Lewati ke konten utama
Jumat, 30 Oktober 2026 / 19 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
75690b3e-b0f7-405f-aae7-e3c7e9319891
Berita

Prof Niam di Suriah Paparkan Empat Cara MUI Sikapi Kebijakan Pemerintah

Prof Niam di Suriah Paparkan Empat Cara MUI Sikapi Kebijakan Pemerintah

/ 19 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 185 dibaca

SURIAH, MUI Digital— Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan empat pendekatan MUI dalam merespons kebijakan pemerintah, yaitu ta’yidi, ishlahy, tashhihy, dan insya’i. 

Hal itu disampaikan Prof Niam di hadapan puluhan ulama dan akademisi Suriah dalam  simposium keagamaan di Jami’ Khalid bin Walid, Provinsi Homs, Republik Arab Suriah, Kamis (29/10/2026) waktu setempat.

Menurut Prof Niam, empat pendekatan itu berangkat dari posisi MUI sebagai tenda besar 87 ormas Islam di Indonesia. MUI menjalankan peran ganda sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah). 

"Sebagai mitra pemerintah, MUI memberikan pertimbangan keagamaan melalui empat pendekatan: ta'yidy (menguatkan), ishlahy (memperbaiki), tashhihy (membenarkan), dan insya'y (menginisiasi kebijakan baru)," jelas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu kepada MUI Digital, Jumat (30/10/2026).

Dengan pendekatan tersebut, MUI menguatkan kebijakan pemerintah yang baik, memperbaiki yang kurang tepat, mengoreksi yang keliru, sekaligus menginisiasi kebijakan baru demi kemaslahatan bersama. 

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan, peran itu berjalan dalam kerangka hubungan agama dan negara yang sifarnya simbiotik, saling menbutuhkan. Indonesia dalam perjalanannya memilih paradigma simbiotik dibanding integralistik maupun sekuralistik.  

​"Pengalaman Indonesia membuktikan bahwa relasi agama dan negara bersifat dinamis dan saling memerlukan. Perubahan adalah sunnatullah, dan agama hadir untuk memastikan setiap perubahan sosial bermuara pada kemaslahatan umum dan perdamaian," ujar Prof Niam. 

Prof Niam menerangkan, Indonesia berada dalam paradigma simbiotik. 

NKRI dibangun atas dasar Pancasila dan UUD 1945 sebagai Mitsaq Wathani (kesepakatan kebangsaan).  Regulasi negara menyerap aspirasi hukum Islam dan fatwa keagamaan merespons masalah kebangsaan.

Konsensus nasional tersebut juga ditegaskan dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II Tahun 2006 yang menetapkan NKRI sebagai bentuk final. 

“Oleh karena itu, umat Islam berkewajiban menjaga keutuhan bangsa dari ancaman separatisme, “ paparnya. 

Prof Niam mengungkapkan, harmoni simbiotik ini tercermin dari lahirnya berbagai kelembagaan publik, seperti Pengadilan Agama di bawah Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Baznas, BWI, hingga pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Penyerapan fatwa keagamaan juga terwujud dalam UU Perkawinan, UU Jaminan Produk Halal, dan UU Penguatan Sektor Keuangan.

Setibanya di Bandara Internasiona Damaskus, Suriah pada Rabu (28/10/2026), Prof Niam disambut oleh Wakil Menteri Wakaf Suriah, Syeikh Dr Anas Musa, dan Dubes RI YM Lukman Hakim Siregar.

Prof Niam mengingatkan bahwa Suriah adalah negara kedua yang mengakui kemerdekaan RI.  Karya ulama Damaskus seperti Imam Nawawi dan Syeikh Wahbah al-Zuhaili juga menjadi rujukan utama pesantren di Indonesia.  

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads