Ketua MUI Bidang Halal: Penundaan Wajib Halal Bukan Alasan Kendurkan Kesadaran Halal
Ketua MUI Bidang Halal: Penundaan Wajib Halal Bukan Alasan Kendurkan Kesadaran Halal
Jakarta, MUI Digital — Penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tidak boleh menjadi alasan bagi umat Islam untuk mengendurkan perhatian terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan sehari-hari.
Kesadaran halal harus tetap menjadi prinsip hidup seorang Muslim, terlepas dari cepat atau lambatnya pemerintah menerapkan regulasi.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis, saat menanggapi penundaan pemberlakuan wajib halal yang semula dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 oleh pemerintah.
“Justru ini menjadi titik awal bagi semua pihak untuk lebih serius dalam gerakan halal, sebab masyarakat sudah semakin cerdas, semakin kritis,” ujar Kiai Masyhuril kepada MUI Digital di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, penundaan tersebut menunjukkan masih adanya kekurangsiapan dari pihak-pihak terkait, termasuk dalam aspek regulasi.
Namun, kondisi itu semestinya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal, bukan justru membuat konsumen semakin abai atau pelaku usaha menganggap persoalan halal sebagai hal sepele.
Kiai Masyhuril yang juga menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah itu menjelaskan, persoalan halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan administratif dan hukum positif, tetapi juga menyangkut kewajiban umat Islam dalam menjalankan ajaran agama.
Karena itu, menurutnya, kepatuhan terhadap prinsip halal tidak seharusnya bergantung pada jadwal penerapan regulasi pemerintah.
Bagi umat Islam, memilih dan mengonsumsi produk halal merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan yang melekat pada setiap individu.
“Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” kata dia. .
Dia menambahkan, penundaan kewajiban halal dari sisi regulasi tidak mengubah prinsip syariah yang menjadi pedoman umat Islam dalam menentukan produk yang layak dikonsumsi maupun digunakan.
Kesadaran tersebut perlu tumbuh dari keyakinan dan tanggung jawab pribadi, bukan semata-mata karena adanya kewajiban administratif.
Atas dasar itu, Kiai Masyhuril mengimbau masyarakat agar semakin cermat dan kritis dalam memilih produk. Konsumen Muslim diharapkan mengutamakan produk yang telah memiliki sertifikat atau label halal yang sah serta tidak mengabaikan aspek kehalalan ketika membeli makanan, minuman, maupun barang kebutuhan sehari-hari.
“Ini wajib dianut secara individu sebagai Muslim, tidak mengonsumsi kecuali yang halal,” ujarnya.
Kiai Masyhuril menegaskan, momentum penundaan ini seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia.
Pemerintah dan pihak terkait perlu meningkatkan kesiapan implementasi regulasi, pelaku usaha harus semakin serius memenuhi ketentuan halal, sementara masyarakat perlu terus membangun budaya kritis dalam memilih produk.
Dengan demikian, gerakan halal tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi kesadaran bersama yang berakar pada nilai agama, perlindungan konsumen, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.