Upaya Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat Oleh Bank Syariah, Sudah Sejauh Mana?
Upaya Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat Oleh Bank Syariah, Sudah Sejauh Mana?
Jakarta, MUI Digital – Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi), KH Masduki Baidlowi, menyoroti tantangan perbankan syariah yang dinilai masih terlalu berorientasi pada sektor keuangan dan belum sepenuhnya menghadirkan pemerataan ekonomi bagi masyarakat.
Dia mendorong perbankan syariah melakukan transformasi model pembiayaan dengan memperkuat akad berbasis kemitraan dan bagi hasil, seperti musyarakah dan mudharabah.
Hal itu disampaikan Kiai Masduki, saat diwawancarai usai menjadi narasumber dalam program Ruang Belajar Ekonomi Syariah Terintegrasi (BEST) bertajuk “Tantangan Bank Syariah Masa Kini”.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (14/10/2026) di Island Booth KNEKS pada acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 yang diselenggarakan 14–18 Oktober 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta Pusat.
Kiai Masduki menyinggung pemikiran sejumlah tokoh internasional yang mengkritisi praktik keuangan syariah kontemporer, di antaranya Tariq Ramadan, M Umer Chapra, dan Mahmoud A El-Gamal.
Kritik yang relevan dengan pandangan tersebut mencakup kecenderungan lembaga keuangan syariah mengadopsi mekanisme keuangan konvensional, sehingga perbedaan antara prinsip syariah dan praktik ekonomi yang dijalankan dinilai perlu terus diperkuat.
“Inti kritiknya adalah bahwa bank syariah masih bergerak di sektor keuangan saja, dan caranya pun meniru sistem ekonomi, terutama bank konvensional. Kritiknya, penyesuaian itu terkadang hanya menyentuh akadnya untuk dihalalkan, sedangkan substansinya sama saja,” ujarnya.
Dia menilai, tantangan tersebut perlu dijawab dengan memperkuat tujuan syariah (maqashid syariah) dalam aktivitas ekonomi, terutama dalam mewujudkan distribusi kekayaan yang lebih merata.
Selain itu, Kiai Masduki merujuk pada Surah Al-Hasyr ayat 7 yang menegaskan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya.
Menurutnya, prinsip tersebut perlu menjadi salah satu landasan pengembangan ekonomi syariah agar manfaat kegiatan ekonomi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Bagaimana agar harta itu tidak bergelimang di antara kelompok elite saja. Kalau ada harta, tetapi hanya beredar di kelompok elite, Alquran menegaskan agar harta itu juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di bawah,” tuturnya.
Dalam konteks perbankan syariah Indonesia, dia melihat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai salah satu peluang untuk mendorong perubahan tersebut.
Regulasi yang berlaku sejak 29 April 2026 itu mengatur penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah dengan menekankan prinsip keadilan, keseimbangan, transparansi, bagi hasil, serta pembagian risiko secara proporsional.
Kiai Masduki menekankan bahwa perbankan syariah perlu memperluas penggunaan akad selain murabahah, tanpa harus meninggalkan akad tersebut sepenuhnya.
Menurutnya, musyarakah dan mudharabah dapat menjadi alternatif untuk memperkuat keterlibatan perbankan dalam kegiatan usaha produktif.
Musyarakah merupakan akad kerja sama ketika para pihak menyertakan modal dalam suatu usaha, dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan dan risiko kerugian sesuai ketentuan akad.
Sementara itu, mudharabah merupakan kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), dengan keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati.
“Yang harus kita kembangkan adalah akad-akad lain yang lebih bisa mendorong pemerataan, yaitu musyarakah, kerja sama ekonomi dengan sistem bagi hasil atau profit and loss sharing. Bahkan, bisa dikembangkan lebih jauh lagi melalui mudharabah,” jelasnya.
Sebagai mantan komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) selama lebih dari empat tahun, Kiai Masduki berharap perbankan syariah, termasuk BSI, memiliki keberanian untuk memperluas model pembiayaan berbasis kemitraan tersebut.
Dia mengakui bahwa pembiayaan dengan skema bagi hasil memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan sejumlah skema pembiayaan lainnya.
Namun, menurutnya, risiko itu dapat diperhitungkan dan dikelola melalui tata kelola yang baik, analisis usaha yang memadai, serta dukungan kebijakan yang tepat.
“Saya berharap ada keberanian di Bank Syariah Indonesia untuk melakukan transformasi, dari yang semula berbasis murabahah menuju wilayah musyarakah dan mudharabah. Risikonya memang lebih tinggi, tetapi bisa dihitung dan dikalkulasi, bahkan dengan dorongan negara,” harapnya.
Melalui penguatan pembiayaan berbasis kemitraan, dia berharap perbankan syariah tidak hanya menjalankan fungsi intermediasi keuangan, tetapi juga berkontribusi lebih besar terhadap pengembangan usaha produktif dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, MUI juga membuka stan bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Kehadiran stan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkenalkan MUI kepada masyarakat lebih luas, sekaligus memberikan informasi mengenai peran, program, dan kontribusi MUI dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.