Irjen Kemenag Jelaskan Beda Peran DPS, Auditor Syariah, dan KAP
Irjen Kemenag Jelaskan Beda Peran DPS, Auditor Syariah, dan KAP
Jakarta, MUI Digital--Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Khairunnas, memaparkan secara rinci perbedaan pembagian peran antara Dewan Pengawas Syariah (DPS), Auditor Syariah, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.
Penjelasan tersebut disampaikan Khairunnas di sela-sela gelaran Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026). Dia menegaskan bahwa ketiga entitas tersebut memiliki ranah kewenangan yang berbeda namun saling melengkapi.
"Ketiga-tiganya memiliki kewenangan yang berbeda. Perannya beda antara DPS, auditor syariah di Inspektorat Jenderal, dan KAP itu sendiri," ujar Khairunnas.
Khairunnas menjelaskan bahwa DPS berfokus pada pengawasan prinsip mendasar, yaitu memastikan seluruh proses dan ketentuan syariah betul-betul berjalan pada lembaga pengelola zakat.
Sementara itu, Auditor Syariah, khususnya yang berada di bawah Inspektorat Jenderal Kemenag, berperan melakukan pengawalan pada sistem tata kelola (governance). Auditor syariah memeriksa secara mendalam seluruh dokumen operasional, mulai dari proses perencanaan, pencatatan transaksi, perolehan dana, hingga ketepatan alokasi dan pendistribusian dana zakat.
"Auditor syariah yang bersertifikat khusus ini akan melihat tata kelolanya dan memastikan proses syariah terpenuhi. Misalnya, apakah alokasi dana zakat untuk pengelola (amil) melebihi persentase yang ditentukan atau tidak, serta memastikan saldo sisa tidak ditempatkan di bank konvensional yang dapat mengganggu aspek syariahnya," tegasnya.
Adapun KAP bertindak sebagai lembaga independen eksternal yang berfokus pada aspek keuangannya. KAP bertugas memeriksa apakah penyusunan laporan dan transaksi keuangan lembaga telah memenuhi standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014, kewenangan audit syariah di Indonesia secara legal berada di bawah Kementerian Agama melalui Inspektorat Jenderal.
Untuk mengoptimalkan peran audit syariah terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia, Kemenag saat ini tengah menginisiasi kerja sama resmi (MoU) dengan Baznas untuk memperkuat legitimasi dan payung hukum pengawasan di lapangan.