UEA Kecam Permukiman Ilegal Israel dan Penyerbuan Masjid Al-Aqsa
A Fahrur Rozi
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital – Uni Emirat Arab (UEA) menyampaikan kecaman keras terhadap aktivitas pemukiman ilegal Israel yang terus berlangsung di Tepi Barat yang diduduki, pengusiran paksa warga Palestina, serta berbagai langkah sepihak yang dilakukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Pernyataan tersebut disampaikan Misi UEA untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) saat bergabung dengan Kelompok Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dalam konferensi pers stakeout di markas besar PBB di New York, dikutip dari Aljazeera, Sabtu (6/6/2026).
UEA juga mengecam serangan dan penyerbuan berulang yang dilakukan pemukim Israel ekstremis ke kompleks Masjid Al-Aqsa yang, menurut pernyataan tersebut, berlangsung di bawah perlindungan pasukan Israel.
Baca juga: Masjid Al-Aqsa Kembali Dikepung Yahudi, Dipenuhi Pawai Bendera dan Slogan Provokatif
"Uni Emirat Arab bergabung dengan Kelompok Arab dan OIC dalam konferensi pers stakeout, menyatakan kecaman keras terhadap aktivitas pemukiman Israel yang berlanjut, pengusiran paksa, langkah-langkah sepihak di Wilayah Palestina yang Diduduki, serta serbuan berulang oleh pemukim Israel ekstremis ke Masjid Al-Aqsa di bawah perlindungan pasukan Israel," tulis Misi UEA untuk PBB dalam unggahannya di platform X.
UEA pun menegaskan, berbagai tindakan tersebut bertujuan mengubah karakter historis, hukum, dan demografis wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Dengan tegas UEA menyebut, tindakan Israel itu merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Hal itu jelas memicu ketidkastabilan global serta merusak perdamaian.
"Tindakan-tindakan tersebut, yang bertujuan mengubah karakter historis, hukum, dan demografis Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, melanggar hukum internasional, memicu ketidakstabilan, dan merusak upaya untuk mencapai perdamaian yang adil dan abadi berdasarkan solusi dua negara," lanjut pernyataan tersebut.
UEA kembali menegaskan dukungannya terhadap solusi dua negara sebagai dasar penyelesaian konflik Palestina-Israel serta menyerukan penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan hak-hak rakyat Palestina di wilayah pendudukan.