Kesepakatan Dagang RI-AS, Kajian Pegiat dan Pakar Atas Pasal 2.9 Pertegas Kritik MUI: Bertentangan UU JPH
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai polemik. Di antara pasal dalam kesepakatan dagang bilateral tersebut yang memicu kontroversi dan dianggap bermasalah adalah Pasal 2.9.
Ketentuan mengenai halal untuk barang manufaktur itu dinilai berpotensi tidak sinkron dengan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlaku di Indonesia.
Founder Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, menilai kesepakatan tersebut menunjukkan ketidakseimbangan dalam posisi bilateral.
“Ini adalah bentuk pemaksaan kehendak Amerika yang dipimpin oleh D. Trump dalam bentuk agreement,” kata dia kepada MUI Digital melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (27/2/2026).
Jadi, menurut Ikhsan, karena dalam bentuk agreement, maka berlaku sebagai perjanjian antara dua negara (bilateral). Di dalam agreement harusnya menempatkan masing-masing pihak pada posisi yang setara atau equal. “Tapi, materi didalam ART sangat jelas tidak equal atau setara,” kata dia.
Menurutnya, substansi Pasal 2.9 secara nyata membebani Indonesia, terutama dalam klausul pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat.
Ikhsan menjelaskan, pada naskah ART yang telah diteken tersebut Amerika membebani Indonesia dengan kewajiban-kewajiban, contoh dalam artikel 2.9 isinya semua membebani Indonesia untuk membebaskan produk Amerika dari sertifikasi halal yang selama ini telah dipatuhi masyarakat Indonesia sebagai gaya hidup atau halal lifestyle.
Terkait klausul kedua, dia menilai pembebasan wadah dan bahan pengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan penandaan halal berpotensi memutus prinsip keutuhan rantai halal.
Ikhsan menegaskan halal adalah from farm to fork. Bahwa mata rantai halal harus terjaga dari farm atau ladang ke garpu makan. Automatically melintasi pengolahan, pengangkutan, packaging, penyimpanan/gudang, hingga pendistribusian.
“Mata rantai itu harus terjaga kehalalannya. Bagaimana mungkin Amerika meminta pembebasan dari mata rantai tersebut dan itu juga bertentangan dengan UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH?,'' kata dia mempertanyakan.
Selain itu, dia mengkritisi ketentuan yang menyebutkan Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan penandaan atau sertifikasi untuk produk non-halal karena dinilai tidak sejalan dengan aturan nasional yang telah berlaku.
Dia menyatakan regulasi halal Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2025 mengatur mengenai penandaan produk non-halal dengan ditandai kepala babi. Ini artinya untuk memberikan guidance edukasi kepada umat sekaligus sebagai penanda/pembeda untuk produk non-halal.
Sementara itu, pada klausul keempat, dia juga menyoroti ketentuan yang mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS mensertifikasi produk impor tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.
Dia menilai hal ini berpotensi melemahkan mekanisme registrasi dan penyesuaian regulasi halal nasional sebelum produk diedarkan di Indonesia.
“UU JPH dan regulasi halal lainnya bukan hanya mengatur kehalalan produk, tapi juga sebagai benteng untuk membatasi perdagangan bebas untuk melindungi produk-produk dalam negeri khususnya produk ukm,” tegasnya.
Dia menegaskan, sesuai ketentuan UU JPH, produk asing yang telah memperoleh sertifikat halal dari negara asalnya tetap diwajibkan melakukan registrasi dan penyesuaian dengan peraturan halal Indonesia sebelum diedarkan di wilayah Indonesia.
Sejalan dengan itu, ekonom Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Handi Risza Cendikia, menila pengakuan standar dalam perjanjian dagang merupakan praktik yang lazim dalam perdagangan internasional.
Namun, dia mengingatkan agar harmonisasi regulasi tidak sampai mengurangi kewenangan negara dalam menetapkan aturan domestik yang bersifat strategis.
Dia menyebut, pengakuan standar dalam perjanjian dagang memang praktik yang lazim. Tetapi harmonisasi regulasi tidak boleh mengurangi kewenangan negara dalam menetapkan aturan domestik, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan sistem jaminan produk halal.
Dia menegaskan bahwa regulasi halal tidak dapat diposisikan sekadar sebagai hambatan teknis perdagangan.
“Regulasi halal bukan sekadar instrumen perdagangan, melainkan bagian dari kebijakan strategis untuk menjaga daya saing dan melindungi industri nasional, termasuk pelaku UMKM,” ujarnya saat dihubungi reporter MUI Digital pada Senin (2/3/2026).
Karena itu, menurutnya, setiap klausul perdagangan tetap harus diselaraskan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang berlaku di Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia telah memberikan catatan kritis dokumen perjanjian perdagangan timbal balik tersebut. Termasuk Pasal 2.9 ini. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2.9 Halal untuk Barang Manufaktur
1. Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat (AS) atas kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal
2. Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal, kecuali untuk wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan obat-obatan
3. Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan penandaan atau sertifikasi untuk produk non-halal
4. Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apapun sebagai halal untuk impor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Indonesia akan menyederhanakan proses di mana lembaga sertifikasi halal AS memperoleh pengakuan dari otoritas halal Indonesia dan mempercepat persetujuan.
MUI dengan tegas menilai, absennya kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor Amerika jelas bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undang-undangan di Indonesia karena tidak memberikan jaminan halal bagi masyarakat.
“Jadi memang dari hasil kajian kita ada beberapa poin dalam kesepakatan itu yang menurut kita tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama adalah ketentuan tentang jaminan produk halal,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub, kepada MUI Digital di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Selain Pasa 2.9 di atas, Aminudin pun menyoroti sejumlah ketentuan dalam artikel ATR yang dianggap tidak sesuai dengan jaminan produk halal. Ketentuan itu di antaranya termuat dalam Pasal 2.22, dan Pasal 2.8.
Sejumlah ketentuan itu mengatur masalah sertifikasi produk kosmetik, alat kesehatan, dan juga manufacturing goods atau barang gunaan yang dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal ketika memasuki wilayah Indonesia.
Tidak hanya itu, Pasal 2.8 tentang pakaian bekas yang dicacah serta ketentuan Pasal 2.2 yang mengatur jasa pengiriman dan pengemasan juga dikecualikan dari sertifikasi. Demikian juga di dalam Pasal 2.2 itu juga tidak diwajibkan adanya penyelia halal di dalam perusahaan.
“Kita mengkritisi ART Indonesia Amerika yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Trump. Dalam artikel-artikel tersebut ada beberapa poin yang sangat kita kritisi. Di situ juga ada titik kritis halal karena itu bagian dari pada yang wajib yang harus disertifikasi halal,” ungkapnya.
Padahal, menurut Aminudin, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal jelas mewajibkan adanya wajib sertifikasi halal terhadap seluruh produk yang beredar di Indonesia, baik berupa makanan, minuman, obat-obatan, termasuk kosmetik atau barang gunaan.
Selain itu, lanjutnya, ketentuan serupa yang berkaitan dengan kewajiban sertifikasi halal juga dapat dijumpai dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2024, PP No 42 Tahun 2024, hingga aturan turunan sampai kepada Peraturan Badan (Perkaban).
“Di dalam Undang-undang 33/2014 itu ditegaskan bahwa semua produk yang diperdagangkan dan beredar di negara kesatuan Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Yang dimaksud dengan produk itu adalah makanan, minuman, obat termasuk kosmetik dan juga barang gunaan. Serta produk kimia, produk biologi dan juga jasa,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal.
Hal ini menanggapi kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), salah satunya, produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am ini kepada MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).
Prof Ni'am mengingatkan secara tegas kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
Prof Ni'am menerangkan, prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.
Menurutnya, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.
"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.
Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, aturan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia.
Ulama-praktisi ini pernah melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerjasama dengan Lembaga Halal. Dalam kunjungannya itu, Prof Ni'am melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut.
"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Ni'am menegaskan, konsumsi Halal adalah Kewajiban Agama. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.
Meski begitu, Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.
"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," kata dia.
Sebelumnya, Indonesia dipastikan tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa produk yang tidak dikategorikan sebagai halal tidak akan dikenai kewajiban tambahan berupa label ataupun sertifikat halal.
Artinya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus proses sertifikasi halal sebagaimana yang berlaku bagi produk halal.
Ketentuan ini juga memperjelas pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan Indonesia. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal hanya diterapkan pada produk yang memang dipasarkan atau diklaim sebagai produk halal. (Miftah/Rozi/Sadam, ed: Nashih)