Ketua MUI Ajak Masyarakat untuk tidak Golput pada Pemilu 2024
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID—Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan berlangsung pada 2024.
Menurut Kiai Cholil, masyarakat yang golongan putih (golput) atau tidak memilih pada pemilu hukumnya haram. Bahkan, berkenaan dengan ini, MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin.
"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," kata Kiai Cholil, dikutip MUIDigital, Sabtu (16/12/2023).
Kiai Cholil menjelaskan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Oleh karena itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput.