Tanggapi Kesepakatan Dagang RI-AS, Waketum MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan?
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital— Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menanggapi kesepakatan dagang yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).
Dalam perjanjian tersebut, antara lain, produk AS yang masuk ke Indonesia tidak perlu sertifikasi halal. Kemudiaan pemerintah Indonesia sepakat untuk mentransfer data pribadi warganya ke Amerika Serikat.
Melalui akun Instagram pribadinya @cholinafis dikutip MUI Digital, Ahad (22/2/2026), Kiai Cholil Nafis mempertanyakan kesepakatan dagang tersebut sebagai bentuk perjanjian atau penjajahan?.
"Ya Allah...ini perjanjian atau penjajahan ya? Ko' jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia," tulis Kiai Cholil dalam postingan yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Menurut Kiai Cholil, kesepakatan dagang tersebut membuat AS jadi bebas untuk mengelola semua kekayaan Indonesia. Dia menilai kesepakatan tersebut melanggar konstitusi.
"Amerika jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi peduli, data pribadi bisa diberikan," ungkapnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kesepakatan dagang tersebut dengan AS.