Lewati ke konten utama
Senin, 17 Agustus 2026 / 4 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Nazar Tertunda Akibat Covid-19, Harus Bagaimana?

2 menit baca 6 dibaca
Nazar Tertunda Akibat Covid-19, Harus Bagaimana?
Bagikan:

SALAM MUI
Konsultasi Agama dan Kesehatan Terkait Covid-19

Assalamu’alaikum WR WB

Saya mau tanya Ustadz, apakah nazar boleh diganti dengan cara yang lain karena ketidakmampuan melaksanakannya karena ada Covid-19, kalau boleh caranya bagaimana? Terimakasih.

Nama : Iriadi
Alamat: Puin kiwa, Kalimantan Selatan
Pekerjaan: Wiraswasta

Wa’alaikumussalam Wr Wb
Yth Saudara Iriadi

Nazar dalam syariat ada dua jenis yaitu:

  1. Nazar Lajjaj, yaitu berniat melakukan perbuatan baik jika sudah tercapainya suatu keinginan tertentu, tujuannya untuk memotivasi agar melakukan suatu perbuatan baik atau meninggalkan suatu perbuatan jahat.
  2. Nazar Tabarrur atau Mujazah, yaitu berniat melakukan perbuatan baik yang bersifat umum tanpa adanya syarat tertentu.

Secara umum maka memenuhi nazar hukumnya wajib, namun jika perkara yang dinazari tersebut tidak mampu untuk dilaksanakan, menurut Madzhab Syafi’i orang tersebut tidak wajib untuk melakukannya. [Wahbah az Zuhaili, Fiqhul Islam wa Adilatuhu, Juz 2, Hal. 107]

Terima kasih. Salam sehat sukses berkah selalu.

Jakarta, 18 Agustus 2021

TIM SALAM MUI

Assalmualaikum WR WB

Semoga pembaca MUIdigital senantiasa mendapat rahmat dan hidayah Allah SWT.

Alhamdulillah, Gerakan Nasional Majelis Ulama Indonesia (Gernas MUI) untuk Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Umat membuka layanan konsultasi agama dan kesehatan terkait Covid-19 bertajuk SALAM MUI. Para pembaca bisa melayangkan pertanyaan mel Whatsapp Center: +6281219519529 ( Bit.ly/layanancovidmui ) atau +625880096960 ( Bit.ly/LAYANANCOVIDMUI ). Bisa juga melalui email: [email protected]. Beberapa pertanyaan sesuai dengan kebijakan redaksi akan dipublikasikan melaluiMUIdigital (mirror.mui.or.id) untuk memperluas syiar.

Wassalamualaikum WR WB