Lewati ke konten utama
Kamis, 5 November 2026 / 25 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan
Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan seusai Dialog Bersama dan Pernyataan Sikap atas Rencana Konser Andrea Bocelli di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Berita

Sekjen MUI: Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Jadi Pelajaran Penting bagi Penegakan Hukum

Sekjen MUI: Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Jadi Pelajaran Penting bagi Penegakan Hukum

/ 24 Jumadil Awal 1448 H 3 menit baca 95 dibaca

Jakarta, MUI Digital --  Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menilai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, pimpinan partai politik, pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga wartawan menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan dan supremasi hukum di Indonesia.

Menurutnya, dugaan penyadapan ilegal tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut keamanan negara dan kewibawaan lembaga kepresidenan. Presiden sebagai simbol negara harus mendapatkan perlindungan dari berbagai tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.

“Peristiwa ini memberi pelajaran kepada seluruh aparat penegak hukum bahwa kemungkinan pengkhianatan atau penyalahgunaan kewenangan dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk petinggi Polri,” Demikian disampaikan Buya Amirsyah dalam keterangannya kepada MUI Digital, Rabu (4/11/2026).

Ia menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan. Karena itu, seluruh tindakan penyelenggara negara, pemerintah, lembaga negara, maupun warga negara harus berlandaskan hukum yang berlaku, bukan semata-mata kehendak atau kekuasaan pihak tertentu.

Prinsip tersebut, lanjutnya, merupakan komitmen penting untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Buya Amirsyah juga mengingatkan bahwa penyadapan atau intersepsi memiliki ketentuan hukum yang harus dipatuhi. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah, ketentuan mengenai intersepsi diatur dalam Pasal 31.

Pasal tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, termasuk transmisi informasi yang tidak bersifat publik.

Adapun tindakan intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kewenangan penyadapan tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap Kapolri dapat menghadapi perkembangan kasus tersebut dengan tegar serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara cepat, profesional, dan tidak pandang bulu.

“Langkah tegas Kapolri dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu patut mendapatkan dukungan moral dari seluruh warga bangsa,” ungkapnya.

Buya Amirsyah juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan sikap kenegarawanan dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, penegakan supremasi hukum harus menjadi komitmen bersama agar tercipta kepastian hukum dan rasa aman di tengah masyarakat.

Ia turut mempertanyakan tujuan dan motif di balik dugaan penyadapan tersebut, mengingat persoalan itu menyangkut keamanan serta kedaulatan negara.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mendoakan agar Polri tetap solid dan mampu menyelesaikan perkara tersebut secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Perkembangan kasus tersebut menjadi perhatian publik sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan, terutama oleh aparat yang memiliki akses terhadap sistem dan informasi strategis negara. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads