Lewati ke konten utama
Selasa, 20 Oktober 2026 / 9 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: Miftah/ MUI Digital
Berita

Komisi Fatwa MUI akan Libatkan Akademisi hingga Pelaku Usaha dalam Perumusan Fatwa Vape

Komisi Fatwa MUI akan Libatkan Akademisi hingga Pelaku Usaha dalam Perumusan Fatwa Vape

/ 9 Jumadil Awal 1448 H 5 menit baca 52 dibaca

Jakarta, MUI Digital— Komisi Fatwa MUI menindaklanjuti permohonan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Setoterkait penetapan hukum dan pedoman keagamaan mengenai rokok elektrik atau vape, khususnya menyangkut maraknya penyalahgunaan komoditas tersebut untuk sarana peredaran narkotika dan psikotropika. 

Sebagai langkah awal penyusunan fatwa, Komisi Fatwa MUI berkomitmen menghimpun pandangan yang menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi, regulator, hingga pelaku usaha.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa penetapan fatwa tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa landasan ilmiah dan pertimbangan riil di lapangan. 

Oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI merancang skema pembahasan yang komprehensif melalui mekanisme Focus Group Discussion (FGD) untuk mendalami substansi masalah, gambaran dampak, serta aspek hukum yang melingkupinya.

Dia menjelaskan, langkah pertama yang akan kami lakukan adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang para ahli. 

“Kita hadirkan pihak dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), regulator dari Kementerian Kesehatan, ahli di bidang kesehatan, ahli di bidang kimia, akademisi, wakil rakyat dari DPR, hingga pegiat anti-rokok dan anti-vape," ujar Kiai Ni’am kepada MUI Digital, Selasa (20/10/2026).

Tidak hanya itu, Komisi Fatwa MUI juga akan mendengarkan masukan langsung dari sektor bisnis. "Para pelaku usaha juga akan kita dengar perspektifnya. Pendekatan ini penting agar tercipta pandangan yang holistik, obyektif, dan adil sebelum MUI mengambil keputusan hukum keagamaan," tambahnya.

Kiai Ni’am mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengonsolidasikan internal kelembagaan pada Jumat (16/10/2026) malam melalui rapat pimpinan Komisi Fatwa untuk merumuskan tahapan kerja serta penyusunan metodologi kajian.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok, Jawa Barat  ini menekankan bahwa pendekatan hukum Islam (usul fiqh) sangat memperhatikan dampak dari suatu perbuatan terhadap keselamatan jiwa dan ketertiban masyarakat (hifz an-nafs dan hifz al-aql).

Secara teologis, Komisi Fatwa MUI mengkaji persoalan ini dengan merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW: “La dharara wa la dhirar” yang berarti tidak boleh melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain. 

Selain itu, Alquran  secara tegas melarang perbuatan yang mengarah pada kehancuran melalui firman-Nya: “Wa la tulqu bi-aydikum ila al-tahlukah” (dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan).

Dia mengatakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh vape, baik bagi kesehatan pengguna maupun dampaknya secara umum terhadap ketenteraman sosial, harus diukur secara rinci. 

“Bagaimana dampaknya dicegah dan bagaimana instrumen hukum positif berbicara terkait masalah ini akan dikaji secara komprehensif untuk selanjutnya ditimbang dari kaidah keagamaan," jelas Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Komisi Fatwa MUI berharap penetapan fatwa ini nantinya tidak hanya menjadi acuan hukum fikih, melainkan juga instrumen nyata dalam memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat (himayat al-ummah) serta mewujudkan kemaslahatan publik secara menyeluruh.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh tahapan kajian ini selesai, dan fatwanya dapat segera kita tetapkan sebagai panduan bersama," kata Kiai Ni’am.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape. 

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Melihat besarnya dampak bahaya yang ditimbulkan, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

Jenderal Suyudi membeberkan bahwa peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair. 

Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

Dia menyebut sekarang ini vape bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan, melainkan sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika. 

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Kapolri.

Kapolri menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia. 

Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.

Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape. 

Kapolri berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang," ujar Jenderal Suyudi.

Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif. 

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.

Polri berharap, lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang. 

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud serta Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh. 

Turut mendampingi Kapolri yakni Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr Mahmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads