Lewati ke konten utama
Selasa, 7 Juli 2026 / 21 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Hamas Sebut RUU Pembatasan Azan Ancam Masjid Al-Aqsa dan Situs Suci Islam

4 menit baca 486 dibaca
Azan
Ilustrasi azan- Photo by Favour Anyula on Unsplash
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital – Hamas mengecam persetujuan awal Knesset atau parlemen Israel terhadap rancangan undang-undang yang membatasi penggunaan azan di masjid-masjid di Yerusalem dan wilayah Palestina yang diduduki. 

Organisasi tersebut menilai langkah itu merupakan eskalasi baru terhadap situs-situs suci Islam serta pelanggaran terhadap kebebasan beribadah dan konvensi internasional.

Dikutip MUI Digital dari Yemen News Agency (SABA), Sabtu (4/7/2026), Hamas menyatakan persetujuan awal RUU tersebut mencerminkan kebijakan yang mereka nilai diskriminatif terhadap identitas Arab dan Islam di Palestina.

Dalam pernyataannya, Hamas menuding pemerintah Israel terus menjalankan kebijakan yang bertujuan melakukan Yudaisasi dengan menargetkan Masjid Al-Aqsa dan situs-situs suci Islam lainnya, sekaligus membatasi kebebasan umat Islam dalam beribadah.

Hamas juga menyatakan azan akan tetap menjadi simbol Islam yang tidak terpisahkan dari identitas Palestina dan Yerusalem. 

Menurut mereka, berbagai kebijakan maupun tindakan represif Israel tidak akan mampu menghilangkan keberadaan masjid ataupun menghapus identitas sejarah dan budaya wilayah tersebut.

Selain itu, Hamas mengajak masyarakat Palestina, negara-negara Arab dan Islam, serta lembaga keagamaan dan organisasi hak asasi manusia untuk meningkatkan upaya dalam membela Masjid Al-Aqsa, mendukung keteguhan warga Yerusalem, serta menolak berbagai kebijakan yang dinilai membatasi kebebasan beribadah.

Hamas juga menyerukan agar dugaan pelanggaran dan kebijakan yang mereka anggap diskriminatif tersebut terus disuarakan di berbagai forum internasional.  

 Parlemen Israel (Knesset) memberikan persetujuan awal terhadap rancangan undang-undang (RUU) larangan penyiaran azan menggunakan pengeras suara di masjid.

Baca juga: Update Perang AS Iran: Lebanon Jadi Syarat Mutlak Kelangsungan Perundingan, Israel Keras Kepala

Rancangan aturan tersebut disahkan dalam pembacaan pendahuluan pada Rabu (2/7/2026) dan masih harus melalui tiga tahap pembacaan lagi sebelum dapat ditetapkan sebagai undang-undang.

Media Israel, harian Yedioth Ahronoth menyebutkan, usulan itu lolos dalam pemungutan suara dengan hasil 50 anggota Knesset mendukung dan 36 anggota menolak dari total 120 anggota parlemen.

Rancangan undang-undang tersebut diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, dan turut memperoleh dukungan dari partai oposisi Yisrael Beiteinu yang dipimpin Avigdor Lieberman.

Baca juga:Update Perang AS Iran: Lebanon Jadi Syarat Mutlak Kelangsungan Perundingan, Israel Keras Kepala

“Diajukan oleh partai Otzma Yehudit, yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, didukung oleh partai oposisi Yisrael Beiteinu yang dipimpin oleh politisi sayap kanan Avigdor Lieberman,” tulisnya sebagaimana dikutip MUI Digital dari TRT World pada Jumat (3/7/2026).

Dalam laporannya, Israel Hayom menyebut bahwa Knesset menyetujui rancangan undang-undang tersebut dalam pembacaan pendahuluan untuk memperketat penegakan hukum terhadap apa yang mereka sebut sebagai "kebisingan masjid".

Meskipun telah memperoleh persetujuan awal, RUU tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan mekanisme legislasi di Israel, setiap rancangan undang-undang wajib melewati tiga kali pembacaan lanjutan di parlemen sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Dengan demikian, peluang perubahan substansi maupun penolakan terhadap RUU tersebut masih terbuka pada tahapan pembahasan berikutnya.

Jika nantinya disahkan, aturan tersebut diperkirakan akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan syiar Islam di wilayah yang berada di bawah yurisdiksi Israel.

Baca juga:Yahudisasi Masjid Al-Aqsa Semakin Mengkhawatirkan, MUI Wacanakan Fatwa Perlindungan Al-Quds

Azan dalam ajaran Islam bukan sekadar lantunan atau ritual keagamaan di dalam masjid, melainkan memiliki fungsi utama sebagai pemberitahuan masuknya waktu shalat kepada umat Islam. 

Karena itu, penggunaan pengeras suara selama ini menjadi sarana penting agar panggilan shalat dapat didengar oleh masyarakat di sekitar masjid.

"Melarang azan melalui pengeras suara secara efektif akan menghilangkan tujuan praktisnya, karena azan berfungsi memberitahu umat Muslim mengenai waktu salat, bukan sekadar ritual yang dibacakan di dalam masjid,".

Menurut laporan Channel 14 Israel, RUU tersebut juga mengatur bahwa tidak boleh ada sistem pengeras suara yang dipasang ataupun dioperasikan di masjid tanpa memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari otoritas yang berwenang.

Ketentuan tersebut dipandang akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah umat Islam apabila nantinya resmi diberlakukan.

Wacana pembatasan azan melalui pengeras suara bukan pertama kali muncul di Israel. Pada 2016, pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu juga pernah mengajukan rancangan undang-undang serupa.

Kala itu, para pendukungnya beralasan bahwa suara azan melalui pengeras suara, khususnya pada waktu Subuh, dianggap sebagai "kebisingan yang tidak tertahankan."

Namun, usulan tersebut tidak pernah disahkan. Salah satu alasan yang mengemuka adalah kekhawatiran bahwa aturan itu juga dapat berdampak terhadap penggunaan sirene penanda masuknya hari Sabat (Shabbat) dalam tradisi Yahudi.

Karena itu, rancangan tersebut akhirnya tidak dilanjutkan hingga proses legislasi selesai.