Lewati ke konten utama
Selasa, 3 November 2026 / 23 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Lakukan FGD Vape, Prof Niam: Agar Perspektifnya Utuh dan Komperehensif dalam Menetapkan Fatwa
Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh dalam Focus Group Discussion (FGD) membahas permasalahan rokok elektrik atau vape (REL) yang diselenggarakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia di Hotel DoubleTree Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026). Foto: MUI Digital
Berita

Lakukan FGD Vape, Prof Niam: Agar Perspektifnya Utuh dan Komperehensif dalam Menetapkan Fatwa

Lakukan FGD Vape, Prof Niam: Agar Perspektifnya Utuh dan Komperehensif dalam Menetapkan Fatwa

/ 23 Jumadil Awal 1448 H 3 menit baca 142 dibaca

Jakarta, MUI Digital — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) khusus guna membahas permasalahan rokok elektrik atau vape (REL) yang diselenggarakan di Hotel DoubleTree Cikini, Jakarta Pusat,  Selasa (3/11/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh.

FGD tersebut menghadirkan berbagai unsur lintas sektoral secara lengkap. Mulai dari regulator kesehatan seperti Kementerian Kesehatan dan Badan POM, perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan (Bea Cukai), hingga jajaran penegak hukum dari Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain itu, hadir pula para pelaku usaha sektor rokok elektrik serta pakar independen di bidang pengendalian tembakau.

Menurut Prof Ni’am, pelibatan berbagai pihak lintas bidang ini merupakan langkah krusial yang harus ditempuh oleh Komisi Fatwa MUI sebelum merumuskan sebuah produk hukum keagamaan.

Ia juga menegaskan bahwa vape adalah sebuah realitas sosial baru yang hadir di tengah masyarakat dengan berbagai sudut pandang yang kompleks, sehingga membutuhkan telaah yang mendalam dari hulu ke hilir.

​“Fatwa harus mengelaborasi seluruh sudut sehingga perspektifnya akan utuh, holistik, dan bersumber dari sumber yang otoritatif,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut.

Lebih lanjut, Prof Ni’am menjelaskan bahwa fatwa pada hakikatnya adalah jawaban hukum syar’i atas persoalan yang muncul di tengah masyarakat, baik yang diajukan oleh institusi maupun perorangan. Meskipun substansi suatu isu terkadang berakar pada persoalan kesehatan atau sosial, ketika fatwa dimintai penjelasan hukumnya, pertimbangan utama yang digunakan tetaplah pertimbangan keagamaan.

Kendati demikian, pertimbangan keagamaan tersebut tidak boleh lahir di ruang hampa. Komisi Fatwa MUI menyadari bahwa untuk menetapkan hukum atas persoalan spesifik seperti vape, para mufti harus mendasarkan analisisnya pada keahlian dan disiplin ilmu yang spesifik pula. Oleh karena itu, masukan dari para ahli medis, regulator, aparat penegak hukum, hingga pelaku industri menjadi bahan masukan komprehensif agar keputusan yang diambil tidak keliru dan objektif.

“Walau demikian, pertimbangan keagamaan yang dijadikan dasar di dalam penetapan fatwa ketika membutuhkan disiplin keilmuan yang bersifat spesifik, maka mau enggak mau harus mempertimbangkan dan juga mendasari fatwa itu dari hal-hal yang bersifat keahlian, yang bersifat spesifik,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menambahkan, melalui masukan komprehensif dari para ahli dan regulator ini, Komisi Fatwa dapat menimbang seluruh aspek maslahat dan mafsadat (kerusakan) secara adil.

Penilaian tersebut nantinya akan ditimbang dengan “timbangan syariah” untuk melahirkan produk hukum yang tidak hanya menjawab persoalan teologis, tetapi juga memberikan solusi nyata bagi penegakan hukum dan perlindungan generasi muda.

​“Fatwa yang akan ditetapkan nanti bukan hanya sekadar menetapkan hukum, tetapi juga memberikan jalan keluar sekaligus juga memberikan pedoman bagi pemerintah, bagi masyarakat, dan juga bagi pihak-pihak yang terkait dengan masalah vape ini, semata untuk kepentingan kemaslahatan publik yang bersifat utuh dan holistik,” jelas Prof Ni’am.

Setelah mendengar seluruh masukan, baik secara langsung dalam FGD maupun melalui dokumen tertulis, Komisi Fatwa MUI akan melanjutkan tahapan berikutnya.

Prof Ni’am mengungkapkan, tahapan selanjutnya tersebut mencakup kajian keagamaan yang mendalam, pembahasan intensif di internal komisi, penyusunan draf (drafting), hingga akhirnya dibawa ke sidang fatwa pleno untuk penetapan hukum secara resmi.

Meskipun diakui sebagai isu yang mendesak dan menjadi skala prioritas, Komisi Fatwa MUI memastikan proses pengkajian ini akan dilakukan secara cermat tanpa tergesa-gesa demi menghasilkan keputusan yang akurat dan dapat diaplikasikan dengan baik oleh masyarakat luas maupun aparat pemerintah. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads