Lewati ke konten utama
Kamis, 22 Oktober 2026 / 11 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Sosialisasikan Sertifikasi Halal, MUI Sumatera Utara Tekankan Pentingnya Komitmen dan Konsistensi dalam Proses Sertifikasi
Sumatera Utara

Sosialisasikan Sertifikasi Halal, MUI Sumatera Utara Tekankan Pentingnya Komitmen dan Konsistensi dalam Proses Sertifikasi

Sosialisasikan Sertifikasi Halal, MUI Sumatera Utara Tekankan Pentingnya Komitmen dan Konsistensi dalam Proses Sertifikasi

/ 10 Jumadil Awal 1448 H 5 menit baca

TEBING TINGGI, muisumut.or.id., 17 Oktober 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tebing Tinggi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Fatwa dan Komisi Halal MUI Kota Tebing Tinggi ini menghadirkan narasumber dari MUI Provinsi Sumatera Utara untuk memperkuat pemahaman mengenai tugas, tanggung jawab, serta standar pelaksanaan sertifikasi halal.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Bidang Halal MUI Provinsi Sumatera Utara, Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, M.S., yang menyampaikan materi bertajuk “Tugas dan Tanggung Jawab dalam Implementasi Sertifikasi Halal di Sumatera Utara.” Narasumber lainnya adalah Dr. Irwansyah, M.H.I., Sekretaris Bidang Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara, yang memaparkan materi mengenai “Standardisasi Penetapan Halal dalam Sidang Komisi Fatwa.”

Prof. Basyaruddin, Sertifikasi Halal Membutuhkan Komitmen dan Konsistensi

Dalam pemaparannya, Prof. Basyaruddin menjelaskan berbagai ketentuan terkait tata kelola dan pelaksanaan proses sertifikasi halal. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi, kejelasan tugas, serta tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.

Menurutnya, keberhasilan implementasi sertifikasi halal tidak hanya bergantung pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga membutuhkan komitmen dan konsistensi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara khusus, ia menyoroti peran penting Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam memastikan bahwa pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan secara profesional, objektif, teliti, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Prof. Basyaruddin menjelaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap status kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari, meliputi makanan, minuman, obat-obatan, serta barang gunaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa aspek kehalalan tidak hanya berkaitan dengan bahan baku, tetapi juga keseluruhan proses yang berkaitan dengan produk.

“Halal tidak hanya pada bahan, melainkan juga pada prosesnya,” ujarnya.

Dr. Irwansyah menjelaskan Titik Kritis Penyembelihan Menjadi Perhatian dalam Penetapan Halal. Irwansyah menjelaskan mekanisme sidang penetapan halal di Komisi Fatwa.

Sementara itu, Dr. Irwansyah, M.H.I., dalam pemaparannya menjelaskan sejumlah standar yang harus menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan dan penetapan halal oleh Komisi Fatwa. Di antara aspek yang dibahas ialah pencucian atau tathhir syar’i, tata cara penyembelihan hewan, serta sejumlah titik kritis yang berpotensi memengaruhi status kehalalan produk.

Menurut Dr. Irwansyah, proses sertifikasi halal harus memastikan bahwa setiap tahapan produksi telah memenuhi ketentuan syariat Islam. Hal ini terutama penting dalam industri pengolahan daging, termasuk pada proses penyembelihan unggas yang menggunakan peralatan modern.

Ia menyoroti kemungkinan terjadinya kematian hewan bukan karena penyembelihan yang sah, melainkan akibat proses lanjutan, seperti pencelupan ke dalam air panas untuk mempermudah pencabutan bulu atau penggunaan mesin perontok bulu ketika ayam belum benar-benar mati setelah disembelih. Kondisi tersebut, jelasnya, merupakan salah satu titik kritis yang harus diperiksa secara cermat oleh auditor halal.

Apabila ayam mati akibat proses perebusan atau pencelupan air panas maupun proses mekanis sebelum kematiannya dapat dipastikan terjadi melalui penyembelihan yang sah menurut syariat, status kehalalannya menjadi bermasalah. Oleh karena itu, proses penyembelihan harus dipastikan memenuhi ketentuan syariat dan kematian hewan tidak disebabkan oleh faktor lain yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Dr. Irwansyah menekankan bahwa persoalan semacam ini tidak boleh luput dari perhatian dalam proses sertifikasi halal. Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap dokumen dan daftar bahan, tetapi juga harus mencakup praktik nyata di lapangan, terutama pada tahapan yang memiliki risiko tinggi terhadap kehalalan produk.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara auditor LPH dan Komisi Fatwa. Hasil pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dan sesuai standar menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan penetapan halal.

Dengan demikian, sertifikasi halal tidak sekadar menjadi pemenuhan persyaratan administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab dalam memberikan kepastian kehalalan produk kepada masyarakat.

MUI Sumatera Utara Apresiasi Inisiatif MUI Kota Tebing Tinggi

MUI Provinsi Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi sertifikasi halal yang diinisiasi oleh Komisi Fatwa dan Komisi Halal MUI Kota Tebing Tinggi. Kegiatan ini dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman pengurus MUI dan para pemangku kepentingan mengenai regulasi, standar pemeriksaan, serta mekanisme penetapan halal.

Sosialisasi tersebut juga menjadi ruang penguatan koordinasi antara unsur Komisi Fatwa, bidang halal, LPH, dan pihak terkait lainnya agar pelaksanaan sertifikasi halal berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat semakin memahami bahwa jaminan produk halal memerlukan proses pemeriksaan yang menyeluruh, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dihadiri Jajaran Pengurus MUI dan Perwakilan Pemerintah

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Tebing Tinggi, Drs. H. Akhyar Nasution; Ketua Umum MUI Kota Tebing Tinggi, H. M. Ghazali Saragih; Ketua Komisi Fatwa, Drs. H. Hamdani, M.A.; serta Ketua Bidang Halal, M. Sofyan Damanik, S.Pd.I., bersama jajaran pengurus MUI Kota Tebing Tinggi lainnya.

Turut hadir perwakilan Wali Kota Tebing Tinggi dan perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan penyelenggaraan jaminan produk halal.

Melalui kegiatan ini, MUI Kota Tebing Tinggi diharapkan semakin memperkuat perannya dalam mengedukasi masyarakat, mendampingi pelaku usaha, serta membangun sinergi dengan lembaga terkait untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halal.

Pada akhirnya, upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya jaminan produk halal sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap produk yang beredar di tengah masyarakat.

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads