ الْمَأْكُولِ إِذَا
كَانَ بَرِّيًّا أَوْ وَحْشِيًّا. وَمِثْلُ الْقَتْلِ مُجَرَّدُ صَيْدِهِ بِوَضْعِ
الْيَدِ عَلَيْهِ، وَالتَّعَرُّضُ لِشَيْءٍ مِنْهُ مِنْ جُزْءٍ أَوْ شَعْرٍ أَوْ
رِيشٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ. وَخَرَجَ بِالْبَرِّيِّ صَيْدُ الْبَحْرِ، فَلَا يَحْرُمُ
عَلَى الْمُحْرِمِ، لَوْ فُرِضَ وُجُودُهُ عَلَى شَاطِئِ بَحْرٍ، وَخَرَجَ
بِالْوَحْشِيِّ مِنَ الْمَأْكُولِ الْإِنْسِيُّ مِنْهُ كَالنَّعَمِ وَالدَّجَاجِ
وَإِنِ اسْتَوْحَشَ
“Membunuh hewan buruan yang halal dimakan apabila hewan itu hidup di darat dan liar termasuk larangan ihram. Hukum ini juga mencakup sekadar menangkapnya dengan tangan atau melakukan tindakan terhadap bagian tubuhnya, seperti rambut, bulu, dan semisalnya. Yang dikecualikan dari hewan darat adalah hewan buruan laut, sehingga tidak haram bagi orang yang berihram meskipun hewan itu berada di tepi laut. Dan yang dikecualikan dari hewan liar yang halal dimakan adalah hewan jinak, seperti hewan ternak dan ayam, walau kemudian menjadi liar.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 134)
Baca juga: Doa saat Memandang Ka’bah di Masjidil Haram
8. Melangsungkan Akad Nikah atau
Menikahkan Orang Lain
Orang yang sedang ihram tidak diperbolehkan
melaksanakan akad nikah, baik untuk dirinya sendiri maupun menjadi wali atau
wakil bagi orang lain.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا
يُنْكَحُ
Artinya: “Orang berihram tidak boleh
menikah dan tidak boleh menikahkan.” (HR Muslim)
Bahkan, apabila akad nikah tetap dilakukan
dalam keadaan ihram, maka akad tersebut dinilai tidak sah. Syekh Dr Musthofa
al-Khin dalam kitabnya menegaskan:
عَقْدُ النِّكَاحِ، سَوَاءٌ فَعَلَ
الْمُحْرِمُ ذَلِكَ لِنَفْسِهِ أَوْ غَيْرِهِ بِتَوْكِيلٍ مِنْهُ. لِقَوْلِهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَغَيْرُهُ: لَا
يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ، أَيْ: لَا يَتَوَلَّى ذَلِكَ لِنَفْسِهِ،
وَلَا لِغَيْرِهِ. فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَالْعَقْدُ بَاطِلٌ
“Melangsungkan akad nikah termasuk larangan ihram, baik orang yang berihram melakukannya untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain sebagai wakil. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya: Orang yang tengah ihram tidak boleh menikah dan tidak diperkenankan untuk menikahkan, yakni tidak boleh melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Apabila hal itu dilakukan, maka akad nikah tersebut batal.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 135)
Baca juga: 10 Kewajiban Thawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh yang Harus Diketahui
9. Melakukan Hubungan Intim
Berhubungan suami istri termasuk larangan
ihram yang paling berat. Hubungan suami istri dapat merusak ibadah haji maupun umroh
bila dilakukan oleh orang yang mengetahui keharamannya, dilakukan dengan
sengaja, tanpa paksaan, serta pelakunya telah mumayyiz (mengetahui hukum
syariat suatu perkara).
Dalam ibadah haji, hubungan intim yang
dilakukan sebelum tahallul awal dapat menyebabkan haji menjadi rusak, meskipun
rangkaian manasik tetap wajib disempurnakan dan pelakunya dikenai kewajiban
kafarat.
Allah SWT berfirman:
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ
Artinya: “Siapa yang mengerjakan (ibadah)
haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafas.” (QS Al-Baqarah:
197)
Kata “rafats” dalam ayat di atas
ditafsirkan para ulama dengan beberapa makna. Namun, makna yang paling utama
ialah melakukan hubungan suami istri serta berbagai perbuatan yang mengarah
kepadanya.
Syekh Dr Musthofa al-Khin dalam kitabnya
menjelaskan:
الْجِمَاعُ بِأَشْكَالِهِ
وَأَنْوَاعِهِ الْمُخْتَلِفَةِ؛ لِصَرِيحِ قَوْلِهِ تَعَالَى: الْحَجُّ أَشْهُرٌ
مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا
جِدَالَ فِي الْحَجِّ. وَالرَّفَثُ مُفَسَّرٌ بِعِدَّةِ أَشْيَاءَ، مِنْ أَبْرَزِهَا
وَأَهَمِّهَا الْجِمَاعُ
“Berhubungan intim dengan berbagai bentuk dan macamnya termasuk larangan ihram, berdasarkan firman Allah Ta’ala: (Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafats, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Kata rafas ditafsirkan oleh para ulama dengan beberapa makna, dan yang paling menonjol serta utama di antaranya adalah hubungan suami istri.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 135)
Baca juga: 6 Kewajiban yang Harus Diketahui Jamaah Haji, Lengkap dengan Penjelasannya
10. Bercumbu dan Masturbasi
Selain hubungan intim, segala bentuk kontak
fisik yang disertai syahwat juga termasuk larangan ihram, seperti mencium,
memeluk, menyentuh dengan syahwat, maupun masturbasi.
Para ulama memasukkan seluruh perbuatan
tersebut ke dalam kategori rafats yang dilarang selama ihram.
Bahkan, apabila tindakan masturbasi itu
menyebabkan keluarnya mani, maka pelakunya diwajibkan membayar fidyah.
Syekh Dr Musthofa al-Khin dalam kitabnya mengatakan:
الْمُبَاشَرَةُ بِشَهْوَةٍ فِيمَا
دُونَ الْجِمَاعِ، كَلَمْسٍ وَقُبْلَةٍ وَنَحْوِهِمَا وَمِثْلُهَا الِاسْتِمْنَاءُ
بِالْيَدِ وَنَحْوِهَا، إِذْ كُلُّ ذَلِكَ دَاخِلٌ فِي الرَّفَثِ الَّذِي نَهَى
اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ فِي الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ الْمَذْكُورَةِ
“Bercumbu dengan syahwat selain
berhubungan intim, seperti menyentuh, mencium dan semisalnya, begitu pula
masturbasi dengan tangan dan yang sejenisnya, termasuk dalam kategori rafats
yang dilarang oleh Allah Ta’ala dalam ayat mulia yang telah disebutkan.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab Imam asy-Syafi’i [Damaskus:
Dar al-Qalam], vol. 2, h. 135)
Pada dasarnya, seluruh larangan ihram di
atas berlaku apabila dilakukan dengan sengaja, mengetahui hukumnya dan tanpa
adanya uzur syar’i.
Sementara itu, jika seseorang melakukannya akibat tidak tahu, lupa, dipaksa atau berada dalam kondisi darurat seperti sakit yang mengharuskannya menutup kepala atau mencukur rambut, maka ia tidak berdosa kendati tetap berkewajiban untuk membayar fidyah.
Baca juga: Inilah 6 Rukun Haji yang Wajib Diketahui, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
Demikianlah sepuluh perkara yang harus
dijauhi oleh orang yang sedang berihram baik dalam ihram haji maupun umroh.
Dengan mengetahui sejumlah larangan tersebut, jamaah dapat menjaga kesempurnaan ibadahnya sekaligus menghindari pelanggaran yang dapat mengurangi nilai manasik yang dijalankan. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.