PT Pegadaian Sebut Peluncuran Fatwa DSN-MUI tentang Bulion Sebagai Tonggak Bersejarah
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital— Peluncuran Fatwa DSN-MUI Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion dinilai PT Pegadaian sebagai tonggak sejarah dalam memberikan kepastian prinsip syariah bagi aktivitas usaha bulion di Indonesia.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyampaikan penghargaan kepada DSN MUI atas terbitnya fatwa tersebut.
Damar menambahkan, DSN-MUI telah melakukan ijtihad dan kajian mendalam, sehingga fatwa tersebut bisa diterbitkan.
PT Pegadaian menilai fatwa tersebut menjadi pedoman yang jelas bagi industri maupun masyarakat mengenai usaha bulion.
Damar menyatakan PT Pegadaian siap memperkuat ekosistem bulion syariah nasional. Apalagi, PT Pegadaian merupakan bank emas pertama di Indonesia dengan total kelolaan emas mencapai 124 ton.
"Dengan adanya fatwa ini, kami semakin optimis menghadirkan layanan emas dalam ekosistem bulion yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah," tegasnya.
Damar menilai fatwa bulion syariah bukan dokumen negatif, melainkan menjadi pedoman dalam praktik industri yang dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berinvestasi emas.
Selain itu, PT Pegadaian menilai diluncurkannya fatwa tersebut bisa memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional. Menurutnya, penguatan ekosistem keuangan syariah nasional diperlukan kolaborasi antara ulama, regulator dan pelaku industri.
"Semoga kolaborasi antara ulama, regulator, dan pelaku industri terus terjali erat dalam menghadirkan layanan keuangan yang amanah, transparan, dan membawa kemaslahatan yang luas," tegasnya. (Sadam, ed: Nashih)