Lewati ke konten utama
Senin, 2 November 2026 / 22 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Komnas Haji: Akuisisi Aset Danantara di Makkah Harus Berdampak pada Efisiensi Biaya Haji
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj. Foto: kemenag.go.id
Berita

Komnas Haji Minta RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Umrah dan Haji

Komnas Haji Minta RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Umrah dan Haji

/ 22 Jumadil Awal 1448 H 3 menit baca 96 dibaca

Jakarta, MUI Digital — Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dr Mustolih Siradj,  mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan klausul khusus dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset).

Mustolih menambahkan,  hal ini untuk menyasar aset serta harta kekayaan para pelaku tindak pidana penipuan terhadap jamaah haji dan umrah agar dapat langsung digunakan sebagai ganti rugi bagi para korban.

Mustolih menjelaskan bahwa hingga saat ini DPR masih terus menggodok RUU Perampasan Aset dengan mengidentifikasi berbagai bentuk kejahatan yang dapat dikenai aturan tersebut. Menurutnya, proses ini menjadi momentum penting bagi Komnas Haji dan Umrah untuk menyuarakan aspirasi penyelamatan hak-hak jamaah yang selama ini kerap terabaikan pasca-putusan pengadilan.

​“Bayangkan, ribuan orang rela menabung mengumpulkan uang selama bertahun-tahun, bahkan ada yang rela menjual harta benda untuk beribadah ke Tanah Suci Mekkah, sudah menggelar hajatan bersama keluarga, tetangga, kolega dan sudah mengeluarkan biaya sampai jutaan tapi kemudian gagal karena ditipu, bahkan ada yang sampai ditelantarkan begitu saja di negara lain tanpa diberikan ganti rugi,” ujar Mustolih dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (2/11/2026).

Mustolih menegaskan, aspirasi ini sangat penting dan relevan agar aset hasil kejahatan penipuan tidak hanya masuk ke kas negara, melainkan dikembalikan secara proporsional kepada para korban.

Kebijakan tersebut juga diyakini mampu memberikan efek jera yang kuat (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan serupa agar praktik penipuan tidak terus berulang di masa mendatang, mengingat posisi jamaah haji dan umrah sangat rentan menjadi sasaran empuk.

Selama ini, lanjut Mustolih, jamaah haji dan umrah yang menjadi korban penipuan sangat sulit mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam memperoleh restitusi atas dana yang telah disetorkan. Sistem peradilan pidana yang ada selama ini cenderung lebih berfokus pada hukuman pemenjaraan pelaku ketimbang pemulihan hak-hak korban.

Akibatnya, para pelaku kerap memilih pasang badan dan menyembunyikan aset hasil kejahatan melalui pencucian uang via gatekeeper atas nama orang lain, sehingga aset yang berhasil dilacak aparat penegak hukum tinggal sedikit atau bahkan tidak tersisa sama sekali.

​“Dengan adanya rancangan penerapan perampasan aset, hakim memiliki pijakan norma hukum yang jelas dalam membuat keputusan agar memprioritaskan pemulihan kerugian yang diderita korban, bukan semata-mata memberikan hukuman kurungan badan dan memasukkan perampasan aset hasil kejahatan ke kas negara,” ungkapnya.

Mustolih menambahkan bahwa motif utama dari kejahatan penipuan haji dan umrah adalah meraup keuntungan ekonomi secara terstruktur dan sistematis, menyerupai pola investasi bodong yang merugikan banyak pihak. Oleh sebab itu, setiap aset yang diperoleh, dimiliki, dan berhasil dilacak harus diprioritaskan untuk menambal kerugian nyata korban, baik dari segi materiil maupun potensi kerugian imateriil (potential loss).

Selain instrumen pemidanaan tradisional, Komnas Haji dan Umrah juga memandang bahwa RUU Perampasan Aset perlu mengakomodasi mekanisme gugatan tanpa harus menunggu proses pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht). Begitu pelaku teridentifikasi memiliki aset, gugatan ganti rugi diharapkan dapat diajukan melalui mekanisme peradilan cepat tanpa harus menunggu proses peradilan panjang.

​“Dengan adanya RUU yang progresif dan tegas semacam ini, para pelaku yang akan melakukan aksi penipuan terhadap jemaah haji dan umrah harus berpikir seribu kali untuk melancarkan kejahatan,” tegas Mustolih.

Sebagai catatan, fenomena penipuan perjalanan ibadah haji dan umrah terus berulang dari tahun ke tahun. Pada musim haji 2026 lalu, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penipuan jamaah haji yang melibatkan 550 orang dengan kerugian mencapai Rp21,7 miliar.

Sementara itu, kasus penipuan umrah berskala besar di masa lalu seperti First Travel, Abu Tour, SBL, hingga Hanania Tour telah menjerat ratusan ribu korban dengan kerugian total mencapai triliunan rupiah, di mana para korban hingga kini hanya bisa menanti tanpa kejelasan ganti rugi. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads