Sesuaikan Regulasi Keuangan Syariah Terkini, DSN MUI Gabungkan Empat Fatwa Rahn
Sesuaikan Regulasi Keuangan Syariah Terkini, DSN MUI Gabungkan Empat Fatwa Rahn
Jakarta, MUI Digital— Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menggabungkan empat fatwa rahn (gadai syariah) untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan bisnis modern.
Hal ini menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Pleno DSN-MUI Ke-61 Tahun 2026 yang berlangsung di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026).
Ketua Badan Pengurus DSN MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa integrasi dan penyempurnaan fatwa tersebut bertujuan untuk merinci serta memperluas cakupan regulasi keuangan syariah agar tetap relevan dengan kebutuhan industri saat ini.
Pertama, bicara soal rahn yang kita gabungkan dari empat fatwa sebelumnya yakni rahn, rahn emas, rahn tasjily, dan rahn yang disertai dengan pembiayaan.
“Kemudian ini kita coba gabungkan semuanya, lalu dijelaskan lebih rinci," kata Kiai Cholil di sela-sela Rapat Pleno.
Wakil Ketua Umum MUI ini menjelaskan bahwa rahn pada dasarnya adalah sarana pembiayaan, bukan tujuan.
Dalam era ekonomi modern, skema rahn tidak lagi terbatas pada gadai konvensional, melainkan telah merambah ke berbagai instrumen finansial modern seperti tabungan emas, bullion bank, hingga transaksi di pasar modal.
Dia mengatakan fiqih muamalah sesuai dengan perkembangan bisnis pasti akan menyesuaikan. Jadi sebenarnya antara mengoreksi dan menambahkan, menyempurnakan dengan kebutuhan bisnis rahn di masa yang akan datang. Dia juga menekankan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons dinamika pasar.
Selain penggabungan empat fatwa rahn, DSN MUI dalam Rapat Pleno Ke-61 ini juga menargetkan pengesahan dua fatwa penting lainnya, yaitu fatwa mengenai efek akun syariah dan transaksi emas secara digital.
Dengan tuntasnya pembahasan tiga pokok agenda tersebut, DSN MUI menggenapkan jumlah fatwa yang telah diterbitkan dari 161 menjadi 164 fatwa.
Kehadiran fatwa yang lebih komprehensif ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan syariah, sekaligus ruang gerak yang lebih luas bagi inovasi bisnis syariah di Indonesia.