Lewati ke konten utama
Senin, 27 Juli 2026 / 12 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga: Fatwa Harus Menjadi Diplomasi Moral Bangun Peradaban Global

3 menit baca 67 dibaca
IACFS Prof Shofiyullah
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof KH Shofiyullah Muzammil saat menjadi narasumber dalam Sidang Pleno III International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) 2026 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026). Foto: Sadam/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof KH Shofiyullah Muzammil mendorong penguatan peran fatwa agar tidak hanya berlaku dalam skala lokal dan nasional, melainkan hadir sebagai instrumen diplomasi moral serta pembangun peradaban global (bina’ul hadharah).

Hal tersebut disampaikan oleh Prof Shofiyullah yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI ini  saat menjadi narasumber dalam Sidang Pleno III International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) 2026 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026).

Dalam Sidang Pleno III yang mengusung tema: Paradigma Fatwa Berbasis Maqāṣid al-Syarī'ah sebagai Fondasi Keharmonisan Umat dan Perdamaian Global ini, Prof Shofiyullah menekankan pentingnya mereformulasi paradigma penalaran hukum Islam di era abad ke-21.

"Komisi Fatwa perlu mendesain fatwanya agar tidak hanya berorientasi pada fungsi yang ada selama ini, tetapi juga melakukan bina’ul hadharah (pembangunan peradaban). Fatwa harus menunjukkan kapasitasnya sebagai diplomasi moral dan pengawal kebijakan publik di tingkat internasional," ujar Prof Shofiyullah.

Baca juga: Kiai Niam: Sebelum Dihisab Allah SWT, Biar Fatwa MUI Dihisab Akademisi di IACFS

Menurutnya, peran fatwa MUI sebagai panduan moral dunia telah teruji secara nyata, salah satunya melalui penegakan fatwa pembelaan terhadap perjuangan rakyat Palestina yang kini dirujuk oleh berbagai kalangan di tingkat global.

Lebih lanjut, Prof Shofiyullah menjelaskan bahwa perluasan orientasi ini menjadi bagian dari penguatan peran MUI. 

Selama ini, MUI memegang dua pilar pelayanan (tsaniyyatul khidmah), yakni sebagai mitra pemerintah (shadiqul hukumah) dan pelindung umat (himayatul ummah).

Prof Shofiyullah menilai bahwa kompleksitas dinamika zaman tersebut perlu mengeksplisitkan pilar ketiga, yaitu bina’ul hadharah (pembangunan peradaban).

Baca juga: Prof Niam di IACFS 2026: Fatwa MUI Bukan Kitab Suci, Bisa Berubah Menyesuaikan Konteks Zaman

"Pergeseran ukuran keberhasilan fatwa saat ini tidak lagi hanya diukur dari keabsahan legal formal semata (legal validity), melainkan dari tanggung jawab peradaban (civilizational responsibility)," tegasnya.

Untuk mewujudkan fatwa yang berdimensi peradaban, Prof Shofiyullah menawarkan metode penalaran hukum yang mengintegrasikan usul fikih, maqāṣid al-syarī'ah, dan tradisi filsafat hukum modern melalui pendekatan pronesis asy-syar'iyyah (kebijakan/kebajikan syariah).

Menurutnya, metode integratif ini dirancang dengan tetap menjaga dua prinsip utama: teguh pada ajaran mendasar yang bersifat pasti (istiqamah fil Aqidah/tsawabit) untuk mencegah liberalisme interpretatif, namun fleksibel pada hal-hal yang bersifat dinamis (hanifiyah fil mutaghayyirat).

Baca juga: Guru Besar UGM Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Peradilan

"Pendekatan ini berupaya memadukan kepastian hukum dan keadilan, sehingga melahirkan keputusan fatwa yang bijak (pronesis) serta mampu menciptakan keharmonisan umat dan perdamaian global," jelas Prof Shofiyullah.

Konferensi internasional IACFS 2026 sendiri berlangsung pada 26–28 Juli 2026 dengan menghadirkan 63 pemakalah terpilih dari berbagai negara, seperti Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, hingga Thailand.

Turut hadir dalam pembukaan acara tersebut Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Ukhuwah Zaitun Rasmin, Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.