Lewati ke konten utama
Rabu, 22 Juli 2026 / 7 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

MUI akan Surati Kapolri dan Presiden Soal Penangkapan Warga Negara Palestina

4 menit baca 113 dibaca
Logo MUI
Ilustrasi logo MUI. Foto MUI Digital.
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden Republik Indonesia terkait penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, di Indonesia.

Surat tersebut merupakan bentuk pengingat kepada pemerintah agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara hati-hati, sesuai dengan hukum nasional maupun hukum internasasional, serta memperhatikan posisi Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina.

Kasus tersebut mencuat setelah Polri mengungkap penangkapan Abdul Karim Raeq Miqdad yang berstatus sebagai subjek Red Notice Interpol Nicosia, Siprus.

Berdasarkan keterangan resmi Polri, Miqdad ditangkap di Jakarta pada Kamis (16/7/2026) dan dideportasi ke Siprus sehari kemudian.

Baca juga: Komisi Luar Negeri MUI: Dukungan Indonesia untuk Palestina Merdeka Mengakar Ratusan Tahun

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan draf surat tersebut telah selesai disunting dan dalam waktu dekat akan dikirimkan kepada Kapolri serta Presiden.

"MUI sebentar lagi akan berkirim surat. Ini drafnya baru saya edit. Dalam waktu dekat, insya Allah surat ini memang ditujukan kepada Kapolri, mungkin juga kepada Presiden, agar sensitiflah terhadap isu Palestina ini.

“Jangan sampai seseorang, Miqdad ini, kemudian meruntuhkan nama baik Indonesia sebagai pejuang terdepan untuk Palestina. Itu sensitif sekali," ujarnya kepada MUI Digital, di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, MUI tetap menghormati setiap langkah pemerintah sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 

Namun, apabila terdapat prosedur yang tidak dipenuhi, MUI berkewajiban mengingatkan pemerintah.

"MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan," tambahnya.

Prof Sudarnoto mengaku telah mempelajari salinan surat penangkapan Miqdad. Berdasarkan dokumen tersebut, penangkapan dilakukan atas permintaan Interpol Siprus dengan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme.


Surat penangkapan aktivis Palestina yang diterima Aljazeera. 

Meski demikian, dia mempertanyakan apakah pemerintah Indonesia telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap tuduhan tersebut sebelum memenuhi permintaan otoritas Siprus.

"Apakah pihak pemerintah Indonesia sudah segera meneliti kebenaran pernyataan dari Siprus bahwa Miqdad itu memang seorang teroris?" tanyanya.

Selain itu, Prof Sudarnoto juga menyoroti dugaan tidak adanya pendampingan hukum terhadap Miqdad selama proses penangkapan hingga dipulangkan ke Siprus.

"Satu hal yang saya tanyakan, siapa pengacara yang mendampingi Miqdad? Ini enggak ada,” katanya.

Prof Sudarnoto menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari sejumlah pengacara internasional, belum terdapat informasi mengenai adanya pendampingan penasihat hukum terhadap Miqdad selama proses tersebut.

Prof Sudarnoto menilai kasus tersebut berpotensi tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga memiliki dimensi politik yang berkaitan dengan konflik Palestina-Israel.

Menurutnya, apabila mekanisme serupa terus diterapkan, warga Palestina maupun aktivis yang mendukung perjuangan Palestina di Indonesia dapat menghadapi risiko serupa.

"Kalau ini berhasil maka orang-orang Palestina yang ada di Indonesia hampir semuanya itu adalah pembela hak-hak Palestina. Itu bisa satu per satu diambil melalui mekanisme yang sama," ujarnya.

Prof Sudarnoto juga mengkhawatirkan kemungkinan Miqdad dipindahkan dari Siprus ke Israel. Menurutnya, apabila hal tersebut terjadi, Indonesia dapat dipersepsikan mendukung kepentingan Israel.

"Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan dicatat sebagai negara yang mengikuti kehendak Israel. Bahaya ini," tegasnya.

Prof Sudarnoto mengatakan kasus tersebut telah menjadi perhatian sejumlah ulama dan tokoh Palestina maupun berbagai negara lain.

Dia mengaku menerima banyak pertanyaan mengenai sikap Indonesia setelah kabar penangkapan Miqdad mencuat.


"Reputasi Indonesia secara global dalam kaitan dengan pembelaan Palestina itu merosot. Dan sekarang ulama-ulama Palestina sudah menyatakan penyesalan, mengapa sih Indonesia begini? Secara pribadi saya juga mendapatkan pesan dari kawan-kawan saya di Palestina, dari Istanbul, juga dari Malaysia," ungkapnya.

Prof Sudarnoto menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata menyangkut individu bernama Miqdad, melainkan citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

"Bukan soal Miqdad sebagai seseorang, tapi Miqdad sebagai orang Palestina yang dianggap teroris dan kita percaya. Itu berat," katanya.

Melalui surat yang akan dikirimkan kepada Kapolri dan Presiden, MUI berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan Palestina agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia di mata dunia internasional.

"Intinya MUI sebagai lembaga keagamaan yang besar, mitra pemerintah, mencoba mengingatkan, memberikan tausiah kepada pemerintah terkait dengan penanganan saudara Miqdad ini. Harus berhati-hati betul. Harus sensitif betul terkait dengan pembelaan kita kepada Palestina," tuturnya.

Prof Sudarnoto menegaskan, apabila Miqdad memang harus diproses secara hukum, seluruh mekanisme harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.

"Kalaupun ditangkap, mesti harus mengikuti kaidah-kaidah hukum secara nasional maupun secara internasional," kata dia.