Lewati ke konten utama
Senin, 6 Juli 2026 / 20 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Ketua KY: MUI adalah Rumah Tempat Saya Dibesarkan

3 menit baca 332 dibaca
Ketua KY Siap
Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, saat konferensi pers dalam Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Foto: Sadam/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Ada momen emosional yang mencuri perhatian dalam pembukaan Mudzakarah Hukum Nasional yang digelar oleh Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Di hadapan para ulama, Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan secara terbuka mengungkapkan rasa takzim dan ikatan batinnya yang mendalam dengan MUI.

Ia menegaskan bahwa bagi dirinya, MUI bukan sekadar lembaga keagamaan, melainkan tempat bernaung yang telah membentuk karakter dan perjalanan kariernya hingga menjadi Ketua KY saat ini.

"Saya merasa dibesarkan di MUI pada tahun 2016 yang lalu. MUI bagi saya adalah rumah pembelajaran, rumah keimanan saya, sehingga sampailah saya pada hari ini," ujar Abdul Chair dengan penuh rasa hormat saat memberikan sambutan di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Dalam kesempatan ini, Abdul Chair mengungkapkan persoalan besar ketatanegaraan terkait kelembagaan KY ke hadapan para ulama MUI. Ia menganalogikan kehadirannya seperti seorang murid yang kembali ke rumah untuk meminta restu dan bimbingan.

"Sebagai anak, sebagai murid, tentu harus meminta pendapat daripada gurunya. Karena MUI adalah rumah saya, tempat saya dibesarkan, tidak pernah dan tidak mungkin saya lupakan sampai ajal menjemput," ungkapnya di hadapan peserta mudzakarah.

Baca juga: Sekjen MUI: Hukuman Mati Koruptor Sepadan dengan Kerusakan yang Dialami Rakyat

Ikatan batin tersebut menjadi jembatan bagi KY untuk secara resmi memohon penerbitan fatwa dari Dewan Pimpinan MUI mengenai kedudukan kelembagaan mereka. 

Abdul Chair mengeluhkan tafsir hukum konvensional saat ini yang membuat posisi KY berada di area abu-abu, berbeda dengan Mahkamah Agung yang jelas statusnya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.

Akibat kekosongan teori yang selaras dengan jiwa bangsa ini, Abdul Chair menilai peran pengawasan KY terhadap integritas hakim menjadi tidak optimal. Bahkan ia menggunakan pepatah Minang dan istilah Arab untuk menggambarkan situasi tersebut.

"Komisi Yudisial sampai sekarang adanya sama dengan ketiadaannya. Adonyo samo inda adonyo, wujuduhu ka 'adamihi, sebatas aksesoris. Ini yang kami tidak mau," tegasnya.

"KY walaupun bukan pelaku langsung kekuasaan kehakiman, dia adalah penyempurna kekuasaan kehakiman demi mewujudkan peradilan yang merdeka. Memisahkan KY dari kekuasaan kehakiman sama dengan memisahkan manis dari gulanya," tambahnya. 

Gagasan dan permohonan fatwa dari Ketua KY ini rencananya akan langsung dibahas secara mendalam dalam forum Focus Group Discussion (FGD) lanjutan antara jajaran Komisi Yudisial dengan para ahli hukum dan pengurus MUI

Baca juga: Ketua KY: Pisahkan KY dari Kekuasaan Kehakiman Sama Seperti Sisihkan Manis dari Gula

Tema yang diangkat dalam Mudzakarah Hukum Nasional, yaitu “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin”. 

Melalui penguatan integritas hakim yang dikawal oleh KY, perlindungan hukum bagi masyarakat kecil dan kaum dhuafa diharapkan dapat terwujud secara nyata.