DPR AS Setujui Resolusi Pembatasan Perang Iran, Mampukah Menghentikan Trump?
A Fahrur Rozi
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menyetujui resolusi yang bertujuan membatasi kewenangan Presiden Donald Trump untuk melanjutkan operasi militer terhadap Iran tanpa persetujuan Kongres.
Meskipun resolusi tersebut kemungkinan besar tidak akan menjadi undang-undang, resolusi itu merupakan teguran keras terhadap keputusan Trump untuk bergabung dengan Israel dalam menyerang Iran pada 28 Februari, yang memicu konflik berkelanjutan yang akan mencapai hari ke-100 pada hari Sabtu.
Dalam laporan Aljazeera berjudul "US House Votes to End Trump's Iran War: Does it Matter?", Jumat (5/6/2026), resolusi tersebut disahkan dengan perolehan suara 215 berbanding 208.
Empat anggota Partai Republik bergabung dengan seluruh anggota Partai Demokrat dalam mendukung langkah tersebut, sebuah perkembangan yang dianggap langka di tengah kuatnya dominasi Trump di Partai Republik.
Pemungutan suara itu merupakan upaya paling berhasil sejauh ini untuk membatasi keterlibatan Amerika Serikat dalam perang yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan.
Konflik tersebut telah menimbulkan dampak luas, mulai dari korban sipil hingga gangguan perdagangan global dan meningkatnya harga energi di berbagai negara.
Dalam pemungutan suara pada Rabu (3/6/2026), Tom Barrett dari Michigan, Warren Davidson dari Ohio, Brian Fitzpatrick dari Pennsylvania, dan Thomas Massie dari Kentucky memisahkan diri dari kubu Partai Republik untuk meloloskan RUU tersebut.
Massie, yang pencalonan kembalinya ditentang secara aktif oleh Trump, menandai kesempatan itu dengan sebuah pesan di media sosial.
Baca juga: Trump Klaim Israel dan Hizbullah Sepakat Hentikan Serangan, Apa Dampaknya bagi Perang dengan Iran?
“Resolusi Kekuatan Perang Iran yang saya dukung (menentang perang) baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” tulis Massie.
Barrett juga menjelaskan alasannya memberikan suara dengan berargumen bahwa Trump telah melampaui mandatnya.
“Kongres memiliki wewenang eksklusif berdasarkan Konstitusi untuk menyatakan perang dan mengizinkan penggunaan kekuatan. Undang-Undang Kekuatan Perang tahun 1973 mendelegasikan sebagian wewenang itu kepada presiden untuk jangka waktu terbatas,” tulisnya.
Meski demikian, peluang resolusi tersebut untuk benar-benar menghentikan aksi militer AS terhadap Iran masih dipandang terbatas. Setelah lolos dari DPR, rancangan tersebut masih harus melalui Senat.
Bahkan apabila disetujui Senat, Presiden Trump masih memiliki kewenangan untuk memveto aturan tersebut.
Pemerintahan Trump sendiri menolak anggapan bahwa Kongres berhak membatasi kewenangan presiden dalam urusan militer. Gedung Putih berpendapat, War Powers Resolution atau Resolusi Kewenangan Perang tidak dapat mengurangi otoritas konstitusional presiden dalam menjalankan kebijakan luar negeri dan pertahanan nasional.
Baca juga: Iran Kecam Pelanggaran Gencatan Senjata dan Peringatkan Israel
Menanggapi hasil pemungutan suara, Trump melontarkan kritik keras kepada para pendukung resolusi tersebut. Ia menyebut langkah DPR sebagai pemungutan suara yang tidak berarti" dan menuduh para lawannya berusaha menghambat kebijakan pemerintahannya.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai makna utama dari pemungutan suara tersebut bukan terletak pada dampak hukumnya, melainkan pada pesan politik yang dikirimkan kepada Gedung Putih.
Untuk pertama kalinya sejak perang dimulai, sejumlah anggota Partai Republik secara terbuka memisahkan diri dari kebijakan Trump terkait Iran.
Perdebatan mengenai perang Iran akan kembali memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan presiden dan peran Kongres dalam memutuskan keterlibatan Amerika Serikat dalam konflik bersenjata di luar negeri.