Lewati ke konten utama
Selasa, 29 September 2026 / 17 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
KH M Cholil Nafis
Ketua DSN MUI, KH M Cholil Nafis, seusai Rapat Pleno DSN MUI Ke-61 Tahun 2026 yang berlangsung di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026). Foto: Sadam/ MUI Digital
Berita

Tanggapi Kasus DSI, Ketua DSN MUI Kiai Cholil Minta Hak Lender Segera Dikembalikan

Tanggapi Kasus DSI, Ketua DSN MUI Kiai Cholil Minta Hak Lender Segera Dikembalikan

/ 17 Rabiul Akhir 1448 H 2 menit baca 151 dibaca

Jakarta, MUI Digital-Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH M Cholil Nafis, memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penipuan dan penyelewengan dana (fraud) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Kiai Cholil, begitu akrab disapa, mendesak penegak hukum dan pihak-pihak terkait untuk memprioritaskan pengembalian dana milik para lender atau pemodal.

Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Cholil di sela-sela Rapat Pleno DSN MUI Ke-61 Tahun 2026 yang berlangsung di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026).

Kiai Cholil mengungkapkan keprihatinannya terhadap para lender yang berniat menjalankan investasi secara syariah, namun justru menjadi korban tindak pidana penipuan dalam praktik bisnis lembaga tersebut.

​"Kami minta kepada pihak penegak hukum dan pihak terkait agar dana-dana pihak lender ini dikembalikan pada mereka. Kasihan mereka yang ingin menginvestasikan dana sesuai dengan syariah tapi terkena penipuan," ujar Kiai Cholil.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum MUI ini menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak hanya harus memproses para pelaku secara pidana, tetapi juga harus mengupayakan pemulihan hak-hak finansial para investor yang terdampak.

​"Tolong selain penegak hukum ini melakukan penegakan hukum, begitu juga tolong bisa dikembalikan dana-dana lender ini kepada yang memang berhak," tegasnya.

Terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di internal PT Dana Syariah Indonesia, Kiai Cholil menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus ini berada pada ranah pidana dan tindakan fraud dalam tata kelola bisnis. Kiai Cholil menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

​"Pertama, ini berkenaan dengan masalah pidana, ya masalah dengan fraud. Maka kami serahkan kepada penegak hukum. Tegakkan setegak-tegaknya," kata Kiai Cholil.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan DSN-MUI tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika terdapat keterlibatan dari pihak Dewan Pengawas Syariah (DPS) perusahaan tersebut. Kiai Cholil mengungkapkan,  DSN-MUI sendiri telah memanggil DPS PT Dana Syariah Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban atas permasalahan yang terjadi.

​"Jika nanti ditemukan di situ terlibat di dalam proses penipuan ini, maka dihukum. Tapi memang kalau berkenaan dengan fatwanya masih normatif, opini-opininya masih sesuai dengan ketentuan fatwa. Tapi kalau dia terlibat di dalam bisnis fraud seperti ini, penipuan, maka dia harus bertanggung jawab dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," kata CEO Amanah Zakat ini.

BAGIKAN: