Lewati ke konten utama
Selasa, 13 Oktober 2026 / 2 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
2e2ad20e-43bf-4301-8802-c697d66eb2cd
Berita

Kemenhaj Integrasikan Data Kependudukan untuk Lindungi Hak Jamaah Haji

Kemenhaj Integrasikan Data Kependudukan untuk Lindungi Hak Jamaah Haji

/ 1 Jumadil Awal 1448 H 3 menit baca 124 dibaca

JAKARTA, MUI Digital— Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat integrasi data kependudukan untuk memastikan hak jamaah haji terlindungi dan keadilan antrean tetap terjaga. 

Langkah ini juga ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan porsi haji melalui verifikasi identitas yang lebih akurat.

Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi Layanan Jamaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Jakarta, Jumat (9/10/2026) yang diterima MUI Digital, Senin (12/10/2026. 

Menteri Haji dan Umrah RI  KH Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji bukan semata-mata urusan administrasi. Terdapat  hak jamaah yang harus dijaga, termasuk kepastian memperoleh pelayanan sesuai ketentuan dan antrean yang adil.

“Haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak jemaah dan keadilan bagi seluruh jemaah. Karena itu, tata kelola penyelenggaraan haji harus terus diperkuat agar setiap jemaah mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan antrean tetap terjaga integritasnya,” tegas Menhaj.

Saat ini, sekitar 5,7 juta jamaah tercatat dalam daftar tunggu haji. Hasil pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menunjukkan 597.860 data memerlukan tindak lanjut, termasuk 416.147 data yang tidak padan.

Menurut Irfan Yusuf, kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nomor porsi menjadi salah satu hal penting untuk memastikan validitas identitas jamaah dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan mereka.

“Data yang akurat sangat penting untuk menjaga keadilan antrean. Kita harus memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan jemaah atau memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak,” ujarnya.

Integrasi data juga dilakukan melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memperkuat verifikasi identitas dan hubungan keluarga. 

Sistem ini diarahkan untuk mencegah praktik jual beli porsi haji, penggunaan mahram fiktif, pengurusan melalui joki, serta kepemilikan porsi ganda.

Kebijakan tersebut sekaligus mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia, dengan tetap mengacu pada ketentuan pelindungan data pribadi.

Selain persoalan administrasi, Menhaj menyoroti pemeriksaan kesehatan dan penetapan istitaah sebagai bagian penting dalam pelayanan haji. 

Ia menekankan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi. Keseragaman standar pemeriksaan dan acuan biaya juga diperlukan agar jamaah memperoleh kepastian pelayanan di seluruh daerah.

“Pemeriksaan kesehatan dan penetapan istitaah harus dilaksanakan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi. Standard pemeriksaan dan acuan biaya perlu diseragamkan agar jemaah memperoleh kepastian pelayanan,” tegasnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penataan Petugas Haji Daerah (PHD). Karena kuota PHD berasal dari kuota jamaah haji reguler, Gus Irfan Yusuf menekankan bahwa petugas yang diberangkatkan harus memiliki kompetensi dan komitmen untuk melayani jamaah. 

Untuk itu, seleksi perlu dilakukan secara ketat, dengan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan.

Melalui sinergi Kementerian Dalam Negeri, Kemenhaj, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah, integrasi data kependudukan diharapkan memperkuat transparansi dan profesionalitas penyelenggaraan ibadah haji sekaligus memberi kepastian pelayanan bagi jamaah. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads