Lewati ke konten utama
Senin, 27 Juli 2026 / 12 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, KUII VIII akan Bawa sebagai Rekomendasi ke Pemerintah

2 menit baca 82 dibaca
KH M Cholil Nafis
Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis. Foto: Latifahtul Jannah/ MUI Digital
Bagikan:

JAKARTA, MUI Digital – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam skala tertentu hingga membahayakan eksistensi negara. Usulan tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan diharapkan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah.

Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, mengatakan MUI sejatinya telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati bagi koruptor yang dampak kejahatannya mengancam keberlangsungan negara dan merugikan masyarakat secara luas.

"Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati," ujar Kiai Cholil kepada MUI Digital pada acara KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026).

Menurutnya, kondisi korupsi di Indonesia justru semakin mengkhawatirkan. Ia menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya diukur dari banyaknya koruptor yang ditangkap, melainkan dari semakin berkurangnya praktik korupsi itu sendiri.

"Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi," tegasnya.

Kiai Cholil menjelaskan, hukuman mati bukan semata-mata bertujuan menghukum pelaku, melainkan memberikan efek jera sekaligus mencegah orang lain melakukan tindak pidana korupsi. 

Menurutnya, kerugian akibat korupsi telah merampas hak hidup dan kesejahteraan masyarakat luas.

"Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, usulan tersebut akan dibahas dalam forum KUII VIII yang diikuti puluhan organisasi kemasyarakatan Islam. 

Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi kongres dan disampaikan kepada pemerintah sebagai aspirasi umat Islam.

Selain mendorong hukuman mati bagi koruptor, KUII VIII juga membahas sejumlah isu strategis lainnya, di antaranya penguatan ekonomi dan keuangan syariah, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, hingga penyusunan regulasi mengenai LGBT yang akan menjadi bagian dari rekomendasi kongres.