Lewati ke konten utama
Kamis, 29 Oktober 2026 / 18 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Pangsa Pasar Perbankan Syariah dan Usaha yang Berkah
Foto: Pinterest
Opini

Pangsa Pasar Perbankan Syariah dan Usaha yang Berkah

Pangsa Pasar Perbankan Syariah dan Usaha yang Berkah

/ 18 Jumadil Awal 1448 H 6 menit baca 66 dibaca
Dr M. Ihsan Tanjung

Oleh: Dr M. Ihsan Tanjung

Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum/Dosen Fakultas Hukum UHAMKA

Admin Admin Editor: Admin

Jakarta, MUI Digital — Saya bertemu dengan pemilik rumah makan sukses yang terkenal di Indonesia. Pengusaha yang bangun dari bawah. Usianya masih relatif muda dan asli Betawi. Ia belajar bisnis kuliner dari ibunya yang suka mencoba resep makanan, sehingga ia menekuni bisnis kuliner.

Tidak cukup dengan bisnis kuliner, ia masuk ke bisnis lain di luar kuliner, di antaranya jual beli emas. Ia menyampaikan ingin berdagang secara syariah agar berkah di dunia dan selamat di akhirat. Saya makin kagum dengan visi itu. Tidak banyak pengusaha yang memilih bisnis syariah karena ingin berkah di dunia dan selamat di akhirat.

Pangsa pasar perbankan syariah Indonesia per Maret 2026 tercatat 7,51 persen, menurun dari 7,69 persen pada Desember 2025. Per Mei 2026 angkanya 7,26 persen, lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya, 7,31 persen.

Namun, total aset keuangan syariah Indonesia per Juni 2026 mencapai Rp3.264,93 triliun, tumbuh 9,82 persen secara tahunan. Aset perbankan syariah per Mei 2026 mencapai Rp1.047,03 triliun, tumbuh 11,07 persen, dengan pembiayaan Rp729,45 triliun dan dana pihak ketiga Rp810,04 triliun (OJK).

Artinya, industri tumbuh dua digit, tetapi pangsa pasar stagnan di kisaran 7 persen. Persoalannya bukan sekadar literasi atau digitalisasi, melainkan bagaimana ekonomi syariah membuktikan dirinya sebagai jalan bagi pelaku usaha untuk sukses secara dunia dan akhirat. Selama pelaku usaha melihat syariah sebagai beban kepatuhan, pangsa pasar akan sulit terdongkrak.

Syariah sebagai Jalan Usaha

Islam tidak memisahkan etika dari keuntungan. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini meletakkan fondasi bahwa bisnis dalam Islam harus dibangun atas kerelaan dan kejelasan. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)

Allah SWT juga menegaskan bahwa khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah “rijs”(hal keji) yang termasuk perbuatan setan:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Riba memindahkan risiko sepenuhnya kepada peminjam. Gharar (perkara tidak jelas) membuat akad tidak transparan. Maisir (hal yang mengandung unsur judi) menjadikan usaha sekadar spekulasi. Ekonomi syariah menutup ketiga pintu ini dengan skema bagi hasil (mudharabah, musyarakah), jual beli dengan margin yang disepakati (murabahah), dan sewa (ijarah). Keuntungan tidak dijanjikan di muka atas modal, melainkan dibagi berdasarkan hasil riil usaha.

Ekonomi syariah terkait halal juga menunjukkan peningkatan. Jumlah sertifikat halal yang terbit melonjak dari sekitar 590 ribu pada 2024 menjadi lebih dari 1,25 juta pada 2025, dan secara kumulatif mencapai sekitar 4,45 juta sertifikat hingga Oktober 2026.

Pemerintah menyediakan kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta UMKM melalui program Sehati 2026 (BPJPH). Kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil yang semula dijadwalkan 18 Oktober 2026 telah dimundurkan hingga 17 Oktober 2028.

Proses ini memaksa pelaku usaha merapikan pembukuan, memisahkan sumber dana yang halal dari yang syubhat, dan memastikan setiap akad memiliki underlying asset yang jelas. Dalam jangka panjang, kepatuhan inilah yang membuat usaha lebih bankable dan tahan uji.

Pelajaran penting datang dari Inggris dan Eropa. Pembiayaan syariah bukan hanya dipakai umat Islam, tetapi juga pelaku usaha nonmuslim. Pada November 2025, StrideUp, penyedia pembiayaan rumah syariah non-bank di Inggris, menerbitkan Meridian Funding 2025-1 senilai £307,6 juta, sekuritisasi publik aset home purchase plan (HPP) syariah pertama sejak 2018 dan RMBS syariah publik pertama di Inggris yang diterbitkan oleh pemberi pinjaman nonbank.

Transaksi ini menggunakan struktur sekuritisasi konvensional tetapi menyesuaikan arus kas, dokumentasi, dan mekanisme hukum agar sesuai dengan prinsip syariah: investor memegang sertifikat berbasis bagi hasil, bukan obligasi berbunga, dengan mekanisme profit murabahah dan lindung nilai syariah. Riset StrideUp menunjukkan sekitar 70 persen muslim di Inggris lebih memilih produk yang sesuai syariah.

Alasan pelaku usaha nonmuslim memilih skema ini sederhana: kepastian. Akad syariah mendokumentasikan objek, harga, dan mekanisme penyelesaian sengketa secara eksplisit. Di Indonesia, Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) MUI hadir sebagai jalur penyelesaian sengketa yang berpegang pada prinsip syariah.

Ekosistem Usaha Berkah

Ketahanan ekonomi syariah juga terus teruji. Fitch Ratings pada 7 April 2026 menyatakan bank-bank syariah global terbukti resilien terhadap dampak konflik Iran, karena masuk ke periode gejolak dengan fundamental kredit yang membaik, permodalan dan likuiditas yang memadai, serta kualitas kredit yang sehat. Di tingkat domestik, OJK mencatat profitabilitas perbankan syariah tetap terjaga dengan ROA 2,10 persen, FDR 87,65 persen, dan CAR 25,35 persen per Maret 2026.

Skema syariah tidak berubah ketika krisis: tidak ada mark-to-market spekulatif dan eksposur derivatif dibatasi, serta setiap pembiayaan terikat pada aset riil. Secara global, aset keuangan syariah tumbuh 9 persen menjadi US$6,5 triliun pada 2025 dan diproyeksikan melampaui US$10,5 triliun pada 2030.

Di sinilah zakat memainkan peran yang jarang disadari. Ashnaf gharimin, atau mereka yang terlilit utang, dalam kajian fiqih kontemporer dapat menerima zakat untuk relaksasi atau penundaan pembiayaan usaha yang macet, terutama jika kebangkrutan terjadi karena faktor di luar kendali manusia. Ini adalah pendapat fiqih, bukan data empiris, dan penerapannya memerlukan syarat: utang bukan untuk maksiat, tidak mampu dibayar, serta disalurkan melalui mekanisme zakat yang sah. Zakat tidak menghapus tanggung jawab, tetapi menyelamatkan pelaku usaha dari kehancuran total.

Dalam ekonomi konvensional, persaingan usaha sering kali berujung pada saling menjatuhkan: mempailitkan saingan agar pangsa pasar berpindah. Ekonomi syariah mengajarkan sebaliknya. Rasulullah SAW adalah pedagang yang jujur, dan ajaran Islam memerintahkan umatnya untuk membantu saudara yang bermasalah, bukan membiarkannya tenggelam.

Saat ini akad syariah yang masuk ke Pengadilan Niaga untuk kepailitan masih menggunakan penyelesaian konvensional. Seharusnya Mahkamah Agung menyiapkan jalur ekonomi syariah di Pengadilan Niaga khusus untuk kepailitan yang menggunakan akad syariah, atau menyerahkan kewenangan kepailitan syariah ke Pengadilan Agama.

Saat ini ada inisiasi untuk mengajukan regulasi untuk kepailitan syariah, baik melalui perubahan UU Kepailitan maupun regulasi lain, agar syariah menjadi pilihan bisnis yang jika bermasalah diselesaikan secara syariah.

Utang piutang dalam prinsip syariah mengenal konsep tolong-menolong (ta’awun). Ketika ada saudara yang bermasalah dalam bisnis, ia tidak dipailitkan, tetapi dibantu agar bisa keluar dari kesulitan. Prinsip tolong-menolong inilah kekuatan bangsa Indonesia yang terdapat dalam ekonomi syariah.

Revisi UU P2SK yang disahkan DPR pada 4 Juni 2026 memperluas cakupan usaha perbankan syariah dan memperkuat tata kelolanya. Aturan spin-off unit usaha syariah (UUS) juga diperbarui: spin-off dilakukan jika aset UUS mencapai 50 persen dari induk atau minimal Rp50 triliun.

OJK mendorong lahirnya tiga hingga lima bank syariah berskala besar untuk mengurangi dominasi BSI yang menguasai sekitar 47,17 persen pangsa pembiayaan perbankan syariah nasional per April 2026. Kebijakan ini penting, tetapi tidak cukup.

Satu hal yang harus didorong adalah ekosistem di mana pelaku usaha syariah benar-benar sukses: pembiayaan berbasis bagi hasil dan aset, pendampingan agar naik kelas, kepastian akad dan penyelesaian sengketa, serta jaring pengaman zakat bagi yang tertimpa musibah. Ketika pelaku usaha merasakan bahwa berbisnis secara syariah membuatnya lebih tenang, lebih adil, dan lebih tahan krisis, pangsa pasar akan mengikuti dengan sendirinya.

Akhirnya, ekonomi syariah tidak menjanjikan kekayaan instan, tetapi ia menjanjikan sesuatu yang lebih langka: keberkahan yang membuat usaha tumbuh tanpa merugikan orang lain, dan keselamatan yang membuat kegagalan tidak berujung pada kehancuran.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.
Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads