Lewati ke konten utama
Minggu, 26 Juli 2026 / 11 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Prof Niam di IACFS 2026: Fatwa MUI Bukan Kitab Suci, Bisa Berubah Menyesuaikan Konteks Zaman

2 menit baca 134 dibaca
DSC07109 2
Bagikan:

JAKARTA, MUI Digital-- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh MUI bukanlah kitab suci yang kaku dan tidak bisa diubah. 

Sebaliknya, fatwa dapat ditinjau ulang (i'adatu an-nazhar) dan disesuaikan seiring dengan perkembangan zaman serta konteks kehidupan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Prof Niam dalam sambutannya pada Pembukaan International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) 2026 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026).

​"Fatwa Majelis Ulama Indonesia tidaklah kitab suci yang tidak mungkin bisa diganti. Akan tetapi sebaliknya, karena fatwa merupakan bayanul hukum syar'i, maka dalam konteks teori hukum Islam, perubahan hukum sangat dimungkinkan seiring dengan perubahan waktu, tempat, dan kondisi," ujar Prof Niam di hadapan ratusan akademisi, mufti, dan ulama internasional.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan bahwa peninjauan ulang terhadap suatu produk fatwa merupakan hal yang lumrah dan sah secara metodologi fikih (taghayyur al-ahkam). 

Ia menyebutkan dua faktor utama yang memungkinkan terjadinya evaluasi hukum tersebut.

Faktor pertama adalah aspek kemanusiaan penetap fatwa. Para ulama dan pimpinan Komisi Fatwa tidak luput dari potensi kekeliruan, baik dalam proses pengambilan hukum (istinbath al-ahkam) maupun pemahaman konteks masalah (tasawwur).

Faktor kedua berkaitan dengan perubahan lingkungan strategis. Fatwa-fatwa yang dirumuskan pada era 1970-an, 1980-an, atau 1990-an kerap memerlukan telaah ulang agar tetap responsif, kontekstual, dan aplikatif bagi kepentingan keagamaan maupun kebangsaan di masa kini.

​"Fatwa harus waki'i (faktual) dan amali (aplikatif). Basisnya harus konkret dan kontekstual agar menjadi solusi bagi dinamika yang dihadapi masyarakat serta panduan bagi kebijakan pemerintah," tegasnya.

Melalui penyelenggaraan IACFS ke-10 ini, MUI membuka ruang seluas-luasnya bagi akademisi dan periset dunia untuk menguji serta memberikan masukan kritis terhadap produk-produk hukum MUI. 

Langkah ini menjadi bagian dari muhasabah (introspeksi) kelembagaan demi meningkatkan mutu serta efektivitas pelayanan fatwa kepada umat.

Kegiatan IACFS 2026 sendiri berlangsung pada 26–28 Juli 2026 dengan mengusung tema "Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat". Konferensi internasional ini diikuti 63 pemakalah terpilih dari Indonesia dan berbagai negara, termasuk Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, hingga Thailand.

Hadir dalam pembukaan IACFS 2026 di antaranya Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Ketua MUI Bidang Ukhuwah Zaitun Rasmin, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.