Lewati ke konten utama
Rabu, 23 September 2026 / 11 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Foto: AI Modified/ChatGPT
Tuntunan Ibadah

Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

/ 11 Rabiul Akhir 1448 H 6 menit baca 170 dibaca

Jakarta, MUI Digital —  Puasa Ayyamul Bidh merupakan salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ibadah ini dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah, yaitu hari-hari ketika malam diterangi cahaya bulan purnama secara sempurna.

Karena itu, hari-hari tersebut dikenal dengan sebutan Ayyamul Bidh yang secara bahasa berarti hari-hari putih atau hari-hari yang terang.

Kesunnahan puasa Ayyamul Bidh telah dijelaskan oleh para ulama berdasarkan berbagai hadis Nabi SAW. Dalam mazhab Syafi’i, puasa ini termasuk amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan secara rutin setiap bulan. Syekh Nawawi al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya mengungkapkan:

وَالْخَامِسُ: صَوْمُ أَيَّامِ اللَّيَالِي الْبِيضِ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَهِيَ الثَّالِثُ عَشَرَ وَتَالِيَاهُ. وَفِي ذِي الْحِجَّةِ يَصُومُ السَّادِسَ عَشَرَ بَدَلَ الثَّالِثِ عَشَرَ لِأَنَّهُ مِنْ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ وَصِيَامُهَا حَرَامٌ

“Yang kelima dari puasa sunnah adalah puasa pada Ayyamul Bidh setiap bulan, yaitu tanggal tiga belas dan dua hari setelahnya (tanggal empat belas dan lima belas). Adapun pada bulan Dzulhijjah, seseorang berpuasa pada tanggal enam belas sebagai pengganti tanggal tiga belas, sebab tanggal tiga belas termasuk hari-hari Tasyrik, sedangkan berpuasa pada hari-hari Tasyrik hukumnya haram.” (Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi’in [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 1, h. 197)

Selain memiliki dasar yang kuat dalam hadis dan penjelasan para ulama, puasa Ayyamul Bidh juga memiliki keutamaan yang sangat besar. Seseorang yang melaksanakannya akan memperoleh keutamaan puasa tiga hari setiap bulan yang pahalanya disamakan dengan puasa sepanjang tahun.

Oleh sebab itu, para ulama menganjurkan agar amalan ini senantiasa dilakukan sebagai bagian dari ibadah sunnah yang mendekatkan diri kepada Allah.

Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh

Secara prinsip, tata cara puasa Ayyamul Bidh sama dengan pelaksanaan puasa sunnah lainnya. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ibadah ini dapat dilaksanakan dengan sempurna, yakni sebagai berikut:

1. Berniat puasa

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghadirkan niat di dalam hati. Sebagaimana puasa sunnah lainnya, niat puasa Ayyamul Bidh pada dasarnya cukup dengan keinginan untuk berpuasa. Akan tetapi, para ulama memandang lebih utama apabila niat tersebut dikhususkan untuk puasa Ayyamul Bidh.

Lafaz niat yang dibaca pada malam hari adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ أَيَّامِ الْبِيْضِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ayyāmil-bīdhi sunnatan lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Aku berniat berpuasa sunnah Ayyamul Bidh esok hari karena Allah Ta’ala.”

Di samping menghadirkan niat di dalam hati, para ulama juga menganjurkan untuk melafazkannya dengan lisan sebagai sarana membantu menghadirkan niat di dalam hati. Namun, yang menjadi syarat utama tetaplah niat yang ada dalam hati.

2. Waktu niat puasa

Berbeda dengan puasa wajib, niat puasa sunnah memiliki kelonggaran waktu. Seseorang diperbolehkan berniat puasa hingga sebelum waktu zawal atau sebelum matahari tergelincir ke arah barat, selama sejak terbit fajar ia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.

Syekh Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menyebutkan:

وَيَصِحُّ صَوْمُ النَّفْلِ بِنِيَّةٍ قَبْلَ الزَّوَالِ، لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعَائِشَةَ يَوْمًا: هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ غَدَاءٍ؟ قَالَتْ: لَا. قَالَ: فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ. وَاخْتُصَّ بِمَا قَبْلَ الزَّوَالِ لِلْخَبَرِ، إِذِ الْغَدَاءُ اسْمٌ لِمَا يُؤْكَلُ قَبْلَ الزَّوَالِ وَالْعَشَاءُ اسْمٌ لِمَا يُؤْكَلُ بَعْدَهُ، وَلِأَنَّهُ مُنْضَبِطٌ بَيِّنٌ وَلِإِدْرَاكِ مُعْظَمِ النَّهَارِ بِهِ. وَبَدِهِيٌّ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الصَّوْمِ الِامْتِنَاعُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ

“Puasa sunnah sah dilakukan dengan niat sebelum tergelincirnya matahari (sebelum waktu Zuhur). Hal ini berdasarkan hadis bahwa pada suatu hari Rasulullah Muhammad SAW bertanya kepada Aisyah binti Abu Bakar: Apakah kalian mempunyai makanan untuk sarapan? Sayyidah Aisyah menjawab, Tidak. Beliau bersabda: Kalau begitu, aku akan berpuasa. Kebolehan berniat puasa sunnah sebelum Zuhur ini dikhususkan berdasarkan hadis tersebut, sebab kata ghadā’ adalah nama untuk makanan yang dimakan sebelum tergelincirnya matahari, sedangkan ‘asyā’ adalah nama untuk makanan yang dimakan setelahnya. Selain itu, batas sebelum Zuhur merupakan waktu yang jelas dan terukur, serta dengan niat pada waktu itu seseorang masih mendapatkan sebagian besar waktu siang. Sudah jelas pula bahwa syarat sah puasa dalam keadaan seperti ini adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga waktu niat tersebut.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 3, h. 1672)

Sehingga, bilamana seseorang belum sempat berniat pada malam hari, ia tetap dapat berniat pada pagi atau siang hari sebelum Zuhur dengan syarat belum makan, minum, ataupun melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak Subuh.

Adapun lafaz niat yang dapat dibaca pada siang hari adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا الْيَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hādzal-yaumi ‘an adā’i sunnati ayyāmil-bīdhi lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Aku berniat berpuasa pada hari ini untuk menunaikan sunnah Ayyamul Bidh karena Allah Ta’ala.”

3. Melaksanakan sahur

Kendati hukumnya sunnah, sahur merupakan amalan yang sangat dianjurkan ketika berpuasa. Waktu sahur yang paling utama adalah pada akhir malam, yaitu mendekati waktu Subuh.

Selain memberikan kekuatan fisik selama berpuasa, sahur juga mengandung nilai keberkahan sebagaimana dijelaskan dalam berbagai riwayat hadis.

4. Menahan diri dari hal yang membatalkan puasa

Sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, orang yang berpuasa wajib menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, seperti halnya makan, minum, dan hubungan suami istri, serta menjaga diri dari perbuatan yang dapat mengurangi nilai pahala puasa.

Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga semata, lebih dari itu juga menjadi sarana melatih kesabaran, pengendalian diri, dan ketakwaan kepada Allah.

5. Menyegerakan berbuka

Tatkala matahari telah terbenam dan waktu Maghrib tiba, orang yang berpuasa disunnahkan untuk segera berbuka. Menyegerakan berbuka merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW yang dianjurkan dalam berbagai hadis.

Dari penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa rangkaian puasa Ayyamul Bidh dimulai dengan niat, dilanjutkan sahur, menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sepanjang hari, dan diakhiri dengan berbuka ketika matahari terbenam. Tentu, hal ini tidak berbeda dengan puasa pada umumnya, akan tetapi ada kekhususan sendiri, yaitu dilakukan di tanggal 13, 14, dan 15.

Ketentuan Khusus pada Bulan Dzulhijjah

Terdapat satu pengecualian dalam pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh, yaitu pada bulan Dzulhijjah. Tanggal 13 Dzulhijjah termasuk hari Tasyrik yang diharamkan untuk berpuasa. Dengan begitu, sebagian ulama mazhab Syafi’i menganjurkan agar puasa pada tanggal tersebut diganti dengan tanggal 16 Dzulhijjah.

Artinya, khusus bulan ini, puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan pada tanggal 14, 15, dan 16 Dzulhijjah.

قَالَ السُّبْكِيُّ: وَالْحَاصِلُ: أَنَّهُ يُسَنُّ صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، وَأَنْ تَكُونَ أَيَّامَ الْبِيضِ، فَإِنْ صَامَهَا أَتَى بِالسُّنَّتَيْنِ. قَالَ بَعْضُهُمْ: وَيُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ ذُو الْحِجَّةِ، فَإِنَّ صَوْمَ الثَّالِثَ عَشَرَ حَرَامٌ. فَهَلْ يَسْقُطُ فِي هَذَا الشَّهْرِ أَوْ يُعَوَّضُ عَنْهُ السَّادِسُ عَشَرَ، أَوْ يَوْمٌ مِنَ التِّسْعَةِ الْأُوَلِ؟ فِيهِ احْتِمَالٌ، وَلَمْ أَرَ مَنْ تَعَرَّضَ لِذَلِكَ

“Imam as-Subki berkata: Kesimpulannya, yang disunnahkan adalah berpuasa tiga hari setiap bulan, dan sebaiknya dilakukan pada hari-hari Ayyamul Bidh. Apabila seseorang berpuasa pada hari-hari itu, maka ia telah memperoleh dua kesunnahan sekaligus. Sebagian ulama mengecualikan bulan Dzulhijjah, lantaran berpuasa pada tanggal tiga belas Dzulhijjah hukumnya haram. Karenanya, timbul beberapa kemungkinan, apakah kesunnahan tersebut gugur pada bulan itu, ataukah diganti dengan tanggal enam belas, atau diganti dengan salah satu hari dari sembilan hari pertama Dzulhijjah. Dalam masalah ini terdapat beberapa kemungkinan pendapat, dan aku belum menemukan ulama yang secara khusus membahasnya.” (Fath ar-Rahman Bi Syarh Zubad Ibn Ruslan [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 1, h. 483)

Demikianlah uraian seputar tata cara puasa Ayyamul Bidh. Kendati termasuk ibadah sunnah, puasa ini mengandung keutamaan yang agung dan menjadi salah satu amalan yang rutin dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Dengan melaksanakannya secara istiqamah setiap bulan, seorang muslim tidak hanya memperoleh pahala yang besar, namun juga melatih kedisiplinan, kesabaran, serta ketakwaan kepada Allah. 

BAGIKAN: